, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah menyebut sebanyak lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan lima perusahaan tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.
Demikian diakui Arief saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Advertisement
Baca Juga
Arief hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," ujar Arief bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Arief menjelaskan, PT Duta Palma Group memang hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah. Kedua jenis pajak di daerah tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.
"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," kata dia.
Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
"Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan penjelasan dan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan bahwa grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, itu membuktikan bahwa Duta Palma mengantongi izin-izin yang sah.
"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.
Oleh karenanya, Juniver menilai bahwa kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan. Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sah atas lahan yang digarap.
"Nah, oleh karenanya, saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih, kan," ungkapnya.
Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung cabang Salemba.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Didakwa Rugikan Negara Rp86,54 Triliun
![Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1hXF3xn-G2lX6YaM5mvEv-XwsQ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4127636/original/061518300_1660797888-Surya-Darmadi-Jalani-Pemeriksaan-Perdana-Faizal-1.jpg)
Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Jika dihitung, totalnya adalah Rp86.547.386.723.891 atau Rp86,54 triliun.
Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam surat dakwaannya, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Surya Darmadi melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir.
Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.
Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.
“Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Surya Darmadi juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat. Hal itu karena Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.
“Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat,” kata jaksa.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
![Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TXiIIJqP4kCTRyO48kIbDVUdlNM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551190/original/007989800_1629898651-kpk.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Tegaskan Masih Kembangkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Duta Palma
Pengacara: Dinas Kehutanan Sebut Izin Duta Palma Sah
Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu
Didakwa Rugikan Negara Rp86,54 Triliun
Pajak
PT Duta Palma
Bapenda
Inhu
Indragiri Hulu
surya darmadi
Apeng
Kejagung
Duta Palma
PT Duta Palma Group
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Disdik Jakarta: Kekurangan Guru Jadi Alasan Kepsek Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
8 Tujuan Menarik MPLS yang Wajib Dipahami, Siswa Baru Siap-siap Hadapi Tugas Aneh
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tinjau Pameran Otomotif GIIAS 2024
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Sektor Otomotif Jadi Penggerak Industri Nasional
4 Penyebab Anda Tidak Bahagia dan Cara Mengubahnya
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Indonesia Targetkan Jadi Pusat Produksi Mobil Ekspor di 2023
Tak Cuma Produktivitas, Poco Pad Diklaim Terbaik untuk Aktivitas Gaming
RS Pelni Punya Orthopedic Center, Solusi Canggih Atasi Cedera Otot dan Sendi
10 Ide Name Tag MPLS SD yang Menarik, Keren dan Mudah Dibuat
CUBE Entertainment Bantah Rumor Kencan Shuhua (G)I-DLE dan Aktor Taiwan Kai Ko Chen Tung
Kenali Gejala Diabetes pada Anak, Waspada Gampang Haus dan Sering Buang Air Kecil
Jokowi Lantik Thomas Djiwandono Jadi WamenKeu, Ajang Magang Sebelum Gantikan Sri Mulyani?
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Jatim Antisipasi Maraknya Hoaks
Kedatangan Wonderkid Prancis Bikin De Ligt Makin Sulit Gabung Manchester United
Raffi Ahmad Siap Modali Halda dan Jirayut Rp500 Juta Buat Nikah, Arafah Rianti yang Kebingungan
Ilham Habibie Tak Ambil Pusing Namanya Belum Masuk Radar Survei Pilgub Jabar