uefau17.com

Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO, Polisi Temukan Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua - News

, Jakarta Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tewasnya wanita tunasusila yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Olah TKP dilakukan di sebuah rumah kos Jalan Perjuangan, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik melakukan pengecekan di lokasi pembunuhan.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 telah dilaksanakan pengecekan dan pemotretan TKP kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Ade Ary menyatakan beberapa barang yang ditemukan di lokasi dari mulai minyak lintah Papua hingga tisu magic. Barang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.

"Hasil yang ditemukan satu buah plastik tisu magic, dua botol minyak lintah Papua dan lakban warna putih bening," kata Ade Ary.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita tunasusila di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, ditangkap. Pelaku berinisial NYP (28).

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

"Pelaku pembunuhan sudah tertangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pembunuhan

Adapun motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati antara korban dengan tersangka. Korban diketahui bekerja sebagai wanita pekerja seks komersial.

"Kasus pembunuhan wanita penemuan mayatnya di Pulau Pari motifnya sakit hati," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Ade Ary menerangkan, korban dengan tersangka saat itu bertemu di rumah kos. Mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

"Pada saat di kosan pelaku. Pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali," ujar Ade.

Ade Ary menerangkan tersangka kesal, setelah selesai berhubungan dengan korban rupanya meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati.

"Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi dari yang disepakati," ujar dia.

Keduanya pun terlibat cekcok hingga terjadilah pembunuhan. "Kemudian terjadi cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal," ujar Ade.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat