, Tapaktuan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Edi Syahputra (25), karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dua anak pejabat Aceh Barat Daya (Abdya) dan mertuanya.
Ketua Majelis Hakim Zulkarnain dengan didampingi hakim anggota masing-masing Armansyah Siregar dan Muammar Maulis Kadafi pada amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, menyatakan, dalam vonis tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa.
Adapun keadaan yang memberatkan, kata majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, karena telah mengakibatkan korban Winarlis (62), Habibi Askhar Balihar (8), dan Fakhrurrazi (12) meninggal dunia. Apalagi, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam, dan Singkil).
Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Menurut mereka, putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga anggota keluarga Mulyadi, Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya, secara sadis dan keji.
Saat pembacaan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasehat hukum terdakwa.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau terima," ucap JPU yang ditanyai usai sidang putusan tersebut, Senin, 8 Januari 2018, dilansir Antara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Emosi Keluarga Korban
![Ilustrasi Sidang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/L7krJ7Vd1EWYudALOYo2_hnjfU8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674438/original/sidang.jpg)
Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.
Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik ke arah penasehat hukumnya.
Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut. Tapi, yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas dari ruang sidang.
Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah Hj Winarlis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie.
Advertisement
Berlatar Sakit Hati
![Awas, Patah Hati Berisiko Kematian](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fhaz3a_Hsfi36JkI3znCi7tYHLM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/762641/original/091949400_1415349382-sad-man-silhouette-on-bench.jpg)
Pembunuhan itu bermotif dendam dan sakit hati kepada Winarlis yang tak merestui hubungan si terdakwa dengan keponakannya. Sehari sebelum kejadian, Edi berangkat menuju rumah korban dari rumah kakaknya sambil membawa sebilah pisau bergagang kayu dan sebuah obeng tanpa gagang.
Ia sempat mengintai rumah korban beberapa saat sebelum memastikan kondisi rumah sepi. Setelah itu, ia masuk ke pekarangan melalui pagar samping.
Melihat di dalam rumah Hj Winarlis masih hidup TV, Edi menuju ke belakang rumah menunggu korban tertidur. Baru pada pukul 23.30 WIB, Edi mulai mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan obeng. Tapi, jendela tersebut tidak bisa dibuka karena ada teralis besi.
Singkat cerita, Edi yang sudah masuk rumah tepergok Winarlis yang langsung meneriakinya maling. Teriakan itu direspons dengan aksi Edi mengejar korban sambil mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan kemudian langsung menusuk ke dada dan perut Winarlis hingga korban terjatuh ke lantai dengan posisi telentang.
Setelah menusuk Winarlis, terdakwa melihat Fachrul Razy terbangun dari tidur dan meneriaki maling. Edi lalu mengejar Fachrul dan menusuk tubuhnya beberapa kali.Sementara, korban ketiga yaitu Habibi Askar juga terbangun dari tidur dan “berteriak mak oii.”
Karena itu, terdakwa langsung menghampiri korban yang duduk setelah terbangun dari tidur dan kemudian menusuk tubuhnya empat kali menggunakan pisau yang sama.
Setelah melihat ketiga korban sudah tak bernyawa lagi, Edi menyelipkan kembali pisau yang digunakan untuk membunuh itu di pinggangnya. Selanjutnya, ia pulang ke rumah kakaknya di Blangraja, Kecamatan Babahrot.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Vonis 10 Tahun bagi Polisi Penembak Mati Mahasiswa
Merokok dan Kunyah Buah Pinang Bisa Didenda Rp 50 Ribu
Presiden Jokowi ke Pulau Rote, Ini 8 Objek Wisata Keren di Sana
Emosi Keluarga Korban
Berlatar Sakit Hati
Pembunuhan Anak Pejabat
Aceh Barat Daya
Pembunuhan
Rekomendasi
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Petugas Koperasi Digelandang ke Polrestabes Palembang
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah