, Tulungagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang, Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan atau dissenting opinion antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Advertisement
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil. Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling. Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Pikir-Pikir
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang. Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Advertisement
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Terkini Lainnya
Pria di Tanah Bumbu Tusuk Kakak Ipar 38 Kali hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati
Kisah Wanita Dituduh Bunuh Mantan Mertua dengan Jamur Beracun di Makanan
Akhir Pelarian Otak Pembunuh Wanita Cantik di Polokarto
Jaksa Pikir-Pikir
Pembunuhan
Tulungagung
Glowoh
Pasutri Pengusaha
Rekomendasi
Kisah Wanita Dituduh Bunuh Mantan Mertua dengan Jamur Beracun di Makanan
Akhir Pelarian Otak Pembunuh Wanita Cantik di Polokarto
Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO, Polisi Temukan Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua
Polisi: Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Pelaku saat Pendarahan
Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Kronologi Wanita Hamil Dibunuh Kekasih Gelapnya di Ruko Kelapa Gading
Polisi: Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan Gelap dengan Korban
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Arsenal di Vidio, Baru Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Bawaslu Bangkalan Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Universitas Jember Siap Layani 13 Ribu Peserta UTBK SNBT 2024
Penanganan Infrastruktur Pertanian Jadi Prioritas Pascabanjir Lahar Dingin Semeru
Segarnya Es Pisang Ijo Dinginkan Cuaca Panas Kota Surabaya, Cobain Yuk!
Bawaslu Jember Rekrut 93 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Pengamat Ungkap Saingan Khofifah di Pilkada Jatim Harus Dekat NU
Peringati Hari Bumi Sedunia, Pemkot Kediri Sebar Benih Ikan ke Sungai Brantas
Gus Iqdam Beri Pembekalan untuk 600 Calon Jamaah Haji An Namiroh
Pemdes Sendangagung Magetan Bagikan 3 Ekor Ayam Petelur bagi Warga Miskin
Pemkab Banyuwangi Akan Berikan Pendampingan Hukum Gadis Diperkosa di Pantai Pulau Merah
Gempa Garut
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Usai Gempa Garut, BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Fokus Pagi : Gempa Garut Terasa hingga Jakarta
Berita Terkini
Presiden Palestina Minta AS Turun Tangan Hentikan Rencana Serangan Israel ke Rafah
Serunya Titik Kumpul Festival 2024 Hari Kedua Bareng Mahalini Hingga Parade Hujan, Begini Kata Penonton
Hari Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024
4 Zodiak Ini Berkelas Banget Saat Putus Cinta
Google Doodle Angkat Tari Rangkuk Alu, Mengenal Tarian Tradisional Penuh Semangat dari Manggarai
Kolaborasi Menarik, Parade Hujan Gaet Mahalini Hingga Fans Tampil di Titik Kumpul Festival 2024
Jatiluwih Bali Jadi Destinasi Wisata Delegasi World Water Forum ke-10, Sajikan Pemandangan Sawah hingga Ngeteh Beras Merah
Pemkab Malang Buka 6.178 Formasi Seleksi CPNS PPPK 2024, Sudah Disetujui Kemenpan-RB
Hoaks Terkini Terkait KPU, dari Ketua hingga Didemo
Klasemen MotoGP 2024: Blunder di Jerez, Jorge Martin Mulai Terancam
Sertifikasi CHSE dan HACCP, Cara Penginapan Raih Kepercayaan Pengunjung Soal Keamanan Kesehatan
Bos Pecat Tiga Pegawai Usai Periksa Riwayat Panggilan, Ini Alasannya
Manfaat Kolang-kaling, Jaga Kekuatan Tulang hingga Metabolisme Tubuh
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 29 April 2024, Cek Selengkapnya!
Anwar Fuady Ungkap Perkenalannya dengan Wiwiet Tatung, Rasakan Getaran Saat Bertemu