uefau17.com

Fiersa Besari Curhat, Sudah taat Bayar Pajak Tapi Justru Kepercayaannya Dicederai - Bisnis

, Jakarta - Kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak dengan harta miliaran yang anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menyita perhatian masyarakat. Salah satunya Penulis dan musisi asal Kota Bandung, Fiersa Besari.

Ia menyampaikan keprihatinan tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap DJP sebagai otoritas pajak.

Melalui unggahan di akun Twitternya, Fiersa Besari mendeklarasikan diri sudah menunaikan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan yang didapatkan sepanjang 2022. Nilai pembayaran pajak dalam kicauan Fiersa mencapai Rp 86,1 juta.

"Sudah bayar pajak. Ke depannya bagaimana? Sebagai warga negara, akan tetap bayar pajak," katanya di akun @FiersaBesari, dikutip dari Belasting.id, pada Jumat (24/2/2023).

Penulis Novel 'Garis Waktu' itu menjelaskan pembayaran pajak menjadi komponen penting untuk membiayai pembangunan nasional. Pembayar pajak, lanjutnya, akan merasa bahagia saat uang setoran pajak dapat berguna dalam menyokong pembangunan.

Namun, rasa percaya para pembayar pajak nampaknya menjadi harga yang mahal untuk ditebus DJP. Kasus yang berkembang pada akhir-akhir ini membuat kadar kepercayaan mengalami penurunan.

"Tapi, saya ingin sekali saja merasa bahagia seberes bayar pajak; bahagia bahwa uang saya dipakai untuk pembangunan negeri ini. Sedihnya, yang muncul akhir-akhir ini malah rasa tidak percaya," lanjutnya.

Seperti diketahui, badai menghampiri Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak pada pekan ini. Kasus kekerasan yang melibatkan anak pegawai DJP merembet ke berbagai urusan.

Pokok masalah tidak hanya pada urusan pidana penganiayaan. Perkara berlanjut pada gaya hidup mewah si pelaku yang orang tuanya merupakan abdi negara yang mengumpulkan penerimaan pajak. Ditambah harta jumbo si ayah yang mencapai Rp 56,1 miliar untuk ukuran pejabat Eselon III DJP.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Anak Pejabat Pajak Bikin Masyarakat Enggan Lapor SPT, Sri Mulyani Minta Ini

Pasca viralnya kasus penganiayaan dan aksi pamer kemewahan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat enggan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Menanggapi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memahami sikap kekecewaan masyarakat atas kejadian tersebut.

"Saya memahami pandangan dan juga ekspresi dan kekecewaan dari masyarakat Indonesia di dalam menyampaikan pandangan mereka," kata Menkeu dalam konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT, Jumat (24/2/2023).

Pasalnya, dari kasus itu banyak masyarakat yang mempertanyakan sumber harta kekayaan dari pejabat DJP pajak Rafael Alun. Berbagai spekulasi pun muncul, menyebutkan bahwa sumber kekayaannya tidak wajar.

"Apakah Kemenkeu, Dirjen Pajak merupakan instansi dipercaya dengan munculnya kasus ini dengan munculnya suatu gaya hidup hedonistik mewah dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan pertanyaan serius sumber harta yang bersangkutan," ujarnya.

 

 
3 dari 3 halaman

Harta Rafael Alun Trisambodo

Sebagai informasi, dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2/558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Lebih lanjut, Sri menegaskan, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara akan terus berkomitmen mengelola APBN dengan baik.

Menkeu berharap, dengan adanya peristiwa ini masyarakat bisa tetap membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan sebagaimana mestinya, yang tertuang dalam undang-undang.

"Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," pungkas Menkeu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat