uefau17.com

8 WNA di Babel Dideportasi, Ini Pelanggaran yang Dilakukan - Regional

, Jakarta- Dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di Bangka Belitung (Babel), pihak imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mendeportasi 8 WNA. Mereka terbuti melanggar peraturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin mengatakan, dalam mengawasi keberadaan orang asing, pihaknya rutin menggelar operasi gabungan. Tim tersebut beranggotakan pihak Kemenkumham, TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah.

“Kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ungkap Doni, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

Pendeportasian tersebut terdapat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Tanjungpandan masing-masing 4 WNA. Tak hanya itu, WNA yang didepotasi juga harus membayar biaya beban dan deportasi ke negaranya.

Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel, juga mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 7.331. Sementara jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Tanjungpandan sebanyak 1.090 permohonan.

"Dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari-Juni 2024, kami berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 5.767.224.631,"tambah Doni Alfisyahrin.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jajarannya untuk terus konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga capaian kinerja jajaran Imigrasi di Kemenkumham Babel pada akhir tahun 2024 dapat meningkat.

Dalam memberikan pelayanan, pihaknya juga memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat. Inovasi tersebut antara lain Imigrasi Corner, Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa), dan Melayani antar Desa dan antar Pulau (Mendanau).

"Tingkatkan pelayanan dan berikan yang terbaik kepada masyarakat,"pungkas Harun Sulianto.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat