, Jakarta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dimutakhirkan.
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Baca Juga
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Advertisement
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
- Bahwa data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
- Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
- Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
"Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2. Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak," kata Morris dalam pernyataannya, Kamis (4/7/2024).
Perubahan Identitas
Pemutakhiran NIK dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB lanjut Morris juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
"Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2," ujar Morris.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mau Bebas Bayar Pokok PBB Caranya Gimana?
![Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/K1lco4H7EcpnyJI484DFnpkE67c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881811/original/005739800_1719980340-WhatsApp_Image_2024-07-01_at_17.59.58.jpeg)
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024 yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 adalah adanya sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Dalam pasal 3 dijelaskan dalam empat ayat, yakni:
- Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar rupiah) dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).
- Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selanjutnya pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Terkini Lainnya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Israel Serang Gaza Selatan Termasuk Khan Younis Sehari Usai Perintah Evakuasi, 8 Warga Sipil Tewas
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Perubahan Identitas
Mau Bebas Bayar Pokok PBB Caranya Gimana?
Jakarta
Wajib Pajak
Pajak
PBB
NIK
Rekomendasi
Israel Serang Gaza Selatan Termasuk Khan Younis Sehari Usai Perintah Evakuasi, 8 Warga Sipil Tewas
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Hubungi Prabowo Subianto, PM Malaysia Doakan Pulih dari Operasi Kaki-Bersedia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Warga Sipil Sangat Dirugikan
Almira Yudhoyono Pidato di Acara PBB, Pakai Kebaya dan Dipuji Bahasa Inggrisnya Lancar Seperti AHY
PBB Desak Platform dan Industri Digital Berantas Misinformasi di Media Sosial
Indonesia Sabet 2 Penghargaan Pelayanan Publik PBB, Berkat Pendeteksi Risiko Iklim SIDIK dan Layanan Kesehatan Ibu-Anak SANPIISAN
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Surat Berharga Negara Adalah, Kenali Ragam SBN untuk Investasi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Euro 2024
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Berita Terkini
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
6 Fakta Menarik Gunung Mbeliling di Flores NTT yang Diyakini Sebagai Tempat Tinggal Para Dewa
Badai Beryl yang Tewaskan 7 Orang di Karibia Menuju Jamaika, Kecepatan Angin Diprediksi 220 Km/Jam
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Harga Kripto Hari Ini 4 Juli 2024: 10 Koin Teratas Kompak Melemah
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
Cuaca Besok Jumat 5 Juli 2024: Hujan Bakal Mengguyur Siang Hari di Jabodetabek
PAN: Kita Sering Dengar Bima Arya Mau Dipinang Ridwan Kamil di Pilgub Jabar
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Gunung Semeru Alami 638 Kali Letusan Sejak 1 Januari hingga 4 Juli 2024, Tertinggi di Indonesia
3 Cara Mengolah Daun Salam Agar Bermanfaat Bagi Kesehatan
Harga Minyak Mentah Naik Lebih dari 1% pada Rabu
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Baru di 3 Mal, Omzet Pasar Kreatif Bandung Diklaim Tembus Rp5 Miliar