uefau17.com

Maslahah Adalah Metode Penetapan Hukum Islam, Pahami Dasar, Syarat, dan Contohnya - Hot

, Jakarta Maslahah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum berdasarkan pada prinsip pemeliharaan tujuan obyektif hukum Islam (maqasid al-syari'ah).

Tujuan Maslahah adalah untuk memastikan pemeliharaan dari lima prinsip utama dalam hukum Islam, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, maslahah adalah semua yang mendukung kelima prinsip tersebut. Maslahah kelalaian dalam pemeliharaan kelima hal tersebut dianggap sebagai mafsadat (kerusakan).

Menurut pandangan al-Ghazali, maslahah adalah pertimbangan yang harus didasarkan pada nash syara' (teks-teks hukum Islam) dan bukan hanya berdasarkan akal semata. Meskipun maslahah adalah pertimbangan yang mengutamakan pemeliharaan tujuan obyektif hukum Islam, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma-norma yang ditetapkan dalam ajaran agama, bukan sekadar berdasarkan kepentingan manusia semata.

Untuk memahami apa yang dimaksud maslahah, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa yang dimaksud dengan maslahah?

Secara etimologi, maslahah adalah kata tunggal yang berasal dari "al-masalih" yang memiliki arti serupa dengan kata "salah," yaitu "mendatangkan kebaikan." Terkadang istilah lain yang digunakan adalah "al-islislah," yang berarti "mencari kebaikan." Dalam konteks ini, istilah "al-munasib" juga digunakan untuk menyatakan sesuatu yang sesuai dan tepat penggunaannya.

Dalam terminologi ilmu ushul al-fiqh (ilmu prinsip-prinsip hukum Islam), maslahah adalah istilah teknis yang memiliki makna lebih spesifik. Dalam ushul fiqih, maslahah adalah istilah yang merujuk pada berbagai manfaat yang dimaksudkan Syari' dalam penetapan hukum bagi hamba-hamba-Nya, yang mencakup tujuan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan, serta mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian pada lima hal tersebut.

Dalam kajian hukum Islam, maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung.

Terdapat dua jenis maslahah, yakni maslahah mursalah dan maslahah mansus. Maslahah Mursalah merujuk pada makna umum dari maslahat, yang mencakup segala hal yang bisa memberikan manfaat atau mencegah kerugian. Dalam kerangka ini, maslahat bersifat luas dan tidak dibatasi. Tipe maslahat ini tidak memiliki penjelasan spesifik dalam teks-teks agama.

Sedangkan, Maslahah Mansus adalah maslahat yang memiliki dukungan dari nash (teks-teks agama), baik secara langsung atau melalui teks yang mendukung. Dalam situasi ini, maslahat bisa diimplementasikan dengan jelas berdasarkan nash yang ada.

Dalam metodologi istislah (analisis berdasarkan maslahah), maslahah mursalah sering kali dimanfaatkan untuk menentukan hukum Islam dalam konteks baru atau yang tidak diberi regulasi secara tegas oleh sumber-sumber hukum yang ada. Dalam kasus ini, maslahah dapat menjadi dasar (sumber) hukum Islam dan digunakan untuk membentuk peraturan yang selaras dengan tujuan-tujuan umum hukum Islam (maqashid al-Syari'ah).

Meskipun istislah dan analisis berdasarkan maslahah memegang peran penting dalam menetapkan hukum Islam di dalam situasi yang tidak dicakup oleh teks-teks agama, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama tentang penggunaan metode ini.

Beberapa ulama menerima penggunaan istislah dan melihatnya sebagai bagian integral dari metodologi analisis hukum Islam, sementara yang lain mungkin bersikap lebih konservatif dan menolak penggunaan metode ini dalam menetapkan hukum.

3 dari 5 halaman

Dasar dan Syarat Maslahah

Maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Tujuan dari maslahah adalah untuk memastikan pemeliharaan dari lima prinsip utama dalam hukum Islam, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang menghasilkan kemaslahatan bagi umat.

