, Manado - Hingga Senin (4/12/2023), polisi telah menangkap 12 tersangka terkait dengan bentrok antara ormas adat dan ormas keagamaan di Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Sepuluh orang terkait penganiayaan, dan 2 lainnya pelaku ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya mengusutan terkait kasus bentrok 2 ormas itu, termasuk memburu para pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri.
"Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan," kata Iis Kristian pada Senin (4/12/2023) sore, di Markas Polda Sulut, Jalan Bethesda, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Dia mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial.
"Pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.
Iis Kristian mengungkapkan, setelah melakukan patrol siber, pada Jumat 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.
"Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga," ujar Iis Kristian.
Selain satu tersangka ujaran kebencian itu, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kaltim karena ada satu pelaku ujaran kebencian lainnya berinisial MK. Pria itu telah diamankan, dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.
"Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim," ungkap Iis Kristian.
Dia mengatakan, untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca Juga
Terkini Lainnya
Usai Bentrokan Ormas, TNI-Polri dan Pemkot Gelar Bakti Kesehatan bagi Masyarakat Bitung
Musim Hujan Tiba, Gubernur Sulut Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Awas! Sebagian Besar Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Manado
bitung
Polda Sulut
ormas
Sulut
Ujaran Kebencian
Rekomendasi
Begini Kondisi 115 Warga Pengungsi Gunung Ruang di Posko Sentra Tumou Tou Manado
Kala Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dapat Trauma Healing
Bobol Mobil Curi Uang Belasan Juta, Remaja di Bitung Langsung Beli Sepeda Motor dan Foya-Foya
Karantina Sulut Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Tidak Layak Konsumsi dari Surabaya
Erupsi Gunung Ruang 30 April, 3.364 Warga Dievakuasi
Polres Bitung Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan di Malam Tahun Baru
Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang, KRI Kakap-811 Angkut 130 Personel Satgas Bhakti TNI
Pria di Bitung Gasak 2 Handphone, iPhone 11 Jadi Barang Bukti
TNI AL di Manado Buka Posko Bantuan Kemanusiaan Korban Erupsi Gunung Ruang
Hari Lahir Pancasila
VIDEO: Kedaulatan Energi di Hari Lahir Pancasila, Pembebas dari Ketergantungan
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
33 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya
Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Sudah di Makkah, Kecuali yang Sakit
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
TOPIK POPULER
Populer
Lahore 1947 Jadi Film Perdana Preity Zinta Usai Rehat 6 Tahun
Menghapus Stigma Sajen lewat Literasi, Begini Penjelasannya
Gelar Donor Darah, PAMA Balikpapan Sumbangkan 78 Kantong Darah ke PMI
Mengenal Floating Market Lembang, Cocok Jadi Destinasi Wisata Keluarga pada Akhir Pekan
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp43 M Pembangunan Bendungan Marga Tiga
5 Tontonan Variety Show Seru dari Grup Kpop untuk Mengisi Waktu Luang
Bola Sepak Tak Sengaja Kena Kepala, Siswa SD Dicekik hingga Dijambak Guru Olahraga
Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung ketika Istrinya Tidur
Sambut Kedatangan Persib, Ribuan Bobotoh Banjiri Jalanan Menuju Gerbang Tol Pasteur
Jelang Iduladha, Jam Operasional Pasar Hewan di Garut Diperpanjang
Liga Champions
Hadiah Real Madrid Juara Liga Champions 2024, Angkanya Bikin Ngiler
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Berita Terkini
33 Orang Petugas Pemungutan Suara di Pemilu India Tewas Akibat Suhu Panas
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Mugello, Francesco Bagnaia Makin Dekati Jorge Martin
VIDEO: Kementan akan Penuhi Kebutuhan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran, Uji Coba Dilakukan
Strategi KAI Logistik Target Angkut Batu Bara 28,7 Juta Ton di 2024
Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Penerimaan Anggota Polisi
Jawaban NBA Soal Kemungkinan Gelar Pertandingan Global Games di Indonesia
Raih Penghargaan Setelah Fokus Berdayakan Petani Kakao
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Tanzania
Ifan Seventeen Berharap Dijauhi dari Godaan Setelah Pernikahan dengan Citra Monica Memasuki Tahun ke-3
VIDEO: Prabowo Menyambut Baik Proposal Gencatan Senjata yang Dirinci Presiden AS, Joe Biden
Hasil MotoGP Italia 2024: Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini Meriahkan Pesta Ducati di Mugello
Polri Sebut Penangkapan Chaowalit Bisa Jadi Nilai Barter untuk Ringkus Fredy Pratama
Solusi Kurangi Angka Pengangguran, Boy Rafli Ajak Alumni Perkuat Jaringan
VIDEO: Kedaulatan Energi di Hari Lahir Pancasila, Pembebas dari Ketergantungan
5 Cara Menemukan Passion dan Menjalani Karier yang Sesuai