, Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis 10 tahun penjara terhadap Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota polisi penembak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedy (25).
Ketua majelis hakim Zulfikar mengatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena dibunuh dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung, Jember.
"Terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver karena senjata diarahkan kepada terdakwa dan tindakan itu terpaksa dilakukan untuk membela diri yang terungkap dalam persidangan," tuturnya dalam persidangan di PN Jember, Jawa Timur, Rabu, 15 November 2017, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mempertimbangkan kondisi polisi yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan. Sedangkan, yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh tidak bertindak demikian.
Jaksa penuntut umum, Tendik, yang didampingi Dodik mengatakan, pihaknya akan mengikuti langkah yang diambil penasihat hukum terdakwa. Bila dalam tujuh hari tetap mengajukan banding, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja.
"Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 14 tahun. Namun, ada pertimbangan lain, sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun dipotong masa tahanan," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 10 tahun kepada kliennya. Namun, ia menghormati putusan tersebut.
"Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka kami akan melakukan banding karena kematian korban itu disebabkan ketidaksengajaan akibat perebutan senjata api hingga menyebabkan pistol itu meletus mengenai korban," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembelaan Polisi Penembak Mati
![Tembak Senjata Api](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Nag3OL3u9A75ZgwCskhtDmZcTLI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1700256/original/092497000_1504586298-Tembak-Senjata-Api6.jpg)
Faqih Imam Qurnain, kuasa hukum Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota Brimob yang menembak mati mahasiswa Unmuh di Jember, Jawa Timur, tetap menolak tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Faqih saat membacakan dupliknya atau tanggapan kuasa hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore, 6 November 2017.
Dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Tendik dan kawan-kawan, JPU menuntut hukuman terdakwa 14 penjara karena terbukti secara menyakinkan menghilangkan nyawa orang lain serta melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dalam melakukan aksinya bersifat overmacht, upaya memaksa untuk membela diri," tuturnya.
Hal tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa saat terdakwa beraksi, terdakwa memengang senjata api dengan satu tangan. Sementara, korban yang bernama Dedy berusaha merebut senjata api milik terdakwa dengan dua tangan.
"Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Kasus itu bermula saat Dedi berboncengan dengan anggota polisi asal Polres Bondowoso, Rama, pada Sabu dini hari, 11 Maret 2017. Saat dalam perjalanan, motor yang ditumpangi keduanya merasa dihalangi mobil Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Mereka lalu menghentikan mobil tersebut hingga terjadi cekcok dengan sopir mobil itu. Bahkan, terjadi perkelahian di antara mereka sebelum akhirnya Bismi yang duduk di kursi depan turut terlibat.
Saat larut dalam perkelahian, Bismi si polisi itu tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Dedi yang melihat berusaha merebut senjata api tersebut. Mendadak terdengar suara tembakan. Saat dilihat, Dedi meninggal dunia di lokasi dengan luka di wajah hingga tembus kepala.
Terkini Lainnya
'Koboi' di Pantai Bantul Kerap Mabuk dan Membawa Senjata
Berkenalan dengan Orangutan Tapanuli, Spesies Ketiga di Indonesia
Jamur Menggemaskan Bikin Anak-Anak Punk Tumbang
Pembelaan Polisi Penembak Mati
Polisi Tembak Mahasiswa
Tembakan
Senjata Api
Jember
Rekomendasi
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jember, Begini Kronologi Kasusnya
Remaja Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember Ditemukan Meninggal
Viral Petugas Reaksi Cepat Bersihkan Gorong-Gorong Secara Manual di Jember: Warganet Memuji, Bupati Tegur Keras
Tiga Hari Pencarian, Pelajar Terseret Ombak Pantai Payangan Jember Belum Ditemukan
Pencarian Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Payangan Jember Dihentikan Sementara
Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I
Tips Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol dari Pakar RSU Unmuh Jember
Deretan 10 Seleb Indonesia Asal Jember yang Sukses di Dunia Hiburan, Dikenal karena Prestasi hingga Sensasi
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Diana Ross Bagikan Daftar Lagu Favoritnya, Ada 'Standing Next to You' Milik Jungkook BTS
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Sebanyak 876 Jemaah Haji Asal Garut Telah Berkumpul dengan Keluarga, Sisanya Masih Dinanti
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
Serunya Membuka Hari Sambil Menikmati Joging Fun Run HUT Bhayangkara di Garut
Intip, Daftar 6 Hewan yang Terlahir Buta
Praktisi Kesehatan Olahraga Wajib Miliki Sertifikasi
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Ternyata Ada Asuransi untuk Lindungi Data dari Ransomware Cs, Ini Manfaatnya
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
6 Fakta Emir Mahira dan Natasha Wilona Bintangi Film Janji Darah, Syuting Pakai Sling Sampai Subuh
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang
Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia
Kolaborasi Good Doctor dan Across Asia Assist Beri Kenyamanan Penggunaan Asuransi Kesehatan
Kisah Izumo Kotanya Para Jagoan IT di Jepang, Mayoritas dari Eropa Timur
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya