uefau17.com

Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu  - News

, Jakarta - Sejumlah saksi persidangan kasus pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/ 2022), terungkap selama ini perusahaan tersebut telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.

Adapun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU itu yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006 Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.

Keduanya menyampaikan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektare yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektare,” kata Bambang Priono dalam persidangan.

Sementara Kepala BPN Inhu periode tahun 2022 Ermansyah Simatupang mengatakan saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektare.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektare ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektare,” kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Itikad Baik

Menanggapi persidangan itu, Penasihat Hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit di bawah kepemilikan PT Duta Palma Group. 

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut Juniver memastikan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja.

“Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palam Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” kata Juniver.

Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma, terungkap juga bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.

Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Demikian ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.

“Ada pak, perkiran pada tahun 2011, 2012, jadi sebuah peruahan Duta Palma Group  diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” kata Fakhrurozi.

Fakhrurozi menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan tidak langsung keseluruhan, melainkan secara bertahap. 

“Apakah itu secara keseluruhan?” tanya JPU.

“Bertahap Pak,” kata Fakhrurozi.

Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara haybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari PN Pekanbaru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat