, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, mengatakan selama periode libur Lebaran tahun ini omzet industri ritel tidak mencapai target, lantaran stok barang yang kosong.
"Terus terang karena kekosongan barang ini kami enggak mencapai target,” kata Budihardjo Iduansjah, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Ia menilai kekosongan stok tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Advertisement
Budi menyebut, omzet ritel modern ditargetkan Rp 50 triliun per bulannya. Bahkan biasanya omzet meningkat hingga dua kali lipat saat libur Lebaran, namun untuk tahun ini justru tak mencapai target tersebut karena peritel tidak dapat melakukan impor.
"Jadi, barangnya nggak bisa masuk, karena harus memenuhi perizinan yang belum siap," katanya. Kendati begitu, Hippindo menyambut baik keputusan pemerintah untuk melakukan revisi Permendag nomor 36 tahun 2023 (Permendag 36 2023).
Dengan demikian, ke depannya peritel bisa kembali melakukan impor dan mengisi stok barang yang sebelumnya kosong. “Saya sangat senang perjuangan kami untuk menunda, merevisi, Permendag No. 36/2023 terutama pertek itu disikapi positif,” ujar Budi.
Budi pun berharap, langkah yang dilakukan pemerintah dengan merevisi permendag tersebut dapat mendorong peningkatan penjualan di sektor ritel modern agar bergeliat kembali.
Permendag 36 Direvisi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.
"Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga dalam sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), ditulis Jumat, 19 April 2024.
Sementara, pengaturan untuk barang-barang PMI maupun barang-barang pribadi tidak diatur. Sebab hal tersebut akan menjadi tanggungjawab risiko pengaturan dari Bea Cukai. Di sisi lain, terkait Persetujuan Teknis (Pertek) regulasi yang telah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada, akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imbauan Menko Airlangga
Kendati regulasi tersebut akan direvisi, namun Menko Perekonomian menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri, hal itu untuk memacu perdagangan dalam negeri.
"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick. Bukan dengan barang impor tetapi dengan barang dalam negeri sendiri," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, aturan ini menuai kritik dari sejumlah pengusah. Bahkan pengusaha meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tersebut.
Advertisement
Pengusaha menilai terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.
Advertisement
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dicabut. Aturan mengenai impor tersebut hanya direvisi dengan perbaikan di beberapa pasal.
Dalam revisi yang saat ini tengah dikerjaan tersebut, akan dikeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.
Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.
Melebihi FOB USD 500
Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.
Advertisement
Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.
Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.
"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.
Terkini Lainnya
Banyak Perempuan di Palembang Jadi Janda Usai Lebaran, Apa Pemicunya?
Pembangunan Rumah PNS di IKN Dimulai Lagi Usai Libur Lebaran 2024, Kapan Tuntas?
Evaluasi Kapolda Jateng, Kecelakaan Turun Selama Arus Lebaran 2024
Permendag 36 Direvisi
Imbauan Menko Airlangga
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
Melebihi FOB USD 500
Lebaran
Pengusaha
impor
lebaran 2024
Omzet
permendag 36 2023
ritel
barang
Rekomendasi
Pembangunan Rumah PNS di IKN Dimulai Lagi Usai Libur Lebaran 2024, Kapan Tuntas?
Evaluasi Kapolda Jateng, Kecelakaan Turun Selama Arus Lebaran 2024
Posko Nasional RAFI 2024 Sektor ESDM Resmi Ditutup, Seluruh Subsektor dalam Kondisi Aman dan Baik
Naik 4 Kali Lipat, Pelita Air Angkut 43.614 Penumpang saat Arus Balik Lebaran 2024
Viral Usai Buang Sampah ke Sungai di Tengah Kemacetan Jalur Puncak Saat Lebaran, Sekelompok Pemuda Minta Maaf
Pungli dan Sampah Jadi Masalah Utama di Musim Libur Lebaran 2024
8.725 Kendaraan Terjaring Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Angka Kecelakaan di Tangerang Menurun Selama Mudik Lebaran 2024
Konten Review Toilet Tetangga Saat Halalbihalal Lebaran yang Tuai Pro Kontra
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
BRI Sediakan Banknotes SAR Living Cost Jamaah Haji 2024, Distribusi Dimulai Bulan Mei
Harga Emas Anjlok 2% karena Kekhawatiran Timur Tengah Surut
Neraca Perdagangan Maret 2024 Tembus USD 4,47 Miliar, BI Bakal Perkuat Kebijakan Moneter
Bawa Pertamax Turbo Mendunia, Pertamina Gaet Sean Gelael hingga Valentino Rossi
Waspada, Kebijakan Harga Gas Bisa Bikin APBN Jebol Imbas Konflik Timur Tengah
YLKI Kritik Keras Rencana Pungutan Tiket Pesawat: Pungli!
Menteri ESDM Tetapkan Harga Acuan Batu Bara dan Logam Mineral April 2024
Hebat, Pertamina Kelola 40 Blok Migas Domestik dan 25 Blok Migas Luar Negeri
UMKM soal Perang Israel-Iran: Damai Aja Kita Masih Sulit, Apalagi Perang
Hisense Kembali Jadi Sponsor UEFA EURO 2024
Putusan MK
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
Berita Terkini
Surya Paloh-Cak Imin Sepakat Tutup Buku Lama dan Buka yang Baru
ONE Friday Fights 60: Duel Finisher Ulung dan Debut 2 Jagoan Muay Thai Menjanjikan
Pengusaha Harap Prabowo-Gibran Beri Perhatian di Industri Baja
Episode Penuh Ketegangan Bidadari Surgamu, Sakinah Dalam Bahaya, Saksikan Hanya di SCTV
Pilkada 2024, KPU RI Luncurkan Pendaftaran PPK untuk 7.277 Kecamatan di Indonesia
Cara Memilih Baju Kerja Wanita, Pilih Bahan yang Sesuai dengan Aktivitas
Tarif KRL Jadi Naik pada 2024? Ini Bocorannya
Ketahuan Pernah Bunuh dan Aniaya Kucing, Pemuda di China Ditolak Kampus Bergengsi Meski Dapat Nilai Tertinggi
VIDEO: KTP DKI Jakarta Tidak Tinggal di Ibu Kota: Siap-Siap Dinonaktifkan!
Berapa Kali Seharusnya Keramas dalam Seminggu? Begini Kata Ahli
Robin Hayes Jadi CEO Baru Airbus, Intip Profil dan Kekayaannya
Apa Itu Relationship OCD? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Ganggu Hubungan
Komisi II DPR: Kampanye Pejabat Negara Harus Diatur Ulang Dalam Revisi UU Pemilu
Deretan Olahan Ubi Talas yang Menggoda Selera
Trailer Baru Deadpool & Wolverine Meluncur, Ini 5 Hal yang Bakalan Bikin Seru Termasuk Mayat Raksasa Ant-Man