, Jakarta Maslahah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum berdasarkan pada prinsip pemeliharaan tujuan obyektif hukum Islam (maqasid al-syari'ah).
Baca Juga
Advertisement
Tujuan Maslahah adalah untuk memastikan pemeliharaan dari lima prinsip utama dalam hukum Islam, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, maslahah adalah semua yang mendukung kelima prinsip tersebut. Maslahah kelalaian dalam pemeliharaan kelima hal tersebut dianggap sebagai mafsadat (kerusakan).
Menurut pandangan al-Ghazali, maslahah adalah pertimbangan yang harus didasarkan pada nash syara' (teks-teks hukum Islam) dan bukan hanya berdasarkan akal semata. Meskipun maslahah adalah pertimbangan yang mengutamakan pemeliharaan tujuan obyektif hukum Islam, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma-norma yang ditetapkan dalam ajaran agama, bukan sekadar berdasarkan kepentingan manusia semata.
Untuk memahami apa yang dimaksud maslahah, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/8/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa yang dimaksud dengan maslahah?
Secara etimologi, maslahah adalah kata tunggal yang berasal dari "al-masalih" yang memiliki arti serupa dengan kata "salah," yaitu "mendatangkan kebaikan." Terkadang istilah lain yang digunakan adalah "al-islislah," yang berarti "mencari kebaikan." Dalam konteks ini, istilah "al-munasib" juga digunakan untuk menyatakan sesuatu yang sesuai dan tepat penggunaannya.
Dalam terminologi ilmu ushul al-fiqh (ilmu prinsip-prinsip hukum Islam), maslahah adalah istilah teknis yang memiliki makna lebih spesifik. Dalam ushul fiqih, maslahah adalah istilah yang merujuk pada berbagai manfaat yang dimaksudkan Syari' dalam penetapan hukum bagi hamba-hamba-Nya, yang mencakup tujuan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan, serta mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian pada lima hal tersebut.
Dalam kajian hukum Islam, maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung.
Terdapat dua jenis maslahah, yakni maslahah mursalah dan maslahah mansus. Maslahah Mursalah merujuk pada makna umum dari maslahat, yang mencakup segala hal yang bisa memberikan manfaat atau mencegah kerugian. Dalam kerangka ini, maslahat bersifat luas dan tidak dibatasi. Tipe maslahat ini tidak memiliki penjelasan spesifik dalam teks-teks agama.
Sedangkan, Maslahah Mansus adalah maslahat yang memiliki dukungan dari nash (teks-teks agama), baik secara langsung atau melalui teks yang mendukung. Dalam situasi ini, maslahat bisa diimplementasikan dengan jelas berdasarkan nash yang ada.
Dalam metodologi istislah (analisis berdasarkan maslahah), maslahah mursalah sering kali dimanfaatkan untuk menentukan hukum Islam dalam konteks baru atau yang tidak diberi regulasi secara tegas oleh sumber-sumber hukum yang ada. Dalam kasus ini, maslahah dapat menjadi dasar (sumber) hukum Islam dan digunakan untuk membentuk peraturan yang selaras dengan tujuan-tujuan umum hukum Islam (maqashid al-Syari'ah).
Meskipun istislah dan analisis berdasarkan maslahah memegang peran penting dalam menetapkan hukum Islam di dalam situasi yang tidak dicakup oleh teks-teks agama, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama tentang penggunaan metode ini.
Beberapa ulama menerima penggunaan istislah dan melihatnya sebagai bagian integral dari metodologi analisis hukum Islam, sementara yang lain mungkin bersikap lebih konservatif dan menolak penggunaan metode ini dalam menetapkan hukum.
Advertisement
Dasar dan Syarat Maslahah
Maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Tujuan dari maslahah adalah untuk memastikan pemeliharaan dari lima prinsip utama dalam hukum Islam, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang menghasilkan kemaslahatan bagi umat.
Maslahah Mursalah merupakan dasar hukum yang tidak boleh digunakan secara sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menggunakan Maslahah Mursalah. Berikut adalah persyaratan penggunaan Maslahah Mursalah:
- Maslahat yang dimaksud haruslah nyata, bukan sekadar dugaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan hukum terkait suatu masalah yang memberikan manfaat dan mencegah kerusakan. Jika dasar maslahat hanya didasarkan pada dugaan semata, maka penggunaan hukum tersebut tidak akan menghasilkan manfaat yang nyata.
- Maslahat harus bersifat umum, bukan hanya berlaku untuk individu tertentu. Ini berarti bahwa dalam pembuatan hukum terkait suatu peristiwa, manfaat yang dihasilkan harus berlaku untuk banyak orang, bukan hanya menguntungkan satu atau beberapa individu saja.
- Maslahat tidak boleh bertentangan dengan ajaran syara’ yang sudah ada, baik itu dalam bentuk nash, Alquran, sunnah, ijma’, atau qiyas.
- Maslahah Mursalah harus diterapkan dalam situasi yang memerlukan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan menghadapi kesulitan dalam kehidupan. Dengan kata lain, penggunaan Maslahah Mursalah harus dilakukan untuk mencegah umat dari kesulitan yang lebih besar.
- Imam Al-Ghazali menekankan bahwa pengkajian dan penelitian maslahah harus didasarkan pada nash-nash yang ada dalam ajaran Islam. Meskipun maslahah mengutamakan pemeliharaan tujuan obyektif hukum Islam, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma-norma yang ditetapkan dalam ajaran agama, bukan sekadar berdasarkan kepentingan manusia semata. Ia berpendapat bahwa maslahah dapat diterima jika memenuhi tiga kualitas utama:
- Daruriyyah: Keperluan yang mendesak dan penting. Maslahah yang berkaitan dengan keadaan darurat yang memerlukan tindakan yang dianggap sebagai solusi terbaik dalam rangka pemeliharaan prinsip-prinsip hukum Islam.
- Qathiyyah: Kepastian dan ketegasan. Maslahah harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya.
- Kulliyah: Universalitas atau keumuman. Maslahah harus bersifat umum dan relevan bagi banyak orang, bukan hanya berlaku untuk situasi tertentu atau individu saja.
Macam-Macam Maslahah Berdasarkan Kepentingannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Adapun dalam menetapkan hukum, Syari'at Islam mengarah pada mencapai manfaat dan menekankan keselarasan hukum untuk mempromosikan kemaslahatan.
Premis mendasarnya adalah bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat. Kemaslahatan atau kepentingan ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni:
1. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Segi Perubahan Maslahat
Dalam pandangan Mustafa asy-Syalabi, terdapat dua bentuk maslahat berdasarkan segi perubahan maslahat. Pertama adalah al-maslahah as-sabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap dan tidak berubah hingga akhir zaman. Contohnya adalah kewajiban ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Kedua adalah al-maslahah al-mutagayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini terkait dengan masalah-masalah muamalah dan adat kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Keberadaan Maslahat Menurut Syara'
Menurut Mustafa asy-Syalabi, terdapat tiga macam maslahat berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara'. Pertama adalah al-maslahah al-mu'tabarah, yaitu kemaslahatan yang mendapat dukungan dari syara' baik jenis maupun bentuknya. Contohnya adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu yang diatur dalam nash.
Kedua adalah al-maslahah al-mulgah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara' karena bertentangan dengan ketentuan syara'. Contohnya adalah hukuman yang bertentangan dengan dalil syara' sehingga tidak dapat diterapkan.
Ketiga adalah al-maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadis), bukan oleh nash yang rinci. Kemaslahatan seperti ini, meskipun tidak memiliki dukungan nash yang spesifik, dapat dijadikan alasan dalam menetapkan hukum syara'.
3. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Segi Kualitas dan Kepentingan Kemaslahatan
Para ahli usul fikih membagi maslahat berdasarkan segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan menjadi tiga bentuk. Pertama, al-Maslahah al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan akhirat. Ini termasuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kedua, al-Maslahah al-Hajiyyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya. Ini termasuk tindakan yang mendukung dan melengkapi kemaslahatan primer. Ketiga, al-Maslahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang menyempurnakan dan melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Ini berkaitan dengan kehidupan yang lebih indah dan kualitas hidup yang lebih baik.
Dalam kesimpulannya, konsep maslahat dalam Islam mencakup berbagai jenis dan kategori kemaslahatan, yang mencerminkan pandangan bahwa hukum harus melayani kepentingan dan kemaslahatan masyarakat secara umum.
Advertisement
Contoh-Contoh Maslahah
Maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Adapun dalam menetapkan hukum, Syari'at Islam selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk memahami apa itu maslahah, penting untuk melihat contoh konkret dari maslahah itu sendiri. Adapun sejumlah contoh maslahah adalah sebagai berikut:
1. Pengangkatan Khalifah Kedua
Contoh pertama masalahah adalah ketika Abu Bakar mengangkat Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua. Tindakan ini tidak didasarkan pada arahan dari Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar membuat keputusan ini untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam setelah pemilihan pengganti khalifah.
2. Tidak Menerapkan Hukum Potong Tangan bagi Pencuri
Contoh lain masalah adalah ketika Umar bin Khattab tidak menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Saat itu, Umar membuat inovasi penting, termasuk undang-undang perpajakan, standarisasi buku, pembangunan kota-kota, pembentukan penjara, serta hukuman ta'zir dengan beragam sanksi. Umar juga memutuskan untuk tidak memberlakukan hukuman potong tangan bagi pencuri yang mencuri demi kelangsungan hidupnya.
3. Pengumpulan Alquran dan Penyusunan Mushaf
Alquran dan ajaran Rasul tidak melarang pengumpulan Alquran dalam bentuk tulisan dari hafalan. Namun, sahabat di era Abu Bakar mengumpulkan Alquran dalam satu mushaf untuk menjaga Alquran dari kepunahan karena wafatnya sejumlah penghafal Alquran di kalangan sahabat.
4. Standardisasi Mushaf Alquran
Contoh kemaslahatan mursalah ini terjadi pada masa pemerintahan Usman bin Affan. Saat itu, Usman menyatukan umat Islam untuk merujuk pada satu mushaf Alquran.
5. Zakat dengan Pakaian
Contoh lain dari maslahah adalah zakat dengan pakaian. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, Muaz bin Jabal mengizinkan pilihan pengganti dalam bentuk pakaian dari Yaman sebagai bagian dari zakat buah-buahan. Bahkan saat ini, zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang tunai.
6. Mengangkat Pemimpin yang Kurang Baik
Contoh lainnya dari maslahah adalah keputusan Imam Malik untuk mengizinkan pengangkatan penguasa yang kurang baik. Ini didasarkan pada kepentingan untuk mencegah kemudaratan, kerusakan, ketidakstabilan, dan kekosongan kepemimpinan. Kekosongan kepemimpinan selama satu jam di mana terjadi pelanggaran lebih berbahaya daripada situasi di bawah pemerintahan yang kurang baik selama beberapa tahun.
7. Merenggangkan Shaf saat Shalat Berjamaah
Ketika pandemi COVID-19, disarankan menjaga jarak antarshaf saat shalat berjamaah untuk mencegah penularan penyakit. Ini memerlukan merenggangkan shaf, meskipun dalam situasi normal, shaf harus lurus dan rapat.
8. Shalat dengan Masker
Contoh maslahah adalah kewajiban mengenakan masker saat shalat berjamaah. Meskipun sujud mengharuskan sejumlah bagian tubuh menempel pada lantai, termasuk hidung, penggunaan masker diperbolehkan demi mencegah penyebaran COVID-19.
9. Tidak Shalat Berjamaah Sementara
Dalam situasi darurat pandemi, umat Islam diharuskan sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah untuk menghindari kerumunan. Padahal, shalat berjamaah biasanya diutamakan sebagai sunnah muakkad, dan sebagian ulama bahkan menganggapnya sebagai wajib.
10. Pencatatan Pernikahan
Meskipun pernikahan sah secara syariat jika memenuhi rukun, syarat, dan wajibnya, dalam konteks saat ini, pencatatan resmi pernikahan menjadi penting. Pencatatan ini memastikan legalitas pernikahan dan memiliki implikasi dalam hal gugatan pernikahan, nafkah, warisan, dan lainnya.
Terkini Lainnya
Penjelasan Mazhab Hanafi di Islam, Ketahui Sejarah dan Prinsip-Prinsipnya
Pengertian Sumber Hukum Material, Simak Peran, Jenis, dan Contohnya
Hukum Waris dalam Islam: Rukun, Syarat Dan Besaran Pembagian
Apa yang dimaksud dengan maslahah?
Dasar dan Syarat Maslahah
Macam-Macam Maslahah Berdasarkan Kepentingannya
1. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Segi Perubahan Maslahat
2. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Keberadaan Maslahat Menurut Syara'
3. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Segi Kualitas dan Kepentingan Kemaslahatan
Contoh-Contoh Maslahah
1. Pengangkatan Khalifah Kedua
2. Tidak Menerapkan Hukum Potong Tangan bagi Pencuri
3. Pengumpulan Alquran dan Penyusunan Mushaf
4. Standardisasi Mushaf Alquran
5. Zakat dengan Pakaian
6. Mengangkat Pemimpin yang Kurang Baik
7. Merenggangkan Shaf saat Shalat Berjamaah
8. Shalat dengan Masker
9. Tidak Shalat Berjamaah Sementara
10. Pencatatan Pernikahan
Maslahah adalah
Maslahah Mursalah adalah
Hukum Islam
Syariat Islam
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Ya Allah Aku Bingung Mau Usaha Apa, Coba 20 Usaha Rumahan yang Nggak Ada Matinya
Belah Semangka Artinya Apa? Definisi dan Contoh Penggunaannya dalam Sengketa
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Syarat dan Cara Pengajuan Visa Waiver Jepang, Bisa Online dan Offline
15 Cara Download Foto di IG Kualitas Tinggi, Gampang Banget dan Gratis
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
Bacaan Azan Salat 5 Waktu dan Cara Menjawabnya, Ketahui Keutamaan Menjawab Azan
6 Fakta Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Kandas, Gagal ke Pelaminan
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Ganti Semua Pemain Asing, Satria Muda Optimistis Hadapi Play-Off IBL 2024