, Jakarta - Belum lama ini publik gempar dengan berita perselingkuhan seorang anggota TNI, Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan perempuan berinisial BA. Istrinya, Anandira Puspita (AP) yang memviralkan perselingkuhan tersebut, kini justru jadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024, mengungkapkan bahwa istri anggota TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan. Namun AP jadi tersangka karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.
Baca Juga
VIDEO: Viral Oknum TNI Diduga Menendang Kepala Warga di Serdang Sumatera Utara
Gerindra soal Revisi UU TNI dan Polri: Negara Bakal Rugi Anggota Pensiun Usia 58 Tahun
Komisi III DPR Komentari Tambahan Pengamanan Personel TNI di Kejagung
"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," sebut Kombes Pol. Jansen seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Adapun perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam (Polisi Militer) Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar. Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap AP berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh.
Disebutkan bahwa tersangka AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38) pelanggatan UU ITE. Keduanya melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp (WA) tersangka AP dengan korban BA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantah Penangkapan Paksa
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 21 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud. Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo membantah penangkapan terhadap AP dilakukan secara paksa.
"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," sebut Wisnu Prabowo.
Saat penangkapan pertama kali pada hari Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi itu meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. Keluarga AP juga menolak untuk penahanan lantaran AP masih harus menyusui anaknya yang masih balita.
Karena pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar lalu membatalkan penahanan, lalu melayangkan surat panggilan kepada AP pada tanggal 5 April 2024 untuk datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Pada Senin, 8 April 2024, AP hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan. Setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik menahannya, namun, dialihkan menjadi tahanan rumah.
Advertisement
Jadi Tahanan Rumah
Selanjutnya ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga AP. Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) yang terseret kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Tersangka HSA membuat unggahan dan selanjutnya diunggah pada akun instagram miliknya dengan nama akun @ayoberanilaporkan6. Unggahan berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshoot percakapan WA antara korban inisial BA dengan tersangka AP.
"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," kata Kabidhumas Polda Bali, Jansen.
Pemilik Akun Telah Ditahan
HSA mengunggah foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk membeberkan permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan tindak asusila. Foto-foto korban dan tangkapan layar percakapan WA, diterima tersangka HSA dari AP lewat aplikasi perpesanan.
Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa seijin dan sepengetahuan korban. Usai foto korban serta percakapan WA korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA mengunggah di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.
Dari fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA dan berdasarkan gelar perkara sehingga proses perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024. HSA juga ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkini Lainnya
VIDEO: Viral Oknum TNI Diduga Menendang Kepala Warga di Serdang Sumatera Utara
Gerindra soal Revisi UU TNI dan Polri: Negara Bakal Rugi Anggota Pensiun Usia 58 Tahun
Komisi III DPR Komentari Tambahan Pengamanan Personel TNI di Kejagung
Bantah Penangkapan Paksa
Jadi Tahanan Rumah
Pemilik Akun Telah Ditahan
TNI
anggota TNI
Perselingkuhan
UU ITE
Lettu Agam
Media Sosial
Istri
Viral
Rekomendasi
Gerindra soal Revisi UU TNI dan Polri: Negara Bakal Rugi Anggota Pensiun Usia 58 Tahun
Komisi III DPR Komentari Tambahan Pengamanan Personel TNI di Kejagung
Draf Revisi UU TNI, Batas Usia Pensiun Prajurit Naik hingga 65 Tahun
Setelah Jampidsus Dikuntit Densus
RUU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Disepakati Jadi Inisiatif DPR
RSUD Madi di Paniai Dikabarkan Tutup, TNI Pastikan Hoaks
Sukses Berkarier, Ini Dia Jenderal Bintang 2 Wanita Satu-satunya di TNI AD
Kata TNI Soal Perketat Penjagaan Gedung Kejagung Usai Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88
Hari Lahir Pancasila
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
Pesan Hotman Paris Setelah Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Hati-hati Hak Asasi Manusia!
Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ruwetnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
4 Resep Rebusan Daun untuk Atasi Darah Rendah, Mudah Ditemukan di Pasar
Ketika Para Personel BABYMONSTER Ketagihan Makan Rujak Buah Khas Indonesia
Reza Artamevia Masih Pasang Foto Mantan Suami di Rumah, Ungkapkan Alasannya pada Angelina Sondakh
Antisipasi Gelombang Wisatawan Nonton Konser Taylor Swift, Tunawisma di Skotlandia Dipaksa Pindah
Pengembangan Pariwisata Masih Minim Wawasan Lingkungan, Penegakan Hukum pun Loyo
Eunchae LE SSERAFIM Naikkan Alis Saat Diduga Diselak Bicara Danielle NewJeans, Apa Artinya Menurut Teori Bahasa Tubuh?
Restorannya Sajikan Daging Sapi Australia dan Jepang, Dimas Ramadhan Ungkap Alasan Tidak Pilih Daging Lokal
Alumnus Unsri Layangkan Somasi Buntut Skripsi Diduga Diplagiat Mahasiswa UM Palembang
Produk Skincare dan Makeup Terlaris Somethinc di Ultah ke-5, Siap Go Global
Beda Budaya Minum Kopi di Kafe di Jakarta dan di Melbourne Menurut Barista Mikael Jasin
Liga Champions
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Indonesia All-Star Berlaga Lawan Legenda Liga Champions: Oppo Dukung Mimpi Sepak Bola Generasi Muda
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Prediksi Final Liga Champions Dortmund vs Real Madrid: Duel Goliath vs David
Berita Terkini
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Taman Safari Bogor Tebar Diskon Tiket Masuk dalam Rangka HUT Cowboy Show, Ini Syaratnya
Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung
Apabila Selera Ulama Seperti Ini, Kebenaran Bisa Hancur Menurut Gus Baha
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Kadin Surabaya: Tapera Bantu Pekerja yang Ingin Punya Rumah, tapi Harus Dikaji Lagi Dampaknya
Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang
Gelar Donor Darah, PAMA Balikpapan Sumbangkan 78 Kantong Darah ke PMI
Manfatkan Teknologi untuk Keselamatan Kerja, Kideco Raih Penghargaan di Ajang ICC-OSH 2024
Baru Bebas Sanksi, Gelandang Juventus Berpeluang Ikut Euro 2024
Hut 21, PT MGM Rayakan Hari Jadi dengan MGM Carnival Day
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Penampakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Antam
Menko Airlangga: Pesantren Punya Tanggung Jawab Besar Pemberdayaan Sosial Ekonomi