, Cilacap - Salah satu Diva Dangdut Indonesia Ayu Ting Ting memberikan pernyataan mengejutkan tentang pertunangannya dengan anggota TNI berpangkat Lettu yang bernama Muhammad Fardhana.
Pelantun tembang ‘Sambalado’ ini mengaku kalau dirinya sudah putus hubungan dengan calon suaminya itu sejak tanggal 22 Juni 2024 yang silam. Alhasil, Ayu Ting Ting batal nikah.
Advertisement
Baca Juga
"Saya memberitahukan bahwa pertunangan saya dengan Mas Dhana sudah dinyatakan putus sejak tanggal 22 Juni, itu di antara kami," ujar Ayu Ting Ting kepada wartawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
"Di tanggal 27 Juni kemarin hari Kamis, itu di antara sesama orang tua. Alhamdulillah secara resmi," sambung dia.
Terlepas dari hal itu, Islam menyoroti perihal hukum batal nikah usia tunangan atau lamaran.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Membatalkan Nikah usai Tunangan
![Ilustrasi cincin, pertunangan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/C2nCSuTxo1BpyXE3pCw8seNiApI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4680955/original/041509200_1702217820-Ilustrasi_cincin__pertunangan.jpg)
Menukil NU Online, Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, menjelaskan bahwa khitbah tidak bisa dianggap sama dengan nikah. Keduanya merupakan dua komponen yang berbeda, sehingga mempunyai ketentuan yang juga berbeda. Dalam kitabnya disebutkan:
بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة
Artinya, “Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red)”
(Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Dar al-Fikr 2010], juz 9, h. 19). Khitbah dengan segala ketentuannya memang belum bisa dianggap sebagai akad nikah. Sebelum akad (nikah) terjadi antara keduanya, masing-masing belum mempunyai tanggungan apa pun, dan tidak mempunyai beban antara keduanya.
Hanya saja, dalam kelanjutan pernyataannya, Syekh Wahbah az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan. Dalam kitabnya dijelaskan:
ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة
Artinya, “Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, untuk tidak merusak janjinya, kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19). Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan tentang janji, bahwa ulama kalangan Syafi’iyah sepakat, sunnah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya (Imam Nawawi, al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], h. 317).
Advertisement
Alasan Pembatalan yang Tepat
![Mimpi Tunangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1XJz9Wj25RMZTqUAEFZKg40gZmQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3650561/original/072509900_1638424115-pexels-transtudios-photography-_-video-3156648.jpg)
Jika ikatan yang sudah disepakati sudah tidak bisa dirajut kembali, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka sebaiknya bagi pria yang melamar menggunakan alasan yang tepat ketika ingin membatalkannya. Syekh Wahbah az-Zuhaili memberikan cara yang benar, yaitu:
وينبغي الحكم على المخطوبة بالموضوعية المجردة، لا بالهوى أو بدون مسوغ معقول، فلا يعدل الخاطب عن عزمه الذي شاءه؛ لأن عدوله هو نقض للعهد أو الوعد
Artinya, “Sebaiknya, memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanita yang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia kehendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya, ia dianggap telah merusak janji-janjinya” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19).
Kesimpulannya, jika sudah jelas ditemukan alasan yang bisa diterima oleh akal dan dibenarkan dalam Islam, segera membatalkan khitbahnya justru lebih baik, agar pihak wanita tidak terlalu mengharapkannya. Namun, jika alasannya tidak bisa dibenarkan, sekadar mengikuti hawa nafsu, atau bahkan hanya alasan yang dibuat-buat, membatalkan khitbah justru tidak baik.
Karena membatalkannya menunjukkan ia bukan laki-laki yang bisa dipercaya, sehingga orang lain tidak mudah untuk percaya kepadanya. Tidak hanya itu, janji yang sudah disepakati, seperti janji khitbah, namun tidak dipenuhi akan dipertanyakan oleh Allah ﷻ kelak di akhirat. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
Artinya, “Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra’: 34) Oleh karenanya, seperti apa pun alasannya, jika masih bisa dilanjutkan, lebih baik tidak membatalkan janji dalam khitbahnya, menimbang efek yang akan terjadi pada dirinya, berupa tidak akan dipercaya oleh orang lain, juga tidak kalah penting mengingat firman Allah ﷻ di atas.
Bolehkah Meminta Kembali Barang yang Telah Diberikan?
![[Bintang] Raditya Dika Lamar Anissa Aziza](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d5w_3IN0PtGf-KomGGrNQvVQxmY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1795329/original/045828000_1512731560-25010971_141332409857732_4870104322202927104_n.jpg)
Di banyak tradisi masyarakat di Indonesia ada kebiasaan ketika melamar, keluarga pelamar mendatangi pihak keluarga orang yang ingin dilamar dengan membawa berbagai bentuk barang, seperti uang, pakaian, dan bahkan ada juga yang memberikan barang-barang pokok.
Dari kebiasaan ini akan muncul permasalahan, yaitu tentang meminta kembali barang yang telah diberikan kepada pihak yang dilamar, seiring dengan pembatalan rencana pernikahan. Saat percekcokan terjadi, misalnya, dan berujung salah satu dari kedua pihak memilih untuk tidak melanjutkan janji, maka diperbolehkan bagi pihak pria menarik kembali barang yang telah diberikan, baik barang itu masih ada, hilang, atau sudah rusak.
Hanya saja, jika sudah rusak, maka ia boleh meminta nominalnya. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan:
وفي حال الهلاك أو الاستهلاك يرجع بقيمته إن كان قيمياً، وبمثله إن كان مثلياً
Artinya, “Jika (barang yang diberikan) sudah hilang atau rusak, maka ia boleh meminta nominal harganya, bila barang yang diberikan berupa mutaqawam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga), dan meminta dengan ganti barang serupa bila yang diberikan adalah mitsli (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, seperti beras, dan lainnya).” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19).
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Kasihan, Kisah Petani Miskin Terpaksa Jual Bongkahan Tanah Sawah Demi Hidupi Keluarga
Kisah Nelangsa Anak-Anak Pinggir Hutan Banyumas Bayar Sekolah dengan Ketela dan Pisang
Terkini Lainnya
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
Nasihat Adem Penuh Makna Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Manusia Butuh Orang Lain
Hukum Membatalkan Nikah usai Tunangan
بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة
ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة
Alasan Pembatalan yang Tepat
وينبغي الحكم على المخطوبة بالموضوعية المجردة، لا بالهوى أو بدون مسوغ معقول، فلا يعدل الخاطب عن عزمه الذي شاءه؛ لأن عدوله هو نقض للعهد أو الوعد
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
Bolehkah Meminta Kembali Barang yang Telah Diberikan?
وفي حال الهلاك أو الاستهلاك يرجع بقيمته إن كان قيمياً، وبمثله إن كان مثلياً
Simak Video Pilihan Ini:
Ayu Ting Ting
muhammad fardhana
Tunangan
Berita Islami
Islam
Batal Nikah
Ayu Ting Ting Batal Nikah
Rekomendasi
Ekspresi Ayu Ting Ting saat Hatinya Rapuh Gara-Gara Batal Nikah Disorot Asisten, Nyanyi Lagu Sendu Penuh Penghayatan
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Kiky Saputri DM Netizen yang Tuding Muhammad Fardhana Cowok Red Flag: Kak, Semua Cerita Kamu Benar
Ayu Ting Ting Tegar Meski Batal Nikah Kedua Kali: Allah Sayang dan Menjaga Aku
Ayah Ojak Klarifikasi Isu Ayu Ting Ting Batal Nikah karena Muhammad Fardhana Punya Orang Ketiga
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Bacaan Doa Sholat Tahajud Rasulullah SAW, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Resep Spritual Menjaga Hati Bersih tanpa Dengki ala Buya Yahya
Doa Agar Diberikah Kecukupan Rezeki dan Bebas Utang dari Ali bin Abi Thalib
Top 3 Islami: Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dari Imam Nawawi, Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Suro?
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Puasa Muharram Tasu’a dan Asyura 2024: Dalil, Keutamaan, Jadwal, Niat dan Tata Caranya
Manfaat Tak Terbatas Berbakti kepada Orang Tua, Akan Kembali ke Kita Kata UAH
Kata Gus Baha tentang Kiai yang Dekat dengan Pejabat
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus