, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan hingga 18 Mei 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Namun, masih ada 691 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang perlu dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga
"Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada , Senin (20/5/2024).
Advertisement
Adapun Pemerintah memberikan batas waktu NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.
Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.
Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.
Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dihimpun dari laman indonesiabaik.id:
Cara pertama yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 16 digit NIK,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Kedua
![Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2X5aX9ASl13lZ4xw3g9IdE0-5_4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762785/original/086872400_1709635133-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_1.jpg)
Cara kedua yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,
2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,
5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
Jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 15 digit NPWP,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Klik ikon baris tiga,
7. Masuk menu profil dan pilih data profil,
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,
10. Klik ubah profil,
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Advertisement
Kemenkeu Bidik 72,17 Juta NIK Wajib Pajak Dipadankan Jadi NPWP
![Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GNz7_s9rC_WQLvd_GenCzvVCE2c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762786/original/080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemenkeu menyebutkan telah terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP hingga kini. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada Jumat, 15 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Akan tetapi, implementasi sistem itu tak berarti meninggalkan sistem lama yaitu Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
SIDJP tetap dapat digunakan dengan ada konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan,” ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2024.
Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Upaya Pengujian
![Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s99IfdLRNPhPdNOV8j3qgTmGX7E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074157/original/083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg)
Seiring hal itu, pengunduran waktu memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk siapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bagi instansi pemerintah.
Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS
Universitas Trisakti Luncurkan E-TaXakti, Bisa Jadi Sarana Pembelajaran Pelaporan Pajak
Cara Kedua
Kemenkeu Bidik 72,17 Juta NIK Wajib Pajak Dipadankan Jadi NPWP
Upaya Pengujian
ditjen pajak
NPWP
Kementerian Keuangan
Wajib Pajak
DJP
NIK
Rekomendasi
Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS
Universitas Trisakti Luncurkan E-TaXakti, Bisa Jadi Sarana Pembelajaran Pelaporan Pajak
Jurus Pos Indonesia Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Wajib Pajak Berinisial SBR Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
Lingkup Kerja DJP, Bagian Kementerian Keuangan yang Mengurus Perpajakan
1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, Terbanyak Lewat Sini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
Argentina Resesi Teknis, Inflasi Tembus Tiga Digit
Makan Siang Gratis Sedot Anggaran Rp 71 Triliun, Proyek IKN Jadi Korban?
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Kurangi Angka Kecelakaan, Hutama Karya Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Euro 2024
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Berita Terkini
5 Cara Memasak Daging Kambing Kecap yang Bikin Selera Makan, Lezat dan Gurih
VIDEO: Aniaya Pencuri di Bawah Umur, Kades dan Sekdes Tegal Sari Terancam Dipenjara 7 Tahun
49 Persen Warga Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Ambisi Bank Tanah: Perluas Cadangan Lahan hingga 23 Ribu Hektare Tahun Ini
Gandeng Gojek, Airpro Sediakan Pengharum Mobil untuk 1.500 Gocar Bandara
7 Potret Tangga Ekstrem Bikin Takut Mau Lewat, Meleng Dikit Auto Pindah Alam
Binance Kena Denda Rp 36,9 Miliar di India, Ini Penyebabnya
Sambut Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rumput Stadion Utama GBK Dirombak Total
Cara Unik Lupita Nyong'o Atasi Fobia Kucing Demi Perannya di A Quiet Place: Day One
Pengguna iPhone Mulai Bisa Jajal Fitur RCS di Messages
Idrus Golkar Bantah KIM Menjegal Pencalonan Anies Baswedan Maju di Jakarta
5 Resep Sop Kambing Bening dengan Rempah, Praktis dan Mudah Dibuat
Nasib Jembatan Rawayan Penghubung 2 Kecamatan di Garut Selatan, Dibiarkan Putus Terbengkalai
Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya, 7 Tips Bangkit dari Keterpurukan Ini Bisa Dicoba
IFG Life Akuisisi 80% Saham Mandiri Inhealth