, Jakarta - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Sama seperti sebelumnya, Jaksa juga membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021).
Dalam dakwaan dijelaskan, Rizieq Shihab mengelar kegiatan tanpa mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten, dan kegiatan itu juga dihadiri Rizieq Shihab ketika masih harus menjalani isolasi mandiri pascakembali ke Indonesia.
Advertisement
Adapun kegiatan yang dimaksud adalah peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020.
"Terdakwa harusnya menjalani isolasi mandiri. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa yang mana terdakwa justru turut bergabung dalam kerumunan ribuan orang," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, agenda kehadiran Rizieq Shihab pertama kali diketahui oleh Sekda Kabupaten Bogor kemudian diteruskan ke Kasatpol PP Kabupaten Bogor selaku Koordinator Hukum bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Kasatpol PPP menerima terusan atau forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten bogor selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi Gadog, Puncak, Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 jam 08.00 WIB di titik kumpul di Masjid Haraqatul Jannah, penuhi sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, sebarkan," kata Jaksa.
Saksikan videp pilihan di bawah ini:
Sejumlah aparat keamanan bersenjata nampak bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta TImur Selasa (16/3) pagi. Penjagaan ketat dilakukan jalang sidang perdana kasus Rizieq Shihab.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Abaikan Upaya Satgas Covid-19
![FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kNg-rdYxQrw_OUvoHlOCXXQ3gEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3402356/original/086990300_1615872971-20210316-Sidang-Perdana-Rizieq-Shihab-2.jpg)
Jaksa membeberkan pesan berantai ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabuoaten Bogor dengan berpedoman pada keputusan Bupati Bogor nomor 360/451 KPTS/perundang-undangan/2020 tanggal 30 September 2020 tentang pembentukan Satgas penanganan Corona virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Satpol PP diminta melakukan pengawasan dan antisipasi agar tidak terjadi seperti di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, Kabupaten Bogor sedang menjalankan kekarantina kesehatan dalam bentuk PSBB guna menekan penularan virus Covid-19.
"Upaya serius agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semula pada zona orange atau resiko sedang dapat dipulihkan kembali ke zona hijau yang tidak terdampak di antaranya dengan cara mengimbau dalam bentuk pemasangan spanduk di sepanjang jalan Gadok dan area Markaz Syariah," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan, Rizieq Shihab mengabaikan upaya yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran Covid-19.
"Pada Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengangedakan untuk hadir melaksankan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan terdakwa melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari," ucap Jaksa.
Advertisement
Dihadiri kurang lebih 3 ribu orang
![Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EYFoHaFFORFxQ_R4qcb0-_aW1aQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3322060/original/007300200_1607748956-20201212-Datangi-Polda-Metro-Jaya_-Rizieq-Shihab-Diperiksa-Sebagai-Tersangka-9.jpg)
Jaksa menyampaikan, kegiatan yang dihadir oleh Rizieq Shihab melanggar keputusan Bupati Bogor nomor 443/479/KPTS/Perundang-Undangan/2020, tanggal 27 Oktober 2020 tentang perpanjangan kelima pembelakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
Jaksa menyebut, pelaksanaan kegiatan yang dihadiri kurang lebih 3 ribu orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, kegiatan tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kabuputen Bogor.
Tak cuma itu, kegiatan juga melanggar tentang pembatasan aktivitas pondok pesantren dengan syarat tidak boleh dikunjungi lingungan sekitar.
Bahkan, jumlah massa yang hadir juga tidak dibatasi. Padahal, penyelenggaran acara seperti pertemuan seminar, workshop, bimtek dan kegiatan lain yang sejenis yang diselenggarakan di dalam atau luar ruangan diperbolehkan untuk kapasitas peserta paling banyak 50 persen.
"Jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaan tidak lebih dari 3 jam," ucap dia.
Jaksa menyamapaikan, sebagai seorang tokoh yang kharistmatik menjadi panutan, dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan dampaknya.
"Bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang. Benar bahwa setiba terdakwa di Simpang Gadok Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang yang hadir baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun di luar lingkungan ponpes," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan, Rizieq Shibab tak menghiraukan dan seolah-olah membiarkan terjadinya kerumunan.
"Terdakwa justru dengan antusias mengabungkan diri bersama dengan kerumunan massa hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselanggara lebih dari tiga jam antara pukul 09.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," ucap dia.
Terkini Lainnya
Saksikan videp pilihan di bawah ini:
Abaikan Upaya Satgas Covid-19
Dihadiri kurang lebih 3 ribu orang
Rizieq Shihab
Kerumunan Rizieq Shihab
Kerumunan
Megamendung
Kerumunan Megamendung
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Cleansing Guru Honorer, PDIP Nilai Pemprov Jakarta Gagal Paham Soal UU ASN
Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Anggaran Makan Siang Gratis Dipangkas Jadi Rp7.500 per Porsi, Gibran: Kata Siapa?
Dilantik Jokowi, Thomas Djiwandono Resmi Jabat Wamenkeu
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Rahasia Terbongkar! Mengapa Safari Menjaga Privasi Lebih Baik Dibanding Google Chrome?
Usung Tema Passion to Support Your Life’s Adventure, Mitsubishi Pamer 13 Mobil di GIIAS 2024
6 Resep Ikan Gurame Bakar Ala Restoran, Hadirkan Cita Rasa Mewah di Meja Makan
Baim Wong Berasa Jadi Cawagub Jateng Saat Temani Crazy Rich Grobogan Resmikan Taman JOSS, Girang Bisa Menyapa Warga
Scarlett Beauty Impact, Program CSR Scarlett yang Berdayakan Perempuan dan Beri Bantuan Kemanusiaan, Termasuk Donasi Rp1 M ke Palestina
Golkar: Sampai Sekarang Kami Masih Memprioritaskan Ahmad Luthfi di Jateng
Laporan Box Office: Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 4,63 Juta Penonton, Lewati Film Habibie & Ainun
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Gerindra soal Usung Ahmad Luthfi atau Kaesang di Pilgub Jateng: Tunggu Tanggal Mainnya
44 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS Saat Seleksi dan Debat, Ini Kunci Jawabannya
Ternyata, Ini Alasan Integrasi Waskita Karya dengan Hutama Karya
Usai ETF Mandiri, BEI Bocorkan 2 ETF Lagi Antre di Pipeline
Prabowo Mengaku Sedang Dilatih Jokowi Jadi Presiden: Supaya Nanti Enggak Terlalu Kaget
Tak Cukup dengan 2 Model, Jetour Bocorkan Rencana Bawa 7 SUV Lagi