, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penistaan agama yang menyeret TikToker Galih Noval Aji Prakoso (Galihloss) alias GNAP (24).
Kepada polisi, Galih mengaku, membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas agar pelaku usaha tertarik menggunakan untuk jasa mempromosikan produk.
Baca Juga
Sita Akun TikToker Galihloss yang Menistakan Agama, Polisi: Jadi Barang Bukti
VIDEO: Detik-detik Penangkapan Galihloss
VIDEO: TikTokers Galihloss Resmi Ditangkap Polda Metro Jaya
Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
Advertisement
“Jadi memang murni benar-benar dilakukan untuk menghibur netizen yang melihat ke akun TikTok ini dan dia hanya berusaha biar bisa di-endorse, tapi ternyata mungkin dia tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama,” kata Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Hendri Umar mengatakan, konten penistaan yang diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Terbukti, pengikut di akun TikTok melonjak hingga ratusan ribu followers.
“Followernya nambah. Nambah banyak ada seratus ribuan ada yang pasti,” kata Hendri Umar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Langgar UU ITE
Terkait kejadian ini, Galih pun telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, Galih diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Umar menerangkan, konten yang dimaksud terkait wawancara Galih dengan seorang anak kecil. Galih saat itu bertanya perihal hewan apa yang bisa mengaji.
Namun, Galih memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum. Ucapannya itu pun menuai polemik
Advertisement
Tak ayal, banyak masyarakat yang komplain karena telah dianggap telah melakukan penistaan. Galih menghina bacaan ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan.
“Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memplesetkan dan menyamakan kalimat ta'awudz dengan suara hewan serigala,” ujar dia.
Advertisement
Ditahan
Saat ini, Galih telah ditahan Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.
“Hingga saat ini saudara Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang melakukan berusaha secara cepat dan segera untuk melengkapi berkas dan setelah berkas lengkap nanti akan segera dilakukan pengiriman ke pihak jaksa penuntut umum,” ujar dia.
Terkini Lainnya
Sita Akun TikToker Galihloss yang Menistakan Agama, Polisi: Jadi Barang Bukti
VIDEO: Detik-detik Penangkapan Galihloss
VIDEO: TikTokers Galihloss Resmi Ditangkap Polda Metro Jaya
Langgar UU ITE
Ditahan
Galihloss
Penistaan Agama
Rekomendasi
Mooryati Soedibyo
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri PT Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Chandrika Chika
Chandrika Chika Cs Dibawa ke BNN Lido untuk Rehab, Paling Lama 3 Bulan
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Profil dan Fakta Menarik Chandrika Chika, Populer Karena Joget Papi Chulo Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC, Kamis 25 April 2024 di Vidio
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
TOPIK POPULER
Populer
Sekjen Gerindra: Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Bicarakan Persoalan Bangsa
Ketua Komisi II DPR Bertemu Mensesneg Pratikno di Istana, Ini yang Dibahas
Sebelum Purna Tugas, PM Lee dari Singapura Bertemu Jokowi Senin Besok
Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?
Surya Paloh Jelaskan Alasan Enggan Jadi Oposisi
Idrus Marham Sebut Jokowi Sudah Disiapkan Posisi Terhormat di Golkar
Motif Galihloss Bikin Konten Bermuatan Penistaan Agama: Ingin dapat Endorse
Bea Cukai Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris
Polres Depok Tangkap 2 Begal Spesialis Target Pelajar, Sehari Beraksi hingga 3 Kali
Ketua Umum GM-FKPPI Sambut Prabowo-Gibran Jadi Pemimpin Terpilih, Ajak Semua Pihak Bersatu
Piala Asia U-23 2024
6 Komentar Perbandingan Indonesia Vs Korea Selatan Ini Kocak, Netizen Kreatif
Joget Ernando Ari Usai Gagalkan Penalti di Piala Asia U-23 Bikin Panas Media Korea Selatan
8 Meme Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan di Piala Asia U-23 Ini Kocak
Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Akui Sedih Pulangkan Korea Selatan
Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Syarat Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris
Pulangkan Negara Sendiri di Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Dapat Perlakuan Ini dari Media Korea Selatan
Berita Terkini
Polisi Dalami Keterlibatan Juru Kamera Galih Loss Terkait Konten Penistaan Agama
Newjeans vs ILLIT: Min Hee Jin Beberkan Siapa yang Dia Salahkan
Kisruh Pungutan Pariwisata Bakal Bikin Tiket Pesawat Mahal, Menko Luhut Buka Suara
MARC TALKS Episode 6 di Vidio: Kisah Inspiratif Asnawi Mangkualam
Pemkab Situbondo Usulkan Petani Hutan Dapat Pupuk Bersubsidi
8 Potret Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Liburan di London, Ikut Lari Marathon
Dukung Pemerintah, Perusahaan Ini Maksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan
Gading Marten Dengar Suara Misterius Saat Nonton Piala Asia U23, Ada yang Ikut Teriak Padahal Sendiri
Ini 12 Nama Hari Kiamat dan Peristiwa yang Tergambar dalam Al-Quran
Video Uang Hilang untuk Serangan Bansos Hoaks, BRI Laporkan Pihak Terkait ke Kepolisian
3 Kode Redeem Honkai: Star Rail 26 April 2024, 300 Stellar Jade Gratis Menanti!
Kayu dan Bambu Bisa jadi Pengganti Besi dan Baja untuk Bangun Rumah, Ini Penjelasannya
Begini Jejak Serangga hingga Mikroba Kuak Misteri Pembunuhan Tak Terpecahkan