, Jakarta Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD untuk pengkondisian pengamanan proyek BTS 4G agar tidak dipidanakan.
Advertisement
Hakim juga mengenakan denda terhadap Edward senilai Rp125 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga mengenakan biaya pengganti kepada Edward sebesar 1 juta USD atau setara dengan Rp15 miliar. Hakim juga mempertimbangkan barang bukti berupa 1 unit mobil Porsche dan Lexus yang telah disita oleh Jaksa untuk sebagai uang pengganti.
Dalam ketentuannya apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita Jaksa bakal dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang," jelas Hakim.
"Dalam hal tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Edward. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil uang korupsi pada proyek BTS 4G.
Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya yang telah meminta uang 1 juta USD untuk pengkondisian pengamanan.
"Terdakwa tidak mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra penegakan hukum di Indonesia," tutur Hakim ketua.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal yang Meringankan
Sementara untuk hal yang meringankannya, kata Hakim, Edward sopan selama proses persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkas hakim.
Dalam dakwaannya, Edward menerima uang 1 juta Dollar untuk jasa pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo paket pendukung 1 sampai dengan 5.
Dia menawarkan diri dan meminta uang kepada Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan guna permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Edward pernah bertemu dengan Latif di sebuah restoran.
Advertisement
Ditawar
Dalam perbincangannya Edward meminta sebesar 8 juta dollar agar kasus korupsi BAKTI Kominfo tidak dilanjuti di ke aparat penegak hukum. Hanya saja, Anang menolak permintaan uang itu.
Setelah proses tawar-menawar, Edward diminta disiapkan uang 2 juta dollar AS dalam waktu tiga hari.
Anang lantas menghubungi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak soal permintaan itu.
Namun pada akhir, Galumbang hanya mampu menyiapkan uang sebesar 1 Juta dolar di dalam koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Dalih Ingin Dekat Cucu, Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Porong Jatim
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Hal yang Meringankan
Ditawar
korupsi BTS 4G
BTS 4G
PN Tipikor Jakarta
BTS 4G BAKTI Kominfo
Rekomendasi
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka