uefau17.com

Fakta-Fakta 13 Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran, Diskors Tanpa Tunjangan hingga Diusut Bawaslu - Pemilu

, Jakarta - Sebanyak 13 oknum Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat sanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video dukungan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun X, @permilunetwork pada 2 Januari 2024 lalu. Dalam video terlihat seorang oknum Satpol PP menyampaikan dukungannya kepada Gibran.

"Bismillahirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ucap seorang oktum Satpol PP sambil memamerkan foto Gibran.

Video 13 oknum Satpol PP Garut mendukung Gibran akhirnya berbuntut panjang. Mereka diperiksa dan diberi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan menyebut bahwa status oknum Satpol PP dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami juga akan investigasi siapa pembuat videonya, takutnya ada orang partai yang mengiming-imingi. Kami lakukan investigasi, kami pastikan Satpol PP netral," kata Tubagus dilansir dari Antara, Rabu 3 Januari 2024.

Tubagus sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024.

Ia menyatakan, Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu. Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.

"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota," ungkap Tubagus.

Berikut fakta-fakta oknum Satpol PP Garut viral usai deklarasi mendukung Gibran Rakabuming Raka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Buntut Video Viral Dukung Gibran

Sebanyak 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut disanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjangan itu diberikan kepada oknum yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap Gibran.

"Sudah kami sidangkan, tentu saja kami sudah memutuskan, karena sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan kena skorsing," kata Basuki Eko dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (3/1/2024).

Basuki Eko menyebut, dari 13 oknum Satpol PP Garut itu, satu di antaranya yakni oknum berinisial CI yang disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan.

"Yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan," ungkap Basuki Eko.

Selama masa skorsing, kata dia, 13 oknum anggota Satpol PP tersebut tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI).

"Apabila dalam masa skorsing tersebut melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ucap Basuki Eko.

 

3 dari 4 halaman

Bupati Garut Sebut 13 Oknum Satpol PP Dukung Gibran Bukan ASN

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang viral di media sosial lantaran mendukung Gibran bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Satpol PP (viral dukung Gibran) itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," kata Rudy kepada wartawan di Garut, dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2024).

Ia memastikan bahwa 13 oknum anggota Satpol PP yang videonya viral mendukung Gibran Rakabuming Raka telah diberi sanksi dan tidak digaji selama tiga bulan.

"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," ucap Rudy.

Rudy menyayangkan, aksi oknum anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.

Ia memastikan, semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.

"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," tambah Rudy.

Ia menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar semua ASN di Kabupaten Garut bersikap netral. Rudy juga meminta, seluruh ASN tidak berkampanye serta tidak memihak pasangan capres-cawapres.

"Kita lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Bawaslu Garut Sebut Ada Indikasi Pelanggaran terkait Video 13 Oknum Satpol Dukung Gibran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menelusuri dugaan kasus pelanggaran sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang menyatakan diri mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid di Garut dilansir dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Ahmad Nurul menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah orang yang diketahui oknum Satpol PP Garut menyampaikan secara terbuka melalui video tentang dukungan kepada Gibran.

Hasil pengamatan sementara dalam video, kata dia, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral terhadap oknum anggota Satpol PP Garut. Ahmad Nurul juga menyebut, lokasi pembuatan video berada di fasilitas pemerintah.

"Kesimpulan sementara diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah," ucap dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral oknum Satpol PP Garut.

"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang ada di video," katanya.

Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, di antaranya meliputi kebenaran oknum anggota Satpol PP Garut hingga status kepegawaiannya.

"Ini yang saat ini kami telusuri untuk mengetahui status supaya nanti dalam kajian penerapan pasalnya lebih pasti," ungkap Ahmad Nurul.

"Secepatnya kalau waktu dalam aturan maksimal 5 hari untuk penelusuran," tambah dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat