, Jakarta Hukum waris dalam Islam memiliki peran sentral dalam mengatur pembagian harta benda dan properti seseorang setelah meninggal dunia. Prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW, dan mengatur hak dan kewajiban penerima waris serta besaran pembagian yang adil.
Penting untuk mengetahui tentang apa itu hukum waris dalam Islam, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, rukun-rukun utama yang harus diperhatikan, serta besaran pembagian harta warisan. Dengan memahami lebih dalam mengenai hukum waris dalam Islam, kita akan memiliki wawasan yang lebih baik tentang prinsip-prinsip yang mendasari pembagian harta warisan
Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber tentang hukum waris dalam Islam dan prinsip-prinsipnya, serta syarat, rukun dan besaran pembagian dalam hukum waris Islam, Selasa (8/8/2023).
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam mengacu pada peraturan dan aturan yang mengatur pembagian harta benda dan properti seseorang setelah meninggal dunia. Waris dalam Islam mencakup anggota keluarga tertentu yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta peninggalan seseorang. Hukum waris dalam Islam didasarkan pada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad.
Prinsip-prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah sebagai berikut:
Penerima Waris Utama (Asabah)
Asabah adalah kelompok waris yang memiliki prioritas dalam menerima bagian harta peninggalan. Ini termasuk anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Penerimaan harta warisan didasarkan pada tingkat hubungan darah dengan almarhum.
Porsi dan Pembagian Waris
Hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan menjadi bagian-bagian yang tetap dan telah ditentukan sebelumnya. Bagian ini dapat berbeda-beda tergantung pada hubungan dan status keluarga anggota waris. Pada umumnya, ada perbedaan dalam bagian yang diterima oleh laki-laki dan perempuan. Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki.
Wasiat
Al-Qur'an memungkinkan seseorang untuk meninggalkan wasiat yang mencakup maksimal sepertiga dari harta peninggalan, dengan persetujuan penerima waris lainnya. Wasiat ini harus dilaksanakan setelah kematian dan pembayaran utang-utang.
Penyelenggaraan Amanah
Hukum waris Islam juga menegaskan tanggung jawab dan kewajiban waris dalam mengelola harta peninggalan dengan keadilan dan kejujuran. Penerima waris harus mengelola harta tersebut untuk kepentingan bersama dan harus memenuhi kewajiban agama, seperti zakat dan sedekah.
Penting untuk dicatat bahwa praktik hukum waris dalam Islam dapat berbeda-beda di berbagai negara dan mazhab (paham) Islam. Ada perbedaan pendekatan dan interpretasi dalam mazhab-mazhab yang berbeda. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum waris bisa bervariasi tergantung pada konteks dan hukum lokal suatu negara.
Jika Anda ingin memahami lebih lanjut tentang hukum waris dalam Islam, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.
Advertisement
Syarat hukum waris dalam Islam
Syarat-syarat hukum waris dalam Islam melibatkan berbagai aspek, termasuk status hubungan keluarga, agama, dan beberapa faktor lainnya. Berikut adalah beberapa syarat utama dalam hukum waris Islam:
- Kematian Pemilik Harta: Warisan hanya diberikan setelah kematian pemilik harta. Hukum waris berlaku saat pemilik harta meninggal dunia.
-
Status Islam: Penerima waris haruslah seorang Muslim. Orang non-Muslim biasanya tidak berhak menerima warisan dari seorang Muslim.
-
Hubungan Darah: Penerima waris harus memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum. Ini melibatkan anggota keluarga seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.
-
Ketidakadilan Terhadap Orang Lain: Warisan tidak boleh diberikan kepada penerima yang telah melakukan kejahatan terhadap almarhum, seperti membunuhnya. Jika seseorang terbukti bersalah atas kematian almarhum, mereka biasanya dilarang menerima bagian dari harta warisan.
-
Ketidaktahuan Terhadap Kematian Almarhum: Penerima waris harus memiliki pengetahuan tentang kematian almarhum. Mereka tidak dapat menerima warisan jika tidak tahu tentang kematian tersebut.
-
Prioritas Penerima Waris (Asabah): Penerima waris utama (asabah) memiliki prioritas dalam menerima bagian warisan. Penerima waris utama meliputi anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Namun, tidak semua anggota asabah menerima bagian yang sama; bagian tergantung pada tingkat hubungan darah.
-
Ketentuan Bagi Laki-laki dan Perempuan: Hukum waris Islam memberikan bagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Namun, prinsip ini dapat bervariasi berdasarkan situasi dan mazhab.
-
Persetujuan Terhadap Wasiat: Jika ada wasiat, maka persetujuan penerima waris lainnya diperlukan untuk melaksanakan wasiat. Wasiat biasanya terbatas hingga sepertiga dari harta peninggalan.
Penting untuk diingat bahwa implementasi hukum waris dapat bervariasi berdasarkan konteks budaya, negara, dan mazhab Islam. Konsultasi dengan ahli hukum Islam yang kompeten atau ulama sangat dianjurkan bagi yang ingin memahami lebih dalam mengenai syarat-syarat hukum waris dalam Islam.
Rukun hukum waris dalam Islam
Rukun hukum waris dalam Islam merujuk