, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali menang perkara praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RS dalam perkara Tindak Pidana Pajak.
Kemenangan ini setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda. Putusan ini mengulang kemenangan DJP Jawa Timur atas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo di tahun 2023.
Baca Juga
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menjelaskan, keputusan ini diharapkan menjadi penguatan hukum atas penegakan hukum perpajakan sehingga bisa membantu upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Advertisement
"RS selaku Pemohon mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sebagai pihak Termohon Praperadilan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh Hakim Tunggal yang memutuskan menolak permohonoan praperadilan untuk seluruhnya.
Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan Pemohon ditolak karena penetapan tersangka RS oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II telah sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, surat, alket, keterangan ahli dan keterangan calon tersangka. Selain itu Pemohon juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi oleh Termohon.
Terkait kewenangan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Hakim berpendapat bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan dan menetapkan Tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sehingga menjadi bukti pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024 terkait Proses pemeriksaan bukti permulaan pada prinsipnya tidak boleh menimbulkan upaya paksa” ujar Vita.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Asas Ultimum Remedium
![Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mSvlSD_LoebXbybG5y5NDWtn9XU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4632695/original/012094100_1698898623-pajak4.jpg)
Sebagai informasi, Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Sedangkan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Vita juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak selalu berkomitmen dalam melaksanakan tindakan penegakan hukum/peraturan perundang-undangan perpajakan yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara.
“Perlu diketahui bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum, Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya dapat diberikan keringanan sanksi, dan bahkan dihindari dari tindak pidana apabila mengakui kesalahan yang diperbuat dan melunasi kekurangan pajak sesuai denda administrasinya” pungkas Vita.
![Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WJnh8OpATIsNnclx1-owNv2ulaE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717618/original/005743200_1705396786-Infografis_SQ_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Kenaikan PPN jadi 12% di Tangan Prabowo-Gibran
Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya
Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024
Asas Ultimum Remedium
Pajak
DJP
Praperadilan
Rekomendasi
Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya
Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Biaya Melahirkan Kena Pajak 12 Persen? Simak Faktanya
Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak
Ragam Hoaks Seputar Pungutan Pajak, Simak Biar Enggak Emosi
Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Kena Pajak, Begini Respons Anies
Regulator Spanyol Bakal Sita Kripto Jika Tak Bayar Pajak
Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif Bayar PBB, Simak Daftarnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
Argentina Resesi Teknis, Inflasi Tembus Tiga Digit
Makan Siang Gratis Sedot Anggaran Rp 71 Triliun, Proyek IKN Jadi Korban?
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Kurangi Angka Kecelakaan, Hutama Karya Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Euro 2024
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Berita Terkini
5 Cara Memasak Daging Kambing Kecap yang Bikin Selera Makan, Lezat dan Gurih
Sambut Tawaran Koalisi Pilkada Jakarta 2024, PKB: Cagubnya PKB, Wakilnya PDIP
PDNS 2 Terdampak Ransomware, Data yang Dicuri Tak Bisa Kembali?
49 Persen Warga Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Ambisi Bank Tanah: Perluas Cadangan Lahan hingga 23 Ribu Hektare Tahun Ini
Gandeng Gojek, Airpro Sediakan Pengharum Mobil untuk 1.500 Gocar Bandara
7 Potret Tangga Ekstrem Bikin Takut Mau Lewat, Meleng Dikit Auto Pindah Alam
Binance Kena Denda Rp 36,9 Miliar di India, Ini Penyebabnya
Sambut Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rumput Stadion Utama GBK Dirombak Total
Cara Unik Lupita Nyong'o Atasi Fobia Kucing Demi Perannya di A Quiet Place: Day One
Pengguna iPhone Mulai Bisa Jajal Fitur RCS di Messages
Idrus Golkar Bantah KIM Menjegal Pencalonan Anies Baswedan Maju di Jakarta
5 Resep Sop Kambing Bening dengan Rempah, Praktis dan Mudah Dibuat
Nasib Jembatan Rawayan Penghubung 2 Kecamatan di Garut Selatan, Dibiarkan Putus Terbengkalai