, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Beberapa waktu lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Metro Sepekan: Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi, Pegi Setiawan Ingin Kembali Jadi Kuli Bangunan
Kejagung Ungkap Kondisi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Penjara: Tak Ada Disparitas, Pelayanan Sama
Harli merinci, aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu satu berada di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan.
Advertisement
“Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi,” jelas dia.
Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu, satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 meter persegi. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 meter persegi.
“Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan 123 meter persegi,” ungkapnya.
Harli menyatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Atas dasar itu, tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
“Dan kita harapkan dapat memperkuat pembuktian terhadap yang bersangkutan, dan kita harapkan juga dalam waktu dekat penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses berikutnya,” Harli menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bukti Korupsi Timah
![Penampakan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah milik Harvey Moeis di Bangka Belitung. (Merdeka).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UOeSn_Rq19eF5hT7N8LMRe559S8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4809633/original/027644600_1713833259-IMG-20240422-WA0075.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti alias Tahap II atas kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Ada sebanyak Rp 83 miliar dan berbagai pecahan mata uang asing yang turut diterima.
“Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih. Dollar Australia juga ada. Ini blm ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan menyusul,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Menurut Prabowo, barang bukti yang sudah diserahkan ke penutut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berhagra seperti emas, serta uang tunai.
“Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini,” kata Prabowo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan Tahap II alias menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Diawali dengan Tamron alias Aon (TN), satu tersangka lain yang dilimpahkan adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, pihaknya segera menyusun dakwaan untuk keduanya agar segera dapat disidangkan.
“Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum juga sedang mematangkan susunan surat dakwaan dan Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Kedua tersangka juga akan melanjutkan proses penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka Tamron alias Aon (TN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka Achmad Albani (AA) tetap ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
“Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penutut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berhagra seperti emas, dan uang tunai,” kata dia.
“Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan,” sambung Prabowo.
Advertisement
Pelimpaham Tahap II
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Pantauan , Selasa (4/6/2024), tersangka Tamron tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Dia didampingi sejumlah penyidik Kejari Jaksel dengan mengenakan rompi merah muda khas kejaksaan dan tangan diborgol, namun ditutupi pakaian.
Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian negara senilai Rp 300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.
"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).
Namun, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Karena perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.
"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.
Karena kondisi itulah, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.
"Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Dengan kerugian yang sangat besar itulah, Kejagung saat ini juga sedang fokus melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memulihkan kerugian negara Rp300 triliun tersebut.
"Kewajiban bagi penyidik bagaimana ini bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU," ujar Febrie.
Menurutnya, penyidik saat ini masih memburu aset-aset yang dimiliki para tersangka. Termasuk properti yang digunakan saat melakukan tindak pidana untuk nantinya disita oleh penyidik.
"Penyidik dalam mencarikan aset selain menggunakan tipikor untuk lihat hasil kejahtan ada di mana dan bisa ditarik. Apa alat yang digunakan seperti smelter disita. Ini bukan hasil kejahatan, ini sebagai alat yang digunakan untuk lakukan kejahatan," ungkapnya.
"Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," tambah Febrie.
![INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zch5DOiNImvQbdUO1-c_ubckskU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3221209/original/083781000_1598542004-200826_Deretan_Kasus_Besar_yang_Sedang_Ditangani_Kejagung.jpg)
Terkini Lainnya
Metro Sepekan: Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi, Pegi Setiawan Ingin Kembali Jadi Kuli Bangunan
Kejagung Ungkap Kondisi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Penjara: Tak Ada Disparitas, Pelayanan Sama
Barang Bukti Korupsi Timah
Pelimpaham Tahap II
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Kejaksaan Agung
Kejagung
korupsi timah
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Kondisi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Penjara: Tak Ada Disparitas, Pelayanan Sama
Daftar 5 Aset Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Tak Termasuk Jet Pribadi
Top 3 News: Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Belum Dicekal
Pengacara Bantah Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah: Tidak Ada Itu
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara
Gempa Hari Ini Rabu 17 Juli 2024 di Indonesia: Dua Kali Menggetarkan di Dua Wilayah
Dilantik Jokowi, Thomas Djiwandono Resmi Jabat Wamenkeu
UU Pemilu Kembali Digugat ke MK, Kali Ini soal Klausul Percepat Pelantikan Presiden
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Rahasia Terbongkar! Mengapa Safari Menjaga Privasi Lebih Baik Dibanding Google Chrome?
Usung Tema Passion to Support Your Life’s Adventure, Mitsubishi Pamer 13 Mobil di GIIAS 2024
6 Resep Ikan Gurame Bakar Ala Restoran, Hadirkan Cita Rasa Mewah di Meja Makan
Baim Wong Berasa Jadi Cawagub Jateng Saat Temani Crazy Rich Grobogan Resmikan Taman JOSS, Girang Bisa Menyapa Warga
Scarlett Beauty Impact, Program CSR Scarlett yang Berdayakan Perempuan dan Beri Bantuan Kemanusiaan, Termasuk Donasi Rp1 M ke Palestina
Golkar: Sampai Sekarang Kami Masih Memprioritaskan Ahmad Luthfi di Jateng
Laporan Box Office: Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 4,63 Juta Penonton, Lewati Film Habibie & Ainun
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Gerindra soal Usung Ahmad Luthfi atau Kaesang di Pilgub Jateng: Tunggu Tanggal Mainnya
44 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS Saat Seleksi dan Debat, Ini Kunci Jawabannya
Ternyata, Ini Alasan Integrasi Waskita Karya dengan Hutama Karya
Usai ETF Mandiri, BEI Bocorkan 2 ETF Lagi Antre di Pipeline
Prabowo Mengaku Sedang Dilatih Jokowi Jadi Presiden: Supaya Nanti Enggak Terlalu Kaget
Tak Cukup dengan 2 Model, Jetour Bocorkan Rencana Bawa 7 SUV Lagi