, Jakarta Insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah terpencil, terutama di 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dinilai oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menjadi perhatian Pemerintah. Problem insentif nakes termasuk kendala yang harus dibenahi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menuturkan, insentif nakes di daerah terpencil sebelumnya pernah ada. Namun, lama kelamaan insentif nakes sekarang ini dilaporkan sudah tidak ada lagi.
Salah satu contoh, Adib menyebut, nakes di daerah terpencil di Maluku Utara yang tidak lagi mendapatkan insentif. Selain daerah itu, ia tak merinci lagi daerah mana saja yang nakes tidak mendapatkan insentif.
Advertisement
“Problem-problem terkait dengan tenaga kesehatan di daerah cukup banyak. Problem yang pada waktu kami di Maluku Utara, salah satunya mereka sudah tidak ada lagi insentif,” tuturnya saat sesi ‘Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Dinkes Seluruh Indonesia, IDI dan PDGI’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, ditulis Selasa (28/3/2023).
“Kalau dulu mereka ada, sekarang tidak ada lagi insentif. Insentif untuk daerah terpencil ini, saya kira mungkin juga belum jadi perhatian.”
Aturan UU Belum Terimplementasi dengan Baik
Permasalahan insentif nakes di daerah terpencil masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kaitan utama adalah pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014, khususnya kesejahteraan nakes belum terimplementasi dengan baik.
“Apa yang perlu kita highlight di sini karena masih banyak juga pelaksanaan pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan, khususnya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang belum terimplementasi dengan baik,” lanjut Adib.
Kemudian dalam kaitannya dengan RUU Kesehatan ini bahwa memang kesehatan adalah hak fundamental dan hak konstitusional setiap warga negara. Ini menjadi kewajiban dari negara untuk melindungi dan menyediakan lingkungan sehat serta sarana prasarana kesehatan bermutu.
“Oleh karenanya, penyusunan kebijakan (RUU Kesehatan) di bidang kesehatan harus disusun dengan prosedur yang baik serta melibatkan secara bermakna komponen bangsa yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik dan yang terpenting adalah kebijakan dapat diimplementasikan secara adil dan konsekuen,” jelas Adib.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantuan Biaya Hidup untuk Internship
Berkaitan dengan suntikan biaya di daerah terpencil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.
Hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internship,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat.”
Pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
“Oleh karena itu, melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memeroleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan,” lanjut Budi Gunadi.
Nominal Bantuan Biaya Hidup
Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah, sebagai berikut:
- Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
- Kategori kedua adalah Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibu kota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
- Kategori kelima adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nominal Rp. 3.241.200,-
- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.Harapan Memilih Penugasan di Daerah Terpencil
Adanya Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia diharapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin, mereka dapat memilih penugasan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Terlebih lagi, biaya yang diberikan di daerah terpencil terbilang lebih tinggi ketimbang penempatan di daerah lain.
“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” terangnya.
Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.
Advertisement
Kemudahan Peroleh Daerah Penugasan
Untuk penempatan tahun 2023 melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, yang mana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.
Adapun penjelasannya, sebagai berikut:
- Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DTPK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.
- Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
- Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
- Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.
Hal di atas merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya.
Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan, namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Terkini Lainnya
Aturan UU Belum Terimplementasi dengan Baik
Bantuan Biaya Hidup untuk Internship
Nominal Bantuan Biaya Hidup
Kemudahan Peroleh Daerah Penugasan
IDI
PB IDI
Insentif Nakes
Insentif Tenaga Kesehatan
Daerah Terpencil
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
TOPIK POPULER
Populer
Dokter Ungkap Bahaya Henti Jantung Setelah Tragedi Zhang Zhi Jie, Begini Cara Menyelamatkannya
Jemaah Haji yang Baru Tiba di Tanah Air Dianjurkan Jaga Kebugaran dengan Olahraga Ringan
Konsumsi Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol, Bagaimana Caranya?
Solusi atau Fiksi, Apakah Katarak Bisa Sembuh dengan Obat Tetes?
Latihan dan Olahraga untuk Meningkatkan Sirkulasi Darah ke Kulit Kepala
Daun Salam: Pahlawan Tak Terduga dalam Perang Melawan Kolesterol, Begini Cara Merebusnya
Peduli Dampak Sampah Plastik pada Lingkungan, Amorepacific dan Waste4Change Bersih-Bersih Citarum
Orang di Atas 50 Tahun yang Kesepian Kronis Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
7 dari 10 Ibu Alami Mom Shaming, Mayoritas Pelaku adalah Keluarga Inti
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Cara Menyimpan Nomor Ponsel Orang yang Ditaksir Bisa Tunjukkan Potensi Hubungan
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Penipuan Online Makin Berkembang, Kenali Modusnya Biar Tak Jadi Korban
6 Isu Muncul Usai Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, dari Red Flag Hingga Ogah LDR
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
14 Negara Keluarkan Imbauan, Minta Warga Hindari Lebanon Imbas Tensi Tinggi Konflik Israel-Hizbullah
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Denny Sumargo Kurangi Melihat Wanita Seksi Setelah Tahu Bakal Dikaruniai Anak Perempuan
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data