, Jakarta - Belakangan ini praktik ilegal RT RW Net kembali marak, yang tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi) tetapi juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang juga dikenal sebagai pengamat telekomunikasi, menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen.
Baca Juga
Karena penyelenggara RT RW Net tak berizin, jaminan kualitas pelayanan atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin.
Advertisement
"Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Heru melalui keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi (internet)--baik operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel--wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.
Bahkan Kemkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.
"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net," Heru menerangkan.
Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.
Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kominfo, Heru menambahkan, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyedia Internet Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun
Heru menyebut apa yang dilakukan Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban sejumlah pihak, baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.
“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” ia memaparkan.
Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru menuruturkan, Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net.
Advertisement
Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Advertisement
INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik ( / Abdillah)
Terkini Lainnya
APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal
Starlink Ingin Masuk Indonesia, XL Axiata Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama
Elon Musk Bakal Rilis Aplikasi X Twitter di Smart TV, Seperti Apa Fiturnya?
Penyedia Internet Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun
INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik (Liputan6.com / Abdillah)
BPKN
konsumen
Internet
RT RW Net
Kominfo
Operator Telekomunikasi
Operator
Rekomendasi
Starlink Ingin Masuk Indonesia, XL Axiata Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama
Elon Musk Bakal Rilis Aplikasi X Twitter di Smart TV, Seperti Apa Fiturnya?
Kominfo Diminta Lakukan Kajian Mendalam Sebelum Kasih Izin Operasional Starlink di IKN
Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Erick Thohir Rayu Bos Ooredoo Qatar Bantu Perkuat Koneksi Internet di Indonesia
Google Doodle Hari Bumi 2024: Jelajahi Keindahan Bumi dan Bermain Game Lebah Seru!
Kecepatan 5G Samsung Galaxy S24 Lebih Kencang dari iPhone 15, Ini Teknologi di Baliknya!
Starlink Milik Elon Musk Uji Coba di IKN, Indosat: Tak Head to Head dengan Operator Seluler
Deretan Aplikasi Ini Bikin Trafik Internet XL Axiata Naik 16 Persen Saat Ramadan dan Lebaran
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Simak Tips Isi Baterai iPhone Lebih Cepat, Ikuti Langkah-Langkahnya
Cara Meningkatkan Battery Health dan Memperpanjang Umur Baterai iPhone
Cara Atasi Spotify Error dan Lemot di iPhone & Android, Gampang Kok!
Populer
Pengguna iPhone Keluhkan YouTube Music Bermasalah, Ada Apa?
Penipuan Deepfake AI Bikin Resah, Kominfo Ingatkan Masyarakat Tentang Hal Ini
APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal
Mark Zuckerberg: Meta Butuh Waktu Lama untuk Dapat Uang dari AI Generatif
Top 3 Tekno: Cara Isi Daya Baterai iPhone Lebih Cepat Terpopuler
Presiden AS Joe Biden Teken Aturan Larangan TikTok, Bagaimana Nasibnya?
Bergabung Jadi Komisaris Utama DANA Indonesia, Rudiantara: Potensi Pertumbuhan DANA Sangat Besar
Bos XL Axiata Soal Merger dengan Smartfren: Belum Ada Hilal
iOS 17.5 Beta 3 Rilis, Cek Deretan Update yang Dihadirkan Apple
Logitech Hadirkan Tool Bikin Prompt untuk ChatGPT, Hadir di Produk Mana Saja?
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
Laba AKR Corporindo Turun Tipis 1,95 Persen di Kuartal I-2024
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Gunung Semeru Empat Kali Erupsi dan Lontarkan Abu Vulkanik Tingginya hingga Satu Kilometer
Gaya Hidup Orang Indonesia Berubah, Permintaan Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat
Zenless Zone Zero Tembus 32 Juta Pra-Registrasi dalam 2 Hari, Deretan Ragam Hadiah Ini Sudah Menanti!
2.517 Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
7 Potret Terbaru Maudy Ayunda yang Warnai Rambutnya, Tampil Makin Menawan
5 Arahan Wapres Ma’ruf Amin untuk BKKBN terkait Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Sebelum Rizky Nazar, Salshabilla Adriani Pernah Dituding Jadi Orang Ketiga Pasangan Ini
Pemprov Sulsel 5 Besar Nasional Kategori Standar Pelayanan Minimal
Laura Theux Lahirkan Anak Pertama, Ini 9 Potret Perjalanan Kehamilannya
Sidang Kasus Narkoba Perwira Polda Kepri Ditunda, Kenapa?
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi