, Jakarta Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jasad seseorang yang umumnya dilakukan setelah jangka waktu tertentu, sejak pemakaman dilakukan dan muncul kecurigaan bahwa kematian korban tidak wajar. Banyak alasan ekshumasi dilakukan, seperti adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan, baik itu kecelakaan yang disengaja atau keracunan.
Selain itu, alasan ekshumasi dilakukan adalah untuk membuktikan adanya tindak pidana yang terkait dengan kematian korban. Misalnya, jika terdapat kecurigaan bahwa seseorang telah dibunuh tetapi kematian tersebut semula dianggap alami. Melalui ekshumasi, dokter forensik dapat melakukan autopsi lebih mendalam, untuk menemukan bukti-bukti yang mungkin tidak terlihat pada pemeriksaan awal.
Ekshumasi juga dapat dilakukan jika terdapat kecurigaan adanya keracunan, atau paparan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kematian yang tidak wajar. Dalam kasus ini, dokter forensik melakukan analisis lebih lanjut terhadap tubuh korban, seperti tes darah dan jaringan, untuk mengetahui apakah ada senyawa atau zat beracun yang diduga menjadi penyebab kematian.
Advertisement
Di Indonesia, terdapat beberapa kasus ekshumasi yang pernah terjadi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal di sebuah kos-kosan, serta yang terbaru yaitu kasus Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024.
Berikut ini alasan ekshumasi dilakukan yang rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/7/2024).
Makam Brigadir Yosua atau Brigadir J yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dibongkar kembali pada Rabu (27/7/2022) guna dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terkait kasus baku tembak dengan Bharada E yang te...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Ekshumasi
![Tim forensik Biddokkes Pokda Jabar melakukan ekshumasi di makam bocah tewas di Kecamatan Kadudampit Kabuoaten Sukabumi (/Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GlevYsENAFE1wqdyIpdEMgynesk=/0x0:1600x900/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4784157/original/029391100_1711376812-IMG-20240325-WA0004.jpg)
Berdasarkan Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, ekshumasi merujuk pada tindakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, dengan tujuan untuk memenuhi keadilan. Setelah mayat diekshumasi, dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan prinsip-prinsip ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi diperlukan ketika kematian seseorang dianggap mencurigakan atau tidak wajar, dan diatur secara ketat oleh undang-undang untuk membuktikan tindak pidana. Prosedur ekshumasi harus dilakukan dengan cepat dan sangat teliti, memastikan integritas bukti serta menjaga kewajaran dan kehormatan proses penggalian.
Sebagai saksi ahli, dokter harus hadir sejak awal proses penggalian hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh mayat yang diekshumasi. Dokter bertanggung jawab untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dengan cermat, mencari bukti-bukti yang relevan terkait sebab kematian, dan memberikan kesimpulan yang akurat sesuai dengan temuan medis forensik yang ditemukan.
Ekshumasi sangat penting dalam memastikan keadilan dan ketepatan dalam investigasi kasus-kasus kematian yang mencurigakan. Dengan melakukan proses ini, bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kematian seseorang dapat ditemukan dan diungkap. Sebagai hasil dari ekshumasi, kasus-kasus pembunuhan, kecelakaan misterius, atau keracunan pun dapat diungkap dengan lebih jelas dan akurat.
Advertisement
Alasan Ekshumasi Dilakukan
![Ilustrasi penemuan jasad di hutan bakau di Situbondo (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/O9hwyp98gTOVHIsrJ6Y4JkwAD30=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285495/original/056574600_1673241480-jasad.jpeg)
Ekshumasi dilakukan dalam beberapa situasi yang khusus dan melibatkan prosedur yang ketat, untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa ekshumasi dilakukan:
- Ketika mayat dikubur secara ilegal untuk menyembunyikan fakta kematian atau karena ada kecurigaan tindak kriminal yang terlibat.
- Pada kasus di mana sebab kematian yang tercantum dalam surat keterangan kematian tidak memberikan penjelasan yang memadai atau menimbulkan keraguan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.
- Terkadang, identitas mayat yang dikubur menjadi perdebatan atau diragukan kebenarannya. Ekshumasi dilakukan untuk mengklarifikasi identitas mayat tersebut, yang penting untuk proses hukum dan administratif.
- Dalam beberapa kasus, ekshumasi dilakukan untuk mendukung klaim asuransi terkait dengan kematian, di mana kejelasan penyebab kematian dan identitas mayat sangat penting.
Prosedur Ekshumasi
Ekshumasi bukanlah tindakan sederhana dan memerlukan persiapan dan koordinasi yang matang:
1. Ekshumasi harus didasarkan pada surat perintah tertulis dari penyidik, sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP Pasal 133 dan 136.
2. Saat melakukan ekshumasi, kehadiran pihak-pihak seperti penyidik atau polisi, pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter forensik beserta timnya, keluarga korban, petugas pemakam, dan penggali kuburan sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.
Tahapan Ekshumasi
- Langkah awal dalam ekshumasi adalah memastikan tindakan pencegahan umum untuk menjaga keamanan dan integritas lokasi penggalian.
- Dilakukan dengan hati-hati untuk mengidentifikasi dan membuka kuburan tanpa merusak bukti potensial yang terkait dengan mayat.
- Terkadang dilakukan pengambilan sampel dari tanah sekitar kuburan untuk analisis lebih lanjut, yang dapat membantu dalam penyelidikan.
- Proses identifikasi mayat dan otopsi dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis yang diperlukan untuk menentukan penyebab kematian secara akurat.
Dengan melaksanakan ekshumasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dapat memastikan bahwa proses ini tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan dalam kasus yang terlibat.
Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)
![Ilustrasi-Jasad-Bayi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ru_GZFp99PTmgkMrnyBzNpM3_Ww=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/815175/original/001394900_1424584652-Ilustrasi-Jenazah-Bayi.jpg)
Tujuan utama ekshumasi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Proses ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga untuk memberikan jawaban yang diperlukan kepada keluarga korban dan masyarakat, serta untuk mendukung investigasi kepolisian dan proses peradilan yang adil. Berikut ini beberapa dasar hukum ekshumasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 133
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, iaberwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 134
(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Pasal 135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.
Pasal 136
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.
Terkini Lainnya
Apa Itu Ekshumasi
Alasan Ekshumasi Dilakukan
Prosedur Ekshumasi
Tahapan Ekshumasi
Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 135
Pasal 136
Alasan Ekshumasi Dilakukan
Ekshumasi
Prosedur Ekshumasi
Tahapan Ekshumasi
Dasar Hukum Eskhumasi
Afif Maulana
Afif Maulana Tewas
Afif Maulana Kronologi
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Sinopsis Film The Unholy, Simak Fakta-fakta Menariknya
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
6 Potret Beda Gaya Nikita Willy – Winona Willy di Kehamilan Pertama dan Kedua
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?