, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga
Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Advertisement
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” terang Lusi, di Jakarta, pada Selasa (18/6).
Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu:
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:
- Pembebasan Pokok
- Pengurangan Pokok
- Angsuran Pembayaran Pokok
- Keringanan Pokoke. Pembebasan Sanksi Administratif.
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
- Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
- Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
- Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
- Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
- Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
- Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
- Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
- Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Insentif Selanjutnya
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
- Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
- Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
- Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
- Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.
- Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
- Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
- Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
- Satu permohonan untuk satu SPPT;
- diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
- diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
- dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
- dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
4. Angsuran Pembayaran Pokok
- Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
- PBB-P2 tahun 2024
- Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
- Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
- Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
- Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Advertisement
Keringanan Selanjutnya
5. Keringanan Pokok Pembayaran
- Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
- Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
- Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024.
- Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
- Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
- Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024
6. Pembebasan Sanksi Administratif
- Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
- Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
- Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Terkini Lainnya
Prihatin Peningkatan Ketegangan Israel Vs Hizbullah, Sekjen PBB: Lebanon Tak Boleh jadi Seperti Gaza
Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024
Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak
Insentif Selanjutnya
Keringanan Selanjutnya
Jakarta
Pajak
PBB
Pajak PBB
DKI Jakarta
Rekomendasi
Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024
Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak
Sekjen PBB Jawab Tudingan Soal Yusril Terlibat dalam Pencopotan Afriansyah
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor dari Jabatan Sekjen
Afriansyah Noor Ungkap Detik-Detik Pencopotan Dirinya dari Sekjen PBB
Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak, Cek Aturan Barunya
Aturan Baru di Jakarta, Punya Hunian Lebih dari Satu dengan NJOP hingga Rp2 Miliar Bakal Kena Pajak
Heru Budi Tambah Syarat PBB Gratis, Wajib Pajak dengan NJOP hingga Rp 2 M Harus Mutakhirkan NIK
Afriansyah Noor Dicopot dari Sekjen Saat Dinas di Swiss, PBB: Sudah Dipertimbangkan
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Cek Harga Minyak Mentah Dunia Terbaru di Sini, Awal Lonjakan
Langsung Borong Mainan untuk Si Kecil! Ada Promo Spesial BRI di Toys Kingdom
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Rupiah Akhirnya Perkasa, Dipatok Segini Hari Ini
Bank Dunia Bocorkan Manfaat Program Makan Siang Gratis Prabowo
Rupiah Tembus di Atas 16.000 per Dolar AS, Tarif Listrik Bakal Naik?
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Tak Bebani APBN, Tim Prabowo-Gibran Beri Bukti
AS Punya Aturan Lindungi Pekerja dari Panas Ekstrem, Bagaimana Indonesia?
Tim Utusan Prabowo Kerja 2 Bulan Bahas APBN Perdana
Euro 2024
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Prancis Vs Polandia: Les Bleus Usung Misi Kunci Juara Grup D Euro 2024
Berita Terkini
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Big Ocean, Grup K-Pop Tuna Rungu Berkolaborasi dengan WHO untuk Membuat Konten Edukasi
Nasib Industri Kripto Jadi Sorotan Jelang Pilpres AS, Begini Harapan Pengusaha
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto
Habib Jafar Shodiq Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Berikut Profilnya
Wanita Prancis Diserang 3 Ekor Serigala saat Jogging, Luka Parah di Leher, Punggung hingga Kaki
Tesla Perbarui Sistem Pengisian Cepat Cybertruck, Imbas Keluhan Konsumen
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
5 Ribu Atlet dan Ofisial Bakal Ramaikan ASEAN University Games 2024 di Jatim, Lombakan 21 Cabor
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025