 

Maslahah Mursalah merupakan dasar hukum yang tidak boleh digunakan secara sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menggunakan Maslahah Mursalah. Berikut adalah persyaratan penggunaan Maslahah Mursalah:

  1. Maslahat yang dimaksud haruslah nyata, bukan sekadar dugaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan hukum terkait suatu masalah yang memberikan manfaat dan mencegah kerusakan. Jika dasar maslahat hanya didasarkan pada dugaan semata, maka penggunaan hukum tersebut tidak akan menghasilkan manfaat yang nyata.
  2. Maslahat harus bersifat umum, bukan hanya berlaku untuk individu tertentu. Ini berarti bahwa dalam pembuatan hukum terkait suatu peristiwa, manfaat yang dihasilkan harus berlaku untuk banyak orang, bukan hanya menguntungkan satu atau beberapa individu saja.
  3. Maslahat tidak boleh bertentangan dengan ajaran syara’ yang sudah ada, baik itu dalam bentuk nash, Alquran, sunnah, ijma’, atau qiyas.
  4. Maslahah Mursalah harus diterapkan dalam situasi yang memerlukan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan menghadapi kesulitan dalam kehidupan. Dengan kata lain, penggunaan Maslahah Mursalah harus dilakukan untuk mencegah umat dari kesulitan yang lebih besar.
  5. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa pengkajian dan penelitian maslahah harus didasarkan pada nash-nash yang ada dalam ajaran Islam. Meskipun maslahah mengutamakan pemeliharaan tujuan obyektif hukum Islam, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma-norma yang ditetapkan dalam ajaran agama, bukan sekadar berdasarkan kepentingan manusia semata. Ia berpendapat bahwa maslahah dapat diterima jika memenuhi tiga kualitas utama:
  1. Daruriyyah: Keperluan yang mendesak dan penting. Maslahah yang berkaitan dengan keadaan darurat yang memerlukan tindakan yang dianggap sebagai solusi terbaik dalam rangka pemeliharaan prinsip-prinsip hukum Islam.
  2. Qathiyyah: Kepastian dan ketegasan. Maslahah harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya.
  3. Kulliyah: Universalitas atau keumuman. Maslahah harus bersifat umum dan relevan bagi banyak orang, bukan hanya berlaku untuk situasi tertentu atau individu saja.
4 dari 5 halaman

Macam-Macam Maslahah Berdasarkan Kepentingannya

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Adapun dalam menetapkan hukum,  Syari'at Islam mengarah pada mencapai manfaat dan menekankan keselarasan hukum untuk mempromosikan kemaslahatan.

Premis mendasarnya adalah bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat. Kemaslahatan atau kepentingan ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni:

1. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Segi Perubahan Maslahat

Dalam pandangan Mustafa asy-Syalabi, terdapat dua bentuk maslahat berdasarkan segi perubahan maslahat. Pertama adalah al-maslahah as-sabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap dan tidak berubah hingga akhir zaman. Contohnya adalah kewajiban ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Kedua adalah al-maslahah al-mutagayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini terkait dengan masalah-masalah muamalah dan adat kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Keberadaan Maslahat Menurut Syara'

Menurut Mustafa asy-Syalabi, terdapat tiga macam maslahat berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara'. Pertama adalah al-maslahah al-mu'tabarah, yaitu kemaslahatan yang mendapat dukungan dari syara' baik jenis maupun bentuknya. Contohnya adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu yang diatur dalam nash.

Kedua adalah al-maslahah al-mulgah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara' karena bertentangan dengan ketentuan syara'. Contohnya adalah hukuman yang bertentangan dengan dalil syara' sehingga tidak dapat diterapkan.

Ketiga adalah al-maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadis), bukan oleh nash yang rinci. Kemaslahatan seperti ini, meskipun tidak memiliki dukungan nash yang spesifik, dapat dijadikan alasan dalam menetapkan hukum syara'.

3. Macam-macam Maslahat Berdasarkan Segi Kualitas dan Kepentingan Kemaslahatan

Para ahli usul fikih membagi maslahat berdasarkan segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan menjadi tiga bentuk. Pertama, al-Maslahah al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan akhirat. Ini termasuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kedua, al-Maslahah al-Hajiyyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya. Ini termasuk tindakan yang mendukung dan melengkapi kemaslahatan primer. Ketiga, al-Maslahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang menyempurnakan dan melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Ini berkaitan dengan kehidupan yang lebih indah dan kualitas hidup yang lebih baik.

