uefau17.com

Pemkab Banyuwangi Akan Berikan Pendampingan Hukum Gadis Diperkosa di Pantai Pulau Merah - Surabaya

, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur bakal memberi pendampingan hukum dan psikologi kepada seorang gadis yang diperkosa di Pantai Pulau Merah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, Pemkab Banyuwangi berada di pihak korban, dan akan mengupayakan segala langkah yang diperlukan secara optimal untuk membantu korban.

"Saya sudah telepon dinas hingga kecamatan terkait untuk bergerak cepat, memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban," kata Ipuk, Minggu (27/4/2024).

Dua pria yang menjadi pelaku tersebut kini sudah ditangkap dan telah ditahan di Polsek Pesanggaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berikan pendampingan pada korban, baik secara hukum maupun psikologis," kata Ipuk.

Pendampingan utamanya dilakukan agar korban bisa segera pulih dari traumatis.

Ditambahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Muhammad Yanuarto Bramuda, Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pesanggaran terkait kasus ini.

Meskipun lokasi kejadian bukan di area pengelolaan wisata, menurut Bramuda, pihaknya juga berkoordinasi dengan Camat, Pemerintah Desa, Dusun, dan Pokmas setempat, untuk meningkatkan pengawasan terutama pada malam hari. 

"Kejadiannya pada malam hari dan sepi, tidak ada aktivtas wisata. Kami minta kepada para pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari," kata Bramuda.

Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda di Destinasi wisata Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Korban diketahui berinisial LJ wara Kecamatan Srono, Banyuwangi. Peritiwa itu terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) malam. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temanya di pinggiran Pantai Pulau Merah.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (27/4/2024).

Kata Lita, kedua pelaku yang ditangkap berisnial EK (21) dan DPP (20) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Diperkosa Dua Kali

Menurut Lita, remaja putri yang menjadi sasaran aksi bejat kedua tersangka itu datang ke Pesanggaran untuk menikmati matahari tenggelam di Pantai Pulau Merah. Setelah matahari tenggelam, bersama teman- temanya makan di pinggir pantai.

Tiba- Tiba datang kedua pelaku dengan tujuan meminta sejumlah uang. Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku.

“Oelh korban dan temanya para pelaku diberi uang Rp100 ribu,” kata Lita.

Setelah diberi uang,para pelaku tidak kunjung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret, lalu memperkosa korban. Sementara teman korban tidak bisa berbuat banyak lantaran bingung dan ketakutan.

Tidak berhenti di situ, korban yang lemas karena diperkosa kemudian dibonceng oleh pelaku. Korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.

“Jadi korban di perkosa di dua tempat. Para tersangka kami amankan di Mapolssek,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat