, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, kasus viral pengiriman sepatu yang dikena bea masuk lebih tinggi dari harga belinya telah diselesaikan. Ia mengatakan, denda akibat nilai yang dilaporkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) lebih rendah itu telah selesai dibayar oleh PJT dalam hal ini DHL.
"Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, jadi bukan Saudara Radhika Althaf.Saat ini masalah sudah selesai,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari video singkat akun instagram resminya @smindrawati, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani menuturkan, kasus pengiriman sepatu yang diterima Raditha Althaf bermula dari keluhan bea masuk dan pajak. Sri Mulyani menjelaskan ditemukan persoalan pada nilai sepatu yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT),dalam hal ini DHL. Nilai yang dilaporkan jasa DHL lebih rendah dari harga sebenarnya.
Advertisement
"Ternyata ditemukan persoalannya pada nilai sepatu tersebut diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan DHL lebih rendah. Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya dan ini akibatkan pembayaran denda,” ujar Sri Mulyani.
Ia mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan oleh PJT dalam hal ini DHL, bukan Radhika Althaf, sebagai penerima sepatu."Sepatu itu sudah diterima penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," kata dia.
Sri Mulyani meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan terus membaik,” tulis dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Adapun terkait kasus pengiriman sepatu yakni saat Radhika Althaf alami lonjakan bea saat membeli sepatu bola dari laman belanja asal Jerman pada 15 April 2042 dengan harga 500 euro atau Rp 10.301.000. Sepatu tersebut dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL dengan biaya kirim Rp 1.204.000 atau sekitar 70 euro. Pada 21 April 2024, ia kaget dengan email dari DHL yang menyatakan kalau total biaya yang dibayarkan untuk sepatu yang dibeliknya sebesar Rp 31.810.340.
"Pada saat itu aku posisinya belum dapat dokumen Bea Cukai yang menjelaskan secara rinci soal denda administrasi," ujar Althaf seperti dikutip dari Kanal Lifestyle .
Althaf lantas mencoba untuk menghubungi pihak DHL selaku PJT yang menangani barangnya. Ia awalnya mengira barangnya tertukar sehingga tarif bea yang terlampir tidak sesuai.
Advertisement
Namun, setelah melakukan pengecekan dengan pihak DHL terkait Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang miliknya, ternyata memang benar bahwa tarif fantastis tersebut dikenakan untuk dirinya.
"Aku langsung coba hubungi call center Bea Cukai 1500225 berkali-kali, tapi selalu sibuk. Akhirnya aku coba cek Instagramnya Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan kebetulan besoknya mereka lagi buka sesi konsultasi tatap muka online seputar Bea Cukai. Aku daftar sesi konsultasi itu, dan besoknya Zoom meeting bersama pihak Bea Cukai," kata Althaf.
Pada sesi konsultasi tersebut, Althaf menanyakan soal denda bea yang dikenakan kepadanya. Alasan dari Bea Cukai adalah ini merupakan kesalahan dari PJT yang mengumumkan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya. Diketahui bahwa ada perubahan harga pada laporan Bea Cukai menjadi hanya €35 atau Rp562.736.
"Aku tanya dong, kenapa kesalahan PJT dibebankan kepada aku? Aku kan tidak tahu menahu perihal proses administrasi yang dilakukan oleh PJT. pihak Bea Cukai beralasan karena peraturannya memang seperti itu," sebutnya, kecewa.
Advertisement
Dituduh Unver-Invoicing
Pada sesi zoom meeting tersebut, solusi yang ditawarkan oleh Bea Cukai RI kepada Althaf adalah mengajukan keberatan namun dengan tanpa ada garansi akan dikabulkan, bahkan bisa-bisa penetaapan denda menjadi lebih besar.
"Merasa gak dapat penyelesaian yang jelas, akhirnya aku curhat di TikTok, dengan harapan bisa dapat atensi dari banyak stakeholders terkait penetapan SPPBMCP itu, tapi gak nyangka langsung viral seperti ini," curhatnya.
Pada kolom komentar video TikTok-nya, banyak warganet yang menuduh Althaf telah melakukan praktik under-invoicing, di mana harga yang diumumkan ke pihak Bea Cukai RI lebih rendah daripada harga aslinya. Namun, Althaf menyangkal hal ini sebab di awal dia pun sudah menyampaikan bahwa semua masalah administrasi sudah diserahkan ke DHL selaku PJT dan Kuasa Importirnya.
Advertisement
"Intinya di sini aku tidak pernah melakukan praktik under-invoicing sebagaimana yang dituduhkan oleh Bea Cukai. Secara logika, kalau aku memang benar memiliki niat melakukan praktik under-invoicing, seharusnya aku khawatir ketika Bea Cukai meminta dokumen yang berisikan bukti transfer/transaksi," tegasnya.
Tetap Dikenakan Denda
Kelanjutannya, Althaf mengabarkan bahwa pihak DHL, selaku Kuasa Importir yang melaporkan harga kepada Bea Cukai RI, masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak DHL Jerman soal perbedaan harga yang tercantum di invoice fisik. Ia mengatakan bahwa pihak Bea Cukai RI tetap mengenakan denda tersebut dan meminta dirinya berkoordinasi dengan DHL terkait pembayaran dendanya.
"Respons dari Bea Cukai, aku tetap dikenakan denda administrasi berdasarkan PMK 96/2023 tersebut dan menyuruh berkoordinasi dengan DHL selaku PJT perihal pembayaran dendanya," sebut pria tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa belum menerima barang tersebut dan tidak akan mau disuruh membayar denda yang dirasanya bukan akibat kesalahan dirinya.
Advertisement
"Lebih baik aku tidak membayar, apalagi terhadap sesuatu yang bukan kesalahan aku," sebut Althaf.
Althaf juga sudah mengirimkan surat undangan resmi kepada DHL untuk membicarakan permasalahan ini. Ia berpesan untuk jangan takut bersuara jika ada suatu hal yang tidak adil.
Terkini Lainnya
Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai Sejak 2022, Ini Titah Sri Mulyani
Saat Sri Mulyani Rela Rapat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Dituduh Unver-Invoicing
Tetap Dikenakan Denda
Sri Mulyani
Bea Cukai
impor
Sepatu Impor
perusahaan jasa titipan
bea masuk
Denda
Rekomendasi
Saat Sri Mulyani Rela Rapat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Ramai Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Permendag Direvisi, Acuan Barang Impor PMI Diatur Menkeu Sri Mulyani
Bea Cukai Jadi Bulan-bulanan Warganet, Sri Mulyani Kasih Wejangan Begini
Gaji dan THR PNS Sudah Sedot Rp 70,7 Triliun Uang Negara
APBN Surplus, Pemerintah Kok Masih Tarik Utang Rp 104,7 Triliun
Rp 43,3 Triliun Dana Bansos Sudah Disebar dalam 3 Bulan, ke Mana Saja?
Sri Mulyani: Rupiah Melemah, Tapi Negara Lain Ada yang Lebih Parah
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, Baru Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, 28 April 2024
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
Ramai Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 28 April 2024, Simak Daftar Lengkap Antam hingga UBS
Penyelamatan Anggaran Negara 2023, Setara Gelar 2 Kali Pemilu dan Perbaikan Jalan Daerah
BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa, Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1 Dibuka
IKN Bakal Terapkan Sistem Transportasi Cerdas
Cara Mengatur Tabungan Pendidikan Anak: Investasi Masa Depan Mereka
Di Forum IEA Paris, Menteri ESDM Bahas Kebijakan Clean Cooking dan Kunci Sukses Transisi Energi
Sri Mulyani Sebut Denda Dibayar Perusahaan Jasa Titipan Terkait Masalah Sepatu Impor
UMKM Pertamina Kantongi Transaksi Rp 1,2 Miliar di Hari Pertama Ajang FNF Pekanbaru
Meneropong Prediksi BI Terkait Kebijakan Suku Bunga The Fed
Gempa Garut
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Usai Gempa Garut, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Fokus Pagi : Gempa Garut Terasa hingga Jakarta
Pertamina Pastikan Sarana dan Fasilitas Energi Aman Setelah Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
Berita Terkini
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan