, Jakarta - Pada 11 Juli 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Terdapat empat pasal, yakni 149, 150, 151, dan 152, yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif dalam UU tersebut.
Keempat pasal itu jadi bahan studi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI). Lembaga advokasi kesehatan itu menyoroti banyaknya keanehan dalam proses penyusunan pasal terkait zat adiktif dalam RUU Kesehatan yang dianggap sebagai upaya pelemahan.
"Ada upaya-upaya intervensi selama proses ini sehingga yang tadinya kita berharap adanya larangan iklan (rokok) dalam UU ini, itu enggak terjadi," ujar Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, dalam acara Media Briefing "Menguak Campur Tangan Industri Rokok dalam Melemahkan UU dan RPP Kesehatan di Indonesia" pada Jumat (31/5/2024), di Jakarta.
Advertisement
Salah satunya soal perdebatan sengit tentang menggabungkan pasal narkotika dan psikotropika dengan produk tembakau dalam satu pasal. Hasilnya, isi pasal itu dikoreksi setelah public hearing.
Berikutnya, draf awal DPR yang memunculkan pasal tentang produk tembakau yang bisa digunakan untuk kepentingan medis, herbal, farmasi, kosmetik dan aromaterapi yang dapat diperlakukan khusus. Namun, usulan itu kemudian ditolak.
RUKKI dan Lentera Anak kemudian bekerja sama menyusun laporan tentang gambaran proses pembentukan regulasi tersebut dipengaruhi campur tangan industri tembakau dan pendukungnya. Laporan itu menjabarkan beberapa taktik industri untuk melemahkan pasal-pasal pengaturan zat adiktif dalam UU Kesehatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menyebar Disinformasi yang Memutarbalikkan Fakta
![Ilustrasi tembakau](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ipqr488QQ8MkGy1yHpelpKgHUxg=/0x0:1024x768/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3484053/original/075942500_1623824396-bakoo.jpg)
Banyak disinformasi beredar di media massa selama proses penyusunan RUU Kesehatan. Beberapa narasi penolakan yang disampaikan sama sekali tidak relevan dengan substansi draf RUU Kesehatan. Bigwanto bahkan menyebut informasi yang beredar dinilai manipulatif, seperti tembakau memiliki nilai ekonomi dan nilai sosial, sehingga tidak boleh disamakan dengan narkotika dan psikotropika yang jelas merugikan pemakai dan negara.
"Padahal faktanya, narkotika dan psikotropika seharusnya memang tidak dimasukkan dalam satu pasal dengan produk tembakau dalam RUU Kesehatan," katanya.
Kedua, narasi RUU Kesehatan akan berdampak buruk pada petani tembakau serta mengganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup jutaan pekerja. Faktanya, tidak ada satu pasal pun dalam draf RUU Kesehatan mengatur pertanian tembakau atau larangan memproduksi tembakau.
"Karena enggak ada pasal yang sebenarnya yang misalnya petani, ekosistem, enggak ada di UU Kesehatan enggak ngomong itu. Tapi disampaikan terus di media," ujar Bigwanto.
Selanjutnya, narasi mengenai perumusan RUU ini tidak melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, padahal penyusunan aturan pengendalian tembakau memang sengaja tidak melibatkan industri rokok karena ditakutkan terjadi konflik kepentingan. Terakhir adalah narasi bahwa risiko rokok elektrik lebih rendah dari rokok konvensional, padahal pernyataan tersebut sudah dibuktikan tak benar.
Advertisement
Menggunakan Berbagai Pihak untuk Menggiring Opini Publik
![Mouhamad Bigwanto](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/it4t1QtmkbE6pR9KJyiYfuMUaCE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4849072/original/045241500_1717145828-WhatsApp_Image_2024-05-31_at_15.50.24_267b5730.jpg)
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pihak yang menolak cukup banyak dan bervariasi, mulai dari pemerintah, asosiasi industri, petani, buruh, dan mahasiswa. Lentera Anak dan RUKKI menilai narasi dan argumentasi yang disampaikan tersebut terdengar senada. Industri tembakau beserta kelompok pendukungnya berupaya menggiring opini publik melalui media massa untuk menolak sejumlah poin dalam RUU Kesehatan.
