, Pekanbaru - Syafrudin alias Si Syaf hanya terdiam ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Sorta Ria Neva mengetuk palu. Petani 68 tahun ini tak berucap ketika ditanya bagaimana sikapnya terkait vonis bebas dalam kasus kebakaran lahan yang diberikan hakim.
"Bapak bebas, bagaimana jawaban bapak. Atau berkonsultasi dulu dengan penasihat hukum," imbuh Sorta kepada Syaf.
Advertisement
Baca Juga
Tak lama kemudian, Syaf berjalan terbata menuju kuasa hukumnya, Andi Wijaya. Beberapa menit kemudian, dia kembali ke tempat duduknya.
"Bapak ini tidak tahu putusan ini, sudah kami kasih tahu dia bebas dan kami menerima putusan ini," ucap Andi kepada Sorta di ruang Prof R Soebekti SH pengadilan tersebut, Selasa petang, 4 Februari 2020.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan akan menempuh upaya hukum lain (kasasi) terhadap vonis petani kasus kebakaran lahan ini. Jawaban JPU ini membuat puluhan pengunjung sidang bersorak.
"Huuuuuuu," seru pengunjung sidang kompak.
Setelah mendengar jawaban masing-masing pihak, Sorta menutup sidang. Syaf lalu dibantu berdiri oleh Andi untuk menghampiri istrinya, Zetma Erna Wilis.
Tak banyak yang diucapkan Syaf kepada wartawan ketika ditanya tanggapannya terkait vonis bebas ini. "Saya bahagia atas putusan ini," ucap Syaf sembari memeluk istrinya.
Meski bebas, Syaf harus kembali ke tahanan lagi. Masih ada prosedur yang dilalui keluarganya untuk menjemput Syaf langsung ke Rutan Sialang Bungkuk.
Kepada , Erna Wilis mengaku sangat bahagia suaminya bebas. Dia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang telah mengawal proses hukum ini sejak awal.
"Terima kasih kepada media dan kepada orang-orang yang sudah bantu bapak," ucap Erna.
Erna menyebut segera menjemput Syafrudin ke Rutan. Erna mengaku sudah tidak sabar lagi berkumpul dengan suaminya yang sudah ditahan sejak tahun lalu.
"Kumpul lagi sama keluarga, menghabiskan masa tua bersama keluarga," terang Erna.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, ada beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan Sorta. Di antaranya, JPU tidak bisa menghadirkan ahli lingkungan dalam persidangan sehingga hasil uji laboratorium terkait perubahan baku mutu udara dan lingkungan tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Sorta.
Sorta juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahan serta mengembalikan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Menyatakan barang bukti berupa sebuah mancis warna putih, kayu bekas terbakar dan satu potongan ban bekas terbakar dirampas negara untuk dimusnahkan. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," Sorta mengetuk palu hakim.
Terpisah, Andi Wijaya menyatakan seperti inilah seharusnya hukum ditegakkan, di mana tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Andi menyebut hukum harus berpihak kepada petani kecil dan tidak memihak korporasi pembakar lahan.
Andi menerangkan, ada beberapa pertimbangan hakim yang membuat Syafrudin divonis bebas. Di antaranya, kearifan lokal dalam membakar lahan yang diakui dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dia menjelaskan, membuka lahan dengan membakar boleh dilakukan petani dengan syarat di bawah 2 hektare. Syaratnya, petani harus mengumpulkan dan membuat sekat api agar tidak merembet ke lahan lainnya.
Advertisement
Pembelajaran untuk Kasus Serupa
Berikutnya, tambah Andi, terkait alat bukti surat. Dalam hal ini, JPU tidak bisa menghadirkan ahli dan hanya membacakan keterangan di bawah sumpah saat penyidikan di kepolisian.
"Harusnya ahli hadir sehingga bukti surat lainnya seperti hasil uji laboratorium tidak dapat diterima hakim," jelas Andi.
Menurut Andi, pertimbangan hakim ini menjadi dasar agar petani membakar lahan dengan kearifan lokal harus dimaafkan. Sementara itu, korporasi harus dihukum karena membakar lahan tidak sebanding dengan petani.
"Tidak hanya Pak Syaf, seharusnya ini menjadi pertimbangan untuk petani lainnya di daerah lain. Tidak hanya di daerah ini," sebut Andi.
Terkait upaya hukum lain yang dilakukan JPU, Andi menilai jaksa sangat memaksa agar petani kecil dihukum. "JPU sangat bernafsu memenjarakan petani," tegas Andi.
Terlepas dari itu, Andi bersyukur Syafrudin sudah bebas sehingga berkumpul lagi dengan keluarganya. Syafrudin sebagai satu-satunya sumber ekonomi dalam keluarga bisa mencari nafkah lagi.
Sebagai informasi, Syafrudin sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Syafruddin didakwa telah merubah baku mutu air dan udara karena membakar lahan seluas 20x20 meter persegi.
Pengakuan Syafrudin, dia membakar untuk menanam ubi, kacang panjang dan tanaman palawija lainnya. Sebelum membakar, Syafrudin membuat sekat api agar tak meluas ke lokasi lain.
Apa yang dilakukannya ini diketahui Polresta Pekanbaru lalu ditangkap. Selama penyidikan, Syafrudin tidak ditahan karena ada jaminan hingga akhirnya dijebloskan ke penjara pleh Kejari Pekanbaru ketika berkas kasusnya lengkap.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Ribuan Relawan Karhutla Riau Siap Terjun Cegah Bencana Kabut Asap
Harapan Riau Tanpa Kabut Asap dengan Dashboard Lancang Kuning
Jujur Mengakui, Kakek Miskin Pembakar Lahan Dituntut Denda Miliaran
Pertimbangan Hakim
Pembelajaran untuk Kasus Serupa
Pekanbaru
Karhutla Riau
kebakaran lahan
Sidang Petani Miskin Pembakar Lahan
Petani Miskin Pembakar Lahan Bebas
Kejari Pekanbaru
Rekomendasi
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Toreh Prestasi Internasional, Universitas Islam Riau Raih Bintang 3 dari Lembaga Rekognisi Inggris
Bandara Pekanbaru Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji
BNN Sebut 3,3 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba, Paling Banyak Usia Muda
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Cek Paspor di Bandara Berlangsung Manual
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Pemeran Drakor Dare To Love Me, Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Anak Pertama
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Hasil Jajak Pendapat Sanrio, Karakter Hello Kitty Ternyata Kalah Pamor, Siapa Unggulannya?
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini