, Pekanbaru - Bagi Syafrudin alias Si Syaf, penegakkan hukum tajam ke bawah memang dirasakannya betul saat ini. Satu-satunya harapan kakek 69 tahun itu tinggal majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Warga Jalan Yos Sudarso kilometer 17 ini berharap bebas dari tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar dalam kasus kebakaran lahan yang dihadapinya. Setidaknya bisa berkurang sehingga dia bisa cepat berkumpul lagi bersama 6 anaknya.
Advertisement
Baca Juga
Selasa petang, 21 Januari 2020, Si Syaf mengajukan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim. Keterbatasan mengenali aksara membuat pembelaan ini dibacakan kuasa hukumnya, Andi Wijaya SH.
Pada penutup materi pledoi, Andi meminta majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH membebaskan Si Syaf dari segala tuntutan. Andi menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti selama sidang berlangsung.
"Dengan tidak terbuktinya dakwaan yang didakwakan maka demi keadilan dan kebenaran, kami mohon kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segela tuntutan (Vrijspraak)," Andi memohon.
Hanya saja, majelis hakim belum bisa mengetok palu putusan untuk terdakwa kebakaran lahan ini. Pasalnya, masih ada agenda lain yaitu jawaban JPU terhadap pledoi atau replik.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan," ucap Aziz mengetuk palu sidang.
Si Syaf lalu digiring pengawal dari jaksa dan kepolisian menuju tahanan. Sewaktu berjalan, dia terlihat berat menyeret kakinya karena asam uratnya kambuh selama ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Andi menjelaskan, perkara kebakaran lahan ini terjadi pada Maret 2019. Kala itu, Si Syaf membersihkan lahan mineral yang dikelolanya sejak puluhan tahun untuk ditanam ubi serta tanaman palawija lainnya.
Sebelum pulang, Si Syaf menumpuk hasil tebasan semak belukar dan kayunya, lalu dipantik korek. Tak lupa dia membuat sekat agar api tak menyebar ke lahan milik warga lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bakar Lahan Sedikit
Dia berencana kembali ke lahan untuk mengontrol api agar tidak meludeskan lahannya untuk bercocok tanam.
"20x20 meter persegi yang dibersihkannya. Tak lama kemudian, dia dijemput polisi ke rumah untuk melihat hasil pembakaran tadi," terang Andi.
Sampai di lahan, polisi mengambil beberapa kayu sisa kebakaran dan benda lainnya yang digunakan Si Syaf membersihkan kebun. Diapun dibawa ke Mapolsek setempat dengan dugaan sengaja membakar lahan.
Kala itu, anak dan istri Si Syaf histeris. Dia juga tak menyangka membersihkan kebun membuat urusan panjang dengan polisi. Ada beberapa hari Si Syaf ditahan hingga akhirnya dijadikan tahanan luar.
"Ada Pak Lurah yang menjamin karena sudah lama kenal, bapak ini akhirnya pulang," kata Andi.
Keluarnya Si Syaf dari tahanan tetap membuat kasusnya berlanjut hingga berkasnya dinyatakan lengkap menjelang Oktober 2019. Kala itu, Pekanbaru dan beberapa kabupaten di Riau diselimuti kabut asap hasil kebakaran lahan.
Si Syaf tak ikut menyumbang karena kebakaran lahan massif di Riau terjadi pertengahan tahun. Namun, karena kabut asap kala itu menjadi sorotan, penegak hukum akhirnya tidak pandang bulu.
"Begitu kasusnya dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan, bapak ini langsung ditahan," sebut Andi.
Si Syaf mulai disidang awal Oktober 2019. Sidang demi sidang dijalani, mulai dari dakwaan, pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan bukti surat.
Advertisement
Saksi Ahli Tidak Dihadirkan
Hanya saja, JPU tidak menghadirkan saksi ahli lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan Si Syaf. Padahal kehadiran saksi ahli sangat penting apakah perbuatan terdakwa memang betul membuat baku mutu lingkungan berubah.
Karena itu, Andi menilai dakwaan mempengaruhi baku mutu lingkungan tidak bisa dibuktikan JPU. Hal ini juga mempengaruhi bukti surat yang dihadirkan JPU ke majelis hakim.
"Keterangan ahli yang tidak dihadirkan dan bukti surat tidak punya kekuatan hukum," kata Andi yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru ini.
Dakwaan pertama JPU, tambah Andi, juga tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, terdakwa membersihkan lahan sesuai dengan kearifan lokal, yaitu sangat jauh dari 2 hektare.
Di sisi lain, terdakwa juga membuat sekat agar api tak menyebar luas. Berikutnya, terdakwa membakar di lahan mineral sehingga tidak merubah baku mutu lingkungan.
"Beda halnya dengan lahan gambut, cepat apinya menyebar," tegas Andi.
Kemudian, sambung Andi, terdakwa hanya bercocok tanam palawija seperti ubi dan kacang-kacangan. Tanaman yang biasa diolah petani kecil untuk menyambung hidup.
"Dan selama proses penyidikan berlangsung, terdakwa tidak mendapatkan hak bantuan hukum. Ini beda sama sekali dengan perusahaan yang disangka membakar lahan, jadi memang hukum itu tajam ke bawah," sebut Andi.
Selama disidang, keluarga Si Syaf kehilangan sosok penopang hidup. Sang istri harus kerja serabutan dibantu beberapa anak lainnya untuk tetap makan.
"Dia ada 6 anak, dua memang sudah berkeluarga tapi masih bergantung dengan bapaknya," imbuh Andi.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Pembuktian Hukum Karhutla Harus Didukung Bukti Ilmiah
Belasan Hektare Suaka Margasatwa di Bengkalis Terbakar Hebat
Masih Ada Warga Riau yang Bandel Bakar 79 Hektare Lahan
Bakar Lahan Sedikit
Saksi Ahli Tidak Dihadirkan
Pekanbaru
karhutla
kebakaran lahan
Sidang Terdakwa Kebakaran Lahan
Sidang Petani Miskin Pembakar Lahan
LBH Pekanbaru
Rekomendasi
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Toreh Prestasi Internasional, Universitas Islam Riau Raih Bintang 3 dari Lembaga Rekognisi Inggris
Bandara Pekanbaru Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji
BNN Sebut 3,3 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba, Paling Banyak Usia Muda
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Cek Paspor di Bandara Berlangsung Manual
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang dan KontraS Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Tips Penting bagi Peminat Jogging, Perhatikan dengan Seksama Urutannya Agar Tidak Cedera
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
Pemprov Jabar Targetkan Produksi Gabah Kering Giling 11 Juta Ton
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi