, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar agar bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen atau pajak gratis.
Baca Juga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Advertisement
Pergub yang ditandatangani Heru Budi pada 30 Mei 2024 ini, ada sejumlah klausul baru dalam aturan tersebut.
Pada Bab II Pembebasan Pokok, Pasal 3 ayat 2 disebut bahwa pembebasan pokok pajak 100 persen untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya, di poin kriteria pembebasan pokok disisipkan bahwa wajib pajak yang punya hunian dengan NJOP hingga Rp 2 miliar itu harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.
"Dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip Selasa (18/6/2024).
Artinya, wajib pajak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar di Jakarta, namun belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100 persen saat membayar pajak huniannya pada 2024 ini.
"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," katanya.
Pasalnya, disebutkan bahwa dalam hal pemutakhiran data NIK, mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 kepada wajib pajak yang berbeda.
Misalnya, status hunian yang pemilik lamanya sudah meninggal dunia, namun NIK-nya masih dipakai atau belum dialihkan oleh pemilih hunian yang baru.
"Pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bebas Pajak 50 Persen untuk yang Tak Penuhi Syarat
Oleh sebab itu, objek PBB-P2 dengan NJOP hingga Rp 2 miliar tapi tidak memenuhi kriteria atau ketentuan pemuktahiran NIK tersebut, hanya akan diberikan pembebasan pokok sebesar 50 persen.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia.
Diketahui, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah atau hingga Rp 2 miliar ini diberlakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Kebijakan tersebut dituangkan Anies menjadi payung hukum dengan diterbitkannya Pergub Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Adapun nilai NJOP Rp 2 miliar untuk pembebasan PBB sendiri dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp 1 miliar yang diatur oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Advertisement
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB hingga 10% ke Wajib Pajak
![Ilustrasi Pajak (2)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0xdQoFZlSb_2XzvfQE3t8RIj9zA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024 ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan tentang pembebasan sanksi administratif.
“Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni - 30 November 2024,” ujar Morris dalam pernyataannya, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya itu, lanjutnya, pembebasan ini dikenakan untuk wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.
Ketentuan
Morris Danny juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran, dimana insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.
Apa Manfaat Insentif Pajak?
Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, diantaranya:
- Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
- Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.
Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
"Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Morris.
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
Aturan Baru di Jakarta, Punya Hunian Lebih dari Satu dengan NJOP hingga Rp2 Miliar Bakal Kena Pajak
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen
Bebas Pajak 50 Persen untuk yang Tak Penuhi Syarat
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB hingga 10% ke Wajib Pajak
Apa Manfaat Insentif Pajak?
Pajak
PBB P2
PBB
DKI Jakarta
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Bungkam Perlawanan Panama, Uruguay ke Puncak Geser Amerika Serikat
Hasil Copa America 2024: Amerika Serikat Tekuk Bolivia
Hasil Copa America 2024: Tekuk Bolivia, Amerika Serikat Raih Poin Penuh di Laga Perdana
Bungkam Jamaika, Meksiko Raih Kemenangan Perdana di Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Gol Jamaika Dianulir, Meksiko Petik Kemenangan Perdana di Grup B
Timnas Indonesia U-16
2 Kekurangan Ini Jadi Fokus Timnas U-16 Indonesia Hadapi Filipina
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Mencari Tabungan Gol
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura: Garuda Nusantara Terkam Singa Muda
Hasil Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura: Garuda Nusantara Unggul 1-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura, Sebentar Lagi Tanding
Judi Online
Menkominfo Budi Arie Perintahkan Operator Putus Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
Judi Online Disebut Ancaman Serius Bagi Masa Depan Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Pemerintah Minta Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Diputus
Haji 2024
Buntut 530 Jemaah Haji Mesir Meninggal, Riyadh Cabut Izin 16 Perusahaan Agen Perjalanan
Top 3 Islami: Momen Mamah Dedeh 'Ngegas' Semprot Jemaah yang Sebut Diri dengan Gelar Haji, Doa Sedekah Subuh
Orang Baru Pulang Haji Maqbul dan Suci Seperti Bayi, Doa Apa yang Sebaiknya Diminta?
Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Kota Tangerang Tiba di Asrama Haji Cipondoh
Pansus Haji Disebut Politis, Timwas: Tak Ada Niat Jatuhkan Siapa pun
Tegas! Mamah Dedeh Semprot Jemaah yang Pakai Titel Haji, Emang Gak Boleh?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Bye-bye Batu Empedu: Apa Sih Penyebabnya?
Populer
Dinas LH Jakarta Turunkan 1.000 Petugas Bersihkan Area Maraton
BIN Rangkul Pemuda Jadi Wirausaha Unggul Lewat Pelatihan Hilirisasi Produk Nilam
Luncurkan Layanan Digital Perizinan Event, Kapolri: Tidak Perlu Berbelit-belit
Motif 2 Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit
KPPG Luncurkan Buku Srikandi Golkar, Airin Puji Kepemimpinan Airlangga
Penampakan Wanita Cantik Pirang yang Ditangkap Bersama Virgoun
Separuh Warga Indonesia Nonton Konser Taylor Swift di Singapura, Jokowi: Kita Kehilangan Uang
Ansor Bekasi Dukung Pembatalan Konsorsium Pemenang Proyek PSEL Sumur Batu
35 Ton Sampah Terkumpul saat Acara HUT Jakarta 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Albania vs Spanyol: Tim Matador Minim Kepentingan
Kroasia Berambisi Lolos ke 16 Besar Euro 2024
Kylian Mbappe Belum Bisa Dipastikan Bakal Kembali Tampil di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Kroasia vs Italia: Sama-Sama Butuh Angka
Top 3 Berita Bola: 4 Tim Pastikan Lolos 16 Besar Euro 2024, Simak Jadwal Lengkap, Hasil dan Klasemen Grup
Jadi Andalan Portugal di Euro 2024, Ronaldo Diam-Diam Kagumi Al-Qur'an karena Sosok Ini
Berita Terkini
D.O. EXO Bikin Lee Young Ji Salting Saat Bawakan Lagu “Small Girl” di Konser BLOOM Taipei
Jangan Diabaikan Jika Anak Tidak Mau Makan, Kapan Si Kecil yang GTM Harus Dibawa ke Dokter?
Apple dan Meta Lagi PDKT, Bakal Boyong AI Generatif Baru ke Apple Intelligence?
Prediksi Euro 2024 Albania vs Spanyol: Tim Matador Minim Kepentingan
8 Potret Kucing saat Jaga Warung Ini Bikin Gemas, Dagangan Langsung Laris
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Lesti Kejora Selangkah Lagi Raih Gelar Sarjana, Intip Judul Skripsinya yang Bikin Rizky Billar Salfok
Sinopsis Film Aksi The Contractor Tayang di Vidio, Hadapi Misi Rahasia
Sejarah Hari Bidan Nasional yang Diperingati Tiap 24 Juni
10 Skincare Korea Terbaik untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas, Bikin Awet Cantik
Perkuat Ekonomi Digital, Mekari Akuisisi Jojonomic
Negara Asal Handphone Nokia adalah Finlandia, Pernah Merajai Dunia Ponsel