Dalam kesimpulannya, konsep maslahat dalam Islam mencakup berbagai jenis dan kategori kemaslahatan, yang mencerminkan pandangan bahwa hukum harus melayani kepentingan dan kemaslahatan masyarakat secara umum.

5 dari 5 halaman

Contoh-Contoh Maslahah

Maslahah adalah salah satu metode analisis yang digunakan oleh para ulama ushul dalam menetapkan hukum (istinbat) pada situasi yang tidak diatur secara eksplisit oleh al-Qur'an dan al-Hadis. Adapun dalam menetapkan hukum,  Syari'at Islam selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Untuk memahami apa itu maslahah, penting untuk melihat contoh konkret dari maslahah itu sendiri. Adapun sejumlah contoh maslahah adalah sebagai berikut:

1. Pengangkatan Khalifah Kedua

Contoh pertama masalahah adalah ketika Abu Bakar mengangkat Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua. Tindakan ini tidak didasarkan pada arahan dari Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar membuat keputusan ini untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam setelah pemilihan pengganti khalifah.

2. Tidak Menerapkan Hukum Potong Tangan bagi Pencuri

Contoh lain masalah adalah ketika Umar bin Khattab tidak menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Saat itu, Umar membuat inovasi penting, termasuk undang-undang perpajakan, standarisasi buku, pembangunan kota-kota, pembentukan penjara, serta hukuman ta'zir dengan beragam sanksi. Umar juga memutuskan untuk tidak memberlakukan hukuman potong tangan bagi pencuri yang mencuri demi kelangsungan hidupnya.

3. Pengumpulan Alquran dan Penyusunan Mushaf

Alquran dan ajaran Rasul tidak melarang pengumpulan Alquran dalam bentuk tulisan dari hafalan. Namun, sahabat di era Abu Bakar mengumpulkan Alquran dalam satu mushaf untuk menjaga Alquran dari kepunahan karena wafatnya sejumlah penghafal Alquran di kalangan sahabat.

4. Standardisasi Mushaf Alquran

Contoh kemaslahatan mursalah ini terjadi pada masa pemerintahan Usman bin Affan. Saat itu, Usman menyatukan umat Islam untuk merujuk pada satu mushaf Alquran.

5. Zakat dengan Pakaian

Contoh lain dari maslahah adalah zakat dengan pakaian. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, Muaz bin Jabal mengizinkan pilihan pengganti dalam bentuk pakaian dari Yaman sebagai bagian dari zakat buah-buahan. Bahkan saat ini, zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang tunai.

6. Mengangkat Pemimpin yang Kurang Baik

Contoh lainnya dari maslahah adalah keputusan Imam Malik untuk mengizinkan pengangkatan penguasa yang kurang baik. Ini didasarkan pada kepentingan untuk mencegah kemudaratan, kerusakan, ketidakstabilan, dan kekosongan kepemimpinan. Kekosongan kepemimpinan selama satu jam di mana terjadi pelanggaran lebih berbahaya daripada situasi di bawah pemerintahan yang kurang baik selama beberapa tahun.

7. Merenggangkan Shaf saat Shalat Berjamaah

Ketika pandemi COVID-19, disarankan menjaga jarak antarshaf saat shalat berjamaah untuk mencegah penularan penyakit. Ini memerlukan merenggangkan shaf, meskipun dalam situasi normal, shaf harus lurus dan rapat.

8. Shalat dengan Masker

Contoh maslahah adalah kewajiban mengenakan masker saat shalat berjamaah. Meskipun sujud mengharuskan sejumlah bagian tubuh menempel pada lantai, termasuk hidung, penggunaan masker diperbolehkan demi mencegah penyebaran COVID-19.

9. Tidak Shalat Berjamaah Sementara

Dalam situasi darurat pandemi, umat Islam diharuskan sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah untuk menghindari kerumunan. Padahal, shalat berjamaah biasanya diutamakan sebagai sunnah muakkad, dan sebagian ulama bahkan menganggapnya sebagai wajib.

10. Pencatatan Pernikahan

Meskipun pernikahan sah secara syariat jika memenuhi rukun, syarat, dan wajibnya, dalam konteks saat ini, pencatatan resmi pernikahan menjadi penting. Pencatatan ini memastikan legalitas pernikahan dan memiliki implikasi dalam hal gugatan pernikahan, nafkah, warisan, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat