, Jakarta - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu, 16 April 2022. Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Advertisement
Baca Juga
PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan imigrasi.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500 ribu, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," sambung dia.
Menurut Widodo, perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini yakni perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan.
Per 16 April, lanjut dia, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar US$ 50, kini senilai Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.
"Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200 ribu," papar Widodo.
Kantor-kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi per Jumat, 12 Juni 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jenis Layanan Lainnya
![Gerai Pelayanan Paspor Imigrasi di PGC](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZEmjadvKEGFQy69k1vVWjgiKmo4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3982112/original/058900900_1648810779-20220401-Pelayanan_Paspor_di_PGC-5.jpg)
Meski demikian, menurut Widodo, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta.
"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," terang Widodo.
Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, Widodo menjelaskan selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, PMK ini mengatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
"Per 16 April. kedua-duanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan VITAS (visa izin tinggal terbatas) untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," papar Widodo.
Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.
"Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas," pungkas Widodo.
Advertisement
Tambah Timor Leste, 43 Negara Kini Berhak Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
![Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cMyF63G1_lM1rsRY-L3JkBTqZ7s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1575619/original/063184200_1493031043-20170424-Garuda-FP5.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Semua warga negara asing dari sembilan negara ASEAN kini dapat masuk bebas visa kunjungan.
Menurut siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imigrasi, Kamis 7 April 2022, Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 April 2022. Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu dapat masuk Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut kini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," ucap Amran.
Izin Tinggal
![Ilustrasi visa dan paspor.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f6hTDpbI_02ET9PPMmj8hel_390=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3037387/original/021777900_1580444039-passport.jpg)
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus melengkapi beberapa syarat. Mereka harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran biaya visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Amran menjelaskan tarif VKSKKW sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya sama dengan biaya Rp 500 ribu.
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," lanjutnya.
Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
"Orang asing yang dipastikan menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika melanggar protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Amran.
![Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-mZJai-F7jVGC7Kn_0I628k4DHI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3575880/original/087146400_1631954505-Infografis_5_Alur_Verifikasi_bila_WNI_dan_WNA_Vaksinasi_Covid-19_di_Luar_Negeri.jpg)
Terkini Lainnya
Tambah Timor Leste, 43 Negara Kini Berhak Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
Dampak Visa on Arrival Makin Terasa, Tiket Pesawat dari Australia ke Indonesia Terjual Habis
Jenis Layanan Lainnya
Tambah Timor Leste, 43 Negara Kini Berhak Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
Izin Tinggal
Imigrasi
Layanan Imigrasi
Keimigrasian
Tarif Baru
Rekomendasi
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Ini Alasannya
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
Imigrasi Enggan Salahkan Siapa pun Atas Peretasan: Sesama Bus Kota Tak Boleh Saling Menyalip
Data Imigrasi Masih di Amazon, Menkumham: Bagus, Tidak Ada Kendala
Sesditjen Imigrasi Pastikan Pelayanan Kantor Imigrasi Bekasi Kembali Normal Pasca Gangguan
8 WNA di Babel Dideportasi, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
LPOI Resmikan Lembaga Kerja Sama Pelatihan Kebudayaan Indonesia-Tiongkok
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta