, Banyuwangi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani di Desa Pakel Banyuwangi, Jawa Timur, yang dituduh menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
Salah satu tim kuasa hukum dua warga Pakel yang tergabung dalam Tekad Garuda, Ahmad Rifai membenarkan dikabulkanya kasasi warga Pakel tersebut.
“Dua warga Pekel yang diputus bebas itu, yaitu Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman, Glugo Untung. Sedangkan untuk permohonan kasasi Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus,”ujar Rifai pada Jumat (26/4/2024).
Advertisement
Menurut Rifai, meski kasasi telah dikabulkan, pihaknya masih belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mahkama Agung tentang putusan kasasi tersebut.
”Kalau kami berharap segera, tapi kami menghargai proses administrasi itu. Bahwa ada proses administrasi dari Mahkama Agung ke pengadilan asal yaitu PN Banyuwangi. Mudah- mudahan tidak lama segera turun pemberitahuanya dan segera bisa dieksekusi itu dibebaskan,”tambahnya
Ia menduga salah satu pertimbangan dikabulkanya permohonan kasasi itu kaitanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut secara keseluruhan tentang Pasal Penyebaran Berita Bohong dan keonaran.
“Mahkamah Konstitusi kan telah memutuskan mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 tentang penyebab berita bohong dan Keonaran dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1946. Sementara kami hanya bisa menyampaikan bahwa yang disebut onsela itu kurang lebih terbukti perbuatanya tapi itu bukan pidana,”tuturnya.
Rifai menambahkan, pihaknya akan menunggu pemberitahuan secara resmi untuk nantinya akan dijadikan dasar mengeluarkan dua warga Pakel yang kasasinya dikabulkan tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Selain itu, Kami juga mempertimbangkan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan terhadap PT Bumisari terkait apa yang menimpa klien kami,” tegasnya.
Ketiga petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung ini dikenai kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait kepemilikan lahan yang sudah dikuasai suatu perusahaan perkebunan di wilayah Pakel dengan menyatakan bahwa tanah yang dikuasai perusahaan itu adalah milik warga berdasarkan akta 1929.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga warga Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung.
Advertisement
Atas vonis tersebut, trio Pakel itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tingi Jawa Timur. Namun Putusan Banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para terdakwa tersebut.
Terkini Lainnya
Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Banyuwangi
Kasasi Dikabulkan MA
Petani Pakel
Mahkamah Agung
Kasasi
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Chandrika Chika
Chandrika Chika Cs Dibawa ke BNN Lido untuk Rehab, Paling Lama 3 Bulan
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
TOPIK POPULER
Populer
Unej Jadi Pilihan 32.833 Peserta SNBT 2024, Jurusan Kedokteran Gigi Jadi Pilihan Favorit
Polres Malang Kejar Dua Perampok di Kalipare yang Masih Buron
Seribu UMKM Banyuwangi Dapat Pendampingan Sertifikat Halal Gratis
Kasasi Dikabulkan MA, Dua Petani Pakel Banyuwangi Dibebaskan dari Kasus Penyebaran Berita Bohong
PUPR Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi
Campur Aduk Perasaan STY Usai Bekuk Korsel: Saya Sangat Senang, tapi Ini Sangat Sulit
Eri Cahyadi-Bayu Airlangga Dapat 51 Persen Suara dalam Simulasi Pilkada Surabaya Versi ARCI
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
Bertemu Cak Imin, PKS Siap Koalisi dengan PKB di Pilkada Jawa Timur
Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Kediri
Piala Asia U-23 2024
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Joget Ernando Ari Usai Gagalkan Penalti di Piala Asia U-23 Bikin Panas Media Korea Selatan
8 Meme Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan di Piala Asia U-23 Ini Kocak
Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Akui Sedih Pulangkan Korea Selatan
Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Syarat Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris
Pulangkan Negara Sendiri di Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Dapat Perlakuan Ini dari Media Korea Selatan
Berita Terkini
Otak Judi Online Omzet Rp30 Miliar hanya Lulusan SMA, Bikin Dua Aplikasi Belajar Otodidak
Realisasi Perdagangan Karbon PLN IP Capai 2,4 Juta Ton CO2 di 2023
6 Potret Renald Ramadhan 'Dari Jendela SMP' Bareng Kekasih, Sudah 2 Tahun Pacaran
Tes Ekosistem di Indonesia, Wuling Binguo EV Tempuh 1.300 Km Jakarta ke Mandalika
Musisi Spanyol Jadi Penumpang Mobil Terbang Pertama di Dunia, Ini Cerita Pengalamannya
250 Peserta dari 14 Negara Ambil Bagian dalam Pameran Lab Indonesia 2024
Kolaborasi Bank DKI dan Komunitas Mini 4 WD, Dorong Atlet Raih Prestasi di Ajang PON 2024
Snapdragon X Plus Resmi Meluncur, Chipset Baru Qualcomm untuk PC dengan Dukungan AI
Rupiah Tergelincir usai Rilis Data Kinerja Ekonomi AS
Dapat Bantuan Pupuk dari Pemerintah, Ibu-ibu Petani di Merauke Curhat di Hari Kartini
Cari Tahu Potensi Pasanganmu Berselingkuh dari Tipe Kepribadian MBTI
Mantan Pelatih Manchester United Segera Latih Kanada
Rencana Pemakaman Raja Charles III Diperbarui Setelah Diagnosis Kankernya Makin Buruk
Parto Pulih Setelah Operasi, Amanda Caesa Langsung Ajak Ayahnya Tanding Olahraga
Wapres Ma’ruf Amin: Banyak yang Meragukan, Tapi Timnas Indonesia U-23 Miliki Mental Juara