, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan sidang perkara atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT X di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surakarta pada Senin, (1/7/2024).
"Hasil ini menjadi afirmasi bahwa prosedur yang dijalankan oleh DJP dalam melakukan proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga memperkuat posisi DJP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Diketahui Hakim tunggal sidang praperadilan dalam Amar Putusan atas Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Skt menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Advertisement
Wajib Pajak PT X selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Surakarta terhadap tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Adapun Para Termohon dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Para Petugas Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Kepala KPP Pratama Boyolali.
Menurut Pemohon, tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap data elektronik yang didokumentasikan pada Berita Acara Perolehan Data Elektronik dan terhadap surat-surat pembukuan yang didokumentasikan pada tanda terima peminjaman yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 tidak sah.
Pemohon menilai proses peminjaman berkas dan perolehan data elektronik merupakan suatu upaya paksa sehingga harus mendapat izin dari Ketua PN setempat.
Sidang yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 1 Juli 2024 turut menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pihak DJP menghadirkan dua Ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan tim advokasi Kantor Pusat DJP untuk menindaklanjuti hasil putusan. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menyebut, artinya sudah 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.
"Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem," kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.
"Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.
Advertisement
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.
"Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).
7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK
Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
- Pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16digit, dan NITKU," ujarnya.
Terkini Lainnya
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK
Pajak
DJP
Surakarta
Rekomendasi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS
Universitas Trisakti Luncurkan E-TaXakti, Bisa Jadi Sarana Pembelajaran Pelaporan Pajak
Jurus Pos Indonesia Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Wajib Pajak Berinisial SBR Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
DJP: Ada 691 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
Lingkup Kerja DJP, Bagian Kementerian Keuangan yang Mengurus Perpajakan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Ketua KPU
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Berita Terkini
6 Cuitan Lucu Netizen Setelah Nonton Clash of Champions Ini Bikin Ngakak
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Puan Buka Peluang Adanya Poros Baru PKB Bareng PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Saatnya Influencer Punya Sertifikasi
7 Momen Dinda Hauw Jatuh Waktu Berkuda, Langsung Dilarikan ke UGD
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Kamis 4 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Doa Agar Diberikah Kecukupan Rezeki dan Bebas Utang dari Ali bin Abi Thalib
Ular Tangga Dara(h): Next Vidio Original Series Penuh Misteri yang Buat Penggemar Penasaran
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
6 Potret Masa Remaja Sarah Menzel Kekasih Azriel, Blasteran Indonesia - Jerman
Rekan Kerja Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim Diperiksa, Ini Hasilnya
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Daftar Lokasi Bedah Rumah Kementerian PUPR di Papua Barat Daya