, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akan selesai pekan ini. Dengan begitu, barang bawaan yang masuk dari luar negeri akan dipermudah.
Mendag Zulkifli bilang saat ini prosesnya sudah masuk tahapan harmonisasi peraturan antara Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Dia menyebut, proses harmonisasi bisa selesai dalam satu pekan.
"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
Revisi Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini setidaknya mengatur tentang barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan oleh penumpang dari luar negeri, kemudian, tentang barang larangan dan pembatasan (lartas).
Mendag Zulkifli Hasan memutuskan untuk mencabut jenis barang-barang bawaan PMI, dan hanya mengatur besaran nilai maksimal barang yang dibawa masuk ke Indonesia.
"Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya (nilai maksimal dalam setahun) 1.500 dolar (AS), mengenai apa sajanya itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya," kata Mendag Zulkifli.
"Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar," imbuhnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bawaan Penumpang Diatur Menkeu
Sementara itu, terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, aturannya diserahkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, tidak ada batasan barang bawaan penumpang asalkan barangnya dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Yang kedua, yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal. Jadi enggak saya (Kemendag) lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag, urusannya di PMK," terangnya.
Selanjutnya, mengenai aturan barang lartas, aturannya sudah dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Advertisement
Advertisement
Cabut Aturan Barang PMI
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.
"Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.
Terkini Lainnya
Pengusaha Kecewa Omzet Ritel Tak Capai Target Selama Lebaran 2024 Imbas Aturan Impor
Barang Bawaan Penumpang Diatur Menkeu
Cabut Aturan Barang PMI
impor
permendag 36 2023
Mendag
Zulkifli Hasan
TKI
Chandrika Chika
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Sebut Putrinya Sempat Pamit Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
Badai Cedera Hantam Korea Selatan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
KAI Commuter Raup Pendapatan Rp 88 Miliar di Libur Lebaran 2024, KRL Jabodetabek Sumbang 80%
Asosiasi Beberkan Potensi Kelangkaan Lampu Usai Penerapan Aturan Impor
Harga Minyak Mentah Turun 2% usai Persediaan BBM AS Naik
LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir
Prabowo-Gibran Targetkan Utang hingga 40% PDB, Kemenkeu Buka Suara
Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Jenazah Pendiri Mustika Ratu Ini Dimakamkan di Bogor
Badai PHK Landa Ribuan Karyawan Pabrik Tesla di California dan Texas
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Optimalisasi Lahan Membuahkan Hasil, Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Untungkan Petani di Pandeglang
BI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5% di 2024
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
Autism Spectrum Syndrome adalah Gangguan Perkembangan Saraf, Apakah Bisa Sembuh?
BI Kerek Suku Bunga Acuan, Bagaimana Laju Rupiah Hari Ini 25 April 2024?
Pengumuman Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 66, Buruan Cek
Protes Pro-Palestina Bergema di Kampus-kampus AS: Ketua DPR Ancam Terjunkan Garda Nasional
140 Quotes Guru yang Inspiratif, Apresiasi dan Terima Kasih dari Siswa
Bos Indodax Sebut Asia Tenggara Berpotensi Jadi Pemimpin Industri Kripto
PKB Ingin Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Respons Presiden PKS
Top 3: Potret Puteri Modiyanti, Putri Cantik Tommy Soeharto
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergi Dalam Atasi Hoaks
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Tewas Pesilat di Banyuwangi
Mata Panda Kerap Dianggap Sama dengan Kantung Mata, Ini Perbedaan dan Cara Mengatasi
Mengungkap Keunikan Tauco, Kuliner Khas Nusantara Wajib Dicoba
Setelah Declan Rice, Arsenal dan Manchester City Berebut Tanda Tangan Bruno Guimaraes
Terinspirasi Indonesia, AS Minta Uni Eropa Tunda dan Revisi Kebijakan EUDR