, Jakarta - Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting mengumumkan bahwa ia telah putus dengan Muhammad Fardhana. Pernikahan pedangdut dengan TNI berpangkat Lettu itu batal, padahal keduanya sudah melangsungkan lamaran pada Februari 2024.
Kini, foto lamaran Ayu Ting Ting dan Fardhana hanya tinggal kenangan. Pantauan di akun media sosial mereka, Selasa (2/7/2024), foto lamaran keduanya sudah dihapus. Mereka putuskan berpisah sejak 22 Juni 2024.
"Saya memberitahukan bahwa pertunangan saya dengan Mas Dhana sudah dinyatakan putus sejak tanggal 22 Juni, itu di antara kami," ujar Ayu Ting Ting kepada wartawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024), dikutip dari kanal Showbiz .
Advertisement
Baca Juga
"Di tanggal 27 Juni kemarin hari Kamis, itu di antara sesama orang tua. Alhamdulillah secara resmi," tambah pelantun tembang Alamat Palsu ini.
Ayu Ting Ting tidak menyebutkan alasan rincinya berpisah dengan Fardhana. Ia mengatakan, ada hal yang sangat prinsip yang menurutnya tidak perlu diungkap ke publik.
"Jadi memang ada hal yang sangat prinsip sekali buat saya yang tidak bisa kami jembatani lagi satu sama lain. Jadi cukup saya, Allah, teman-teman saya dan keluarga yang tahu. Biarkan ini menjadi hal yang privasi buat kami," tutur Ayu Ting Ting.
Mengutip laporan kanal Hot , diketahui Ayu Ting Ting telah lamaran dengan Fardhana. Namun kini keduanya memutuskan membatalkan pernikahannya. Bagaimana hukum membatalkan pernikahan usai lamaran dalam Islam?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Membatalkan Pernikahan usai Lamaran
![Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tNHtdSqzyvhZ7v5f0ZqWr3dXnTY=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740394/original/091391300_1707699980-Ayu_Ting_Ting_0.jpg)
Mengutip tulisan Sunnatullah, seorang pengajar di Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, yang dimuat di NU Online, lamaran atau juga dikenal khitbah adalah langkah awal menuju pernikahan.
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa khitbah tidak bisa dianggap sama dengan nikah. Keduanya merupakan dua komponen yang berbeda, sehingga mempunyai ketentuan yang juga berbeda.
بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة
Artinya: “Melihat bahwasanya khitbah tidak bisa dikatakan akad nikah, dan khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya (janji nikahnya, red).” (Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Dar al-Fikr 2010], juz 9, h. 19).
Khitbah dengan segala ketentuannya memang belum bisa dianggap sebagai akad nikah. Sebelum akad nikah terjadi antara keduanya, masing-masing belum mempunyai tanggungan apa pun, dan tidak mempunyai beban antara keduanya.
Hanya saja, dalam kelanjutan pernyataannya, Syekh Wahbah az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan. Dalam kitabnya ia menjelaskan:
ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة
Artinya: “Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, untuk tidak merusak janjinya, kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19).
Mengutip kitab al-Adzkar, Imam Nawawi menjelaskan tentang janji. Disebutkan, ulama kalangan Syafi’iyah sepakat bahwa sunnah hukumnya menepati janji selagi tidak berupa janji yang dilarang. Janji jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya. (Imam Nawawi, al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], h. 317).
Advertisement
Jika Ingin Membatalkan Pernikahan, Gunakan Alasan yang Tepat
![Adu Gaya Model Kebaya Lamaran Artis, Mulai dari Enzy Storia, Ayu Ting-Ting, hingga Aaliyah Massaid](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jcPzbJR4s1IyiO9Irv3gO4v84QQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4880401/original/053755900_1719839676-Snapinsta.app_427211383_18426965275025994_7837415526568198832_n_1080.jpg)
Jika ikatan yang sudah disepakati sudah tidak bisa dirajut kembali, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka sebaiknya bagi pria yang melamar menggunakan alasan yang tepat ketika ingin membatalkannya.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, alasan pembatalan pernikahan tidak boleh dibuat-buat, tidak disebabkan hawa nafsu, atau tenpa sebab yang bisa diterima oleh akal.
“Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia kehendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya, ia dianggap telah merusak janji-janjinya,” jelasnya dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 9, h. 19.
Kesimpulannya, jika alasannya jelas dan masuk akal, maka membatalkan pernikahan setelah lamaran dibolehkan dan justru lebih baik. Namun, jika alasannya tidak masuk akal dan dibuat-buat, membatalkan pernikahan tidak baik.
Meminta Kembali Barang yang Diberikan
![Ilustrasi lamaran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4wXmi6cshLasn-aL1R93eWZ_Kbs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3242799/original/018509000_1600504350-Ilustrasi_lamaran_1.jpg)
Saat acara lamaran, biasanya keluarga pelamar membawa berbagai bentuk barang seperti uang, pakaian, atau barang-barang lainnya.Jika pernikahannya batal, apakah barang-barang tersebut perlu dikembalikan?
Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan, diperbolehkan bagi pihak pria menarik kembali barang yang telah diberikan, baik barang itu masih ada, hilang, atau sudah rusak. Hanya saja, jika sudah rusak, maka ia boleh meminta nominalnya.
وفي حال الهلاك أو الاستهلاك يرجع بقيمته إن كان قيمياً، وبمثله إن كان مثلياً
Artinya: “Jika (barang yang diberikan) sudah hilang atau rusak, maka ia boleh meminta nominal harganya, bila barang yang diberikan berupa mutaqawam (barang yang hitungannya menggunakan nominal harga), dan meminta dengan ganti barang serupa bila yang diberikan adalah mitsli (barang yang hitungannya dengan ditimbang atau ditakar, seperti beras, dan lainnya).” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, h. 19).
Wallahu a'lam.
Advertisement
Saksikan Video Pilihan Ini:
Heboh Bola Api Misterius Cilacap, di Sini Bola Api Malah Buat Mainan Bocah
VIRAL !! Polwan Cantik Kebumen Bersuara Bersalawat Merdu
Terkini Lainnya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Hukum Membatalkan Pernikahan usai Lamaran
بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة
ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة
Jika Ingin Membatalkan Pernikahan, Gunakan Alasan yang Tepat
Meminta Kembali Barang yang Diberikan
وفي حال الهلاك أو الاستهلاك يرجع بقيمته إن كان قيمياً، وبمثله إن كان مثلياً
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Batal Nikah
ayu ting ting lamaran
Lamaran Ayu Ting Ting
Lamaran
Batal Nikah
Islam
Berita Islami
hukum membatalkan pernikahan usai lamaran
Rekomendasi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Kiky Saputri DM Netizen yang Tuding Muhammad Fardhana Cowok Red Flag: Kak, Semua Cerita Kamu Benar
Ayu Ting Ting Tegar Meski Batal Nikah Kedua Kali: Allah Sayang dan Menjaga Aku
Ayah Ojak Klarifikasi Isu Ayu Ting Ting Batal Nikah karena Muhammad Fardhana Punya Orang Ketiga
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Respons Ivan Gunawan Soal Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana
6 Isu Muncul Usai Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, dari Red Flag Hingga Ogah LDR
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art