"Kita menemukan paling tidak ada kementerian dan dua kepala daerah yang juga berupaya melemahkan regulasi terkait dengan tembakau dalam RUU Kesehatan," ujar Bigwanto.
Selain kementerian, Bigwanto juga mengatakan bahwa ditemukan ada 10 anggota DPR yang turut terlibat dalam upaya melemahkan regulasi. Dia mengatakan semua politisi tersebut basisnya berasal dari daerah pemilihan dengan latar belakang pemilih adalah petani dan industri tembakau, seperti daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
"Kami menduga ini ada kepentingan elektoral untuk mendapat dukungan dari pemodal selain dari petani. Jawa Timur dan Jawa Tengah siapa yang enggak tahu? Industri rokok ada di situ semua," katanya.
Tidak hanya itu, untuk menekan pemerintah, terdapat pelibatan dan dukungan kelompok agama dan bermitra dengan akademisi atau peneliti dari berbagai universitas serta lembaga riset. "Intinya adalah semua orang-orang ini yang mendukung industri, ada semacam dirigen yang memang mendukung dan diduga mendanai."
Mencampuri Proses Pembuatan Kebijakan Melalui Seminar, Konferensi Pers, FGD, Audiensi dan Bersurat
![Ilustrasi moderator, diskusi, seminar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CplIYD7k6H8tzIrg_SqOlVBOvmc=/0x54:1999x1181/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261853/original/051075800_1671078789-female-speaker-giving-presentation-hall-university-workshop-audience-conference-hall.jpg)
Paling tidak ada tujuh kegiatan yang langsung dilakukan pendukung industri tembakau dan melibatkan banyak pihak. Kegiatan yang dilakukan cukup beragam, mulai dari seminar, FGD, hingga konferensi pers.
Selain kegiatan tersebut, ada juga upaya campur tangan yang dilakukan dengan bersurat langsung. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pernah melayangkan surat mengenai keberatannya terhadap RUU Kesehatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang dan menyampaikan empat tuntutan, yaitu:
- Menolak inisiasi pembahasan RUU Kesehatan, khususnya Pasal 154-158.
- Mengusulkan Pasal 154-158 dalam RUU Kesehatan ditiadakan.
- Menolak produk tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
- Menolak pengaturan standarisasi kemasan yang termasuk mencantumkan peringatan kesehatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Kelompok industri juga dikatakan pernah membuat petisi online terkait dengan penolakan pasal zat adiktif di RUU Kesehatan melalui situs yang diunggah sejak 1 Mei 2023. Petisi tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan dukungan, terutama dari para tenaga kerja yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Intip Peran Penting Industri Rokok
Menyebar Disinformasi yang Memutarbalikkan Fakta
Menggunakan Berbagai Pihak untuk Menggiring Opini Publik
Mencampuri Proses Pembuatan Kebijakan Melalui Seminar, Konferensi Pers, FGD, Audiensi dan Bersurat
Industri Tembakau
Rokok
Regulasi
RUU Kesehatan
tembakau
Zat adiktif
rukki
lentera anak
UU Kesehatan
Industri Rokok
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
3 Resep Praktis Serba Porang dari Olahan Nasi hingga Tahu yang Lezat
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
Jadi Juri di Paris, Tubuh Kurus Rose BLACKPINK Bikin Penggemar Khawatir
5 Varian Kopi Unggulan Indonesia Disuguhkan di Coffex Istanbul 2024, 3 Kontainer Kopi Arabika Dipesan
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Tidak Berdampak pada Pariwisata tapi Diharapkan Tak Terulang Lagi
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
40 Penumpang Pesawat Air Europa Terluka Akibat Turbulensi Hebat, Tambah Daftar Masalah buat Boeing
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?