, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan lain siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah Rancangan Undang-Undang Kesehatan sah menjadi Undang-Undang Kesehatan pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Kami bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review lewat Mahkamah Konstitusi RI," kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan video ke awak media di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Empat organisasi profesi yang lain yang bakal mengajukan judicial review yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Advertisement
Ada beberapa alasan yang membuat PB IDI dan empat organisasi lain ajukan judicial review terkait pengesahan RUU Kesehatan.
Pertama, belum mencerminkan partisipasi yang bermakna. "Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk profesi kesehatan dan kelompok yang memberikan aspirasi terkait kesehatan di Indonesia," kata Adib.
Kedua, pembuatan UU Kesehatan yang baru ini dinilai tidak transparan. Hal ini lantaran, sampai kemarin, Selasa, 11 Juli 2023 PB IDI dan empat organisasi profesi lain belum dapat rilis resmi soal RUU Kesehatan final yang kemudian disahkan.
"Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi," tutur Adib lagi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Lain 5 OP Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
![Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi buka suara soal COVID-19 yang diperkirakan akan segera menjadi endemi, Senin (26/9/2022). Foto: (/Ade Nasiihudin).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HVQ6xLJRPS3RKvKG1zkVIDc1LEo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4171539/original/004444700_1664184029-adibbbbb.jpg)
IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan. Meski pembuatan Undang-undang lewat omnibus law tidak dilarang tapi dalam hal ini terkesan buru-buru.
"Kami melihat ketergesa-gesaan, keterburuan juga menjadi cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain kami tidak paham," katanya lagi.
Advertisement
Monetary Spending
Keempat, IDI juga menyorot mengenai ketiadaan monetary spending atau anggaran wajib dalam UU Kesehatan yang baru. Besaran anggaran kesehatan yang tidak dicantumkan lagi batas standarnya membuat masyarakat tidak dapat kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan.
"Komitmen negara baik pusat maupun daerah berarti masyarakat rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan," kata Adib.
Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.
"Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia," katanya.
RUU Kesehatan Disahkan meski 2 Fraksi Tak Setuju
Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam rapat paripurna DPRI RI masa Sidang V tahun 2022-2023 yang dipimpin Puan Maharani.
Ada dua fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, yakni fraksi Demokrat dan PKS.
Sementara itu, enam fraksi lain menyatakan setuju RUU Kesehatan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
"Lalu, fraksi Nasdem menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini dengan catatan mandatory spending diusulkan minimal 10 persen dari APBD/APBN," kata Emanuel.
Terkini Lainnya
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
Alasan Lain 5 OP Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
Monetary Spending
RUU Kesehatan Disahkan meski 2 Fraksi Tak Setuju
IDI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan 2023
Ruu Kesehatan Disahkan
Undang-Undang Kesehatan Baru
PB IDI
Judicial Review
UU Kesehatan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Inspirasi Gaya Rambut untuk Menyembunyikan Rambut Rontok
10 Cara Ampuh Mengatasi Overthinking, Bantu Hentikan Kebiasaan Berpikir Berlebihan
Begini Ciri-ciri Kepribadian Anak Berdasarkan Urutan Kelahiran, Kamu Nomor Berapa?
4 Tanda Skizofrenia, Penyakit yang Mengaburkan Batas Antara Realitas dan Imajinasi
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Konsultasi dengan Ahli Dermatologi tentang Rambut Rontok, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Pj Bupati Bekasi Gencar Kenalkan Wisata Industri, Tur dari Pabrik ke Pabrik
Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari