, Jakarta - 24 warga termasuk pengusaha Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT), Kedutaan Besar India (Kedubes India) dan PT Bita Enarcon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 24 warga itu terdampak pembangunan gedung kedutaan yang dilakukan tanpa ada analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.
Gugatan didaftarkan secara e-court ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM pada 14 Juni 2024. Adapun sidang pertama digelar pada 3 Juli 2024.
Baca Juga
Hal yang didaftarkan itu terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai. Demikian mengutip dari keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Advertisement
David Tobing selaku kuasa hukum 24 warga yang menggugat mengatakan warga telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan hingga dimulainya pembangunan karena tidak melibatkan warga yang terdampak langsung. Saat dikonfirmasi mengenai warga tersebut termasuk pengusaha Edwin Soeryadjaya, David membenarkan. "Pak Edwin dan 23 orang warga,” ujar David saat dihubungi lewat pesan singkat.
David menambahkan, sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikut sertakan dalam proses izin bahkan ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya diminta persetujuan.
"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan,” tegas David.
David menambahkan, Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan Besar India untuk bertemu langsung dengan para tergugat tetapi tidak pernah dilakukan.
Ia mengatakan, warga juga telah memperingatkan PT Waskita Karya Tbk agar tidak melanjutkan pembangunan karena jelas-jelas pembangunan tersebut tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan namun Waskita tetap melakukan pembangunan.
David menambahkan sudah memdapatkan konfirmasi dari berbagai instansi pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan sehingga hal ini jelas pelanggaran hukum.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntut Rp 3 Triliun
David menambahkan segala tindakan para tergugat tersebut jelas perbuatan melawan hukum sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliiun akibat telah terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis. David sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia.
"Dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif. Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” ujar dia.
"Mereka (Waskita) kontraktor besar dan berpengalaman, seharusnya tahu prosedur perijinan pembangunan,” ia menambahkan.
"Para Tergugat tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak juga menghentikan Pembangunan Kedubes India yang tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan serta menganggu kenyamanan, kesehatan, fisik dan mental karena kebisingan yang ditimbulkan setiap hari bahkan dari pagi sampai tengah malam." ujar David
Selain Para Tergugat, untuk melengkapi Gugatan maka diikutsertakan Turut Tergugat I: Kepala Dinas Penamaan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Turut Tergugat II: Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita belum membalas pesan singkat .
Advertisement
Isi Petitum Gugatan
Adapun petitum gugatan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;
Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Terkini Lainnya
7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Apa Untungnya?
Rampung Juli 2024, Waskita Pasok 10.729 Meter Kubik Beton Jalan Bandara VVIP IKN
Waskita Karya Rombak Susunan Pengurus, Simak Daftar Terbarunya
Tuntut Rp 3 Triliun
Isi Petitum Gugatan
waskita karya
PT Waskita Karya Tbk
Edwin Soeryadjaya
gugatan
Kedubes India
tergugat
Rekomendasi
Rampung Juli 2024, Waskita Pasok 10.729 Meter Kubik Beton Jalan Bandara VVIP IKN
Waskita Karya Rombak Susunan Pengurus, Simak Daftar Terbarunya
Waskita Karya Garap 17 Bendungan di Indonesia, Intip Progresnya
Restrukturisasi Waskita Karya Mulus, Kinerja Keuangan Bakal Positif
Saham Waskita Karya Setahun Digembok Bursa, OJK Buka Suara
Ada Potensi Delisting Saham, Waskita Karya Bilang Begini
BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya
Peleburan BUMN Karya, Erick Thohir Tak Ingin Ada Lagi Rebutan Proyek
7 BUMN Karya Dilebur Jadi 3 Perusahaan, Rampung September 2024
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Libur Sekolah di Bandara Soetta, Pergerakan Penumpang Naik hingga 183 Ribu
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Dolar AS Bantu Harga Emas, Investor Menanti Pidato Bos Fed
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
14 Negara Keluarkan Imbauan, Minta Warga Hindari Lebanon Imbas Tensi Tinggi Konflik Israel-Hizbullah
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Denny Sumargo Kurangi Melihat Wanita Seksi Setelah Tahu Bakal Dikaruniai Anak Perempuan
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Peduli Dampak Sampah Plastik pada Lingkungan, Amorepacific dan Waste4Change Bersih-Bersih Citarum
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Renault Kembangkan Baterai Canggih Mobil Listrik yang Lebih Murah
Tumbuhkan Inovasi, BSKDN Minta Pemprov Aceh Perhatikan Pendidikan Masyarakat
Kekurangan Pasukan, Ukraina Berikan Narapidana Pembebasan Bersyarat untuk Ikut Berperang
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif, Multi Bintang Indonesia Adakan Program Women in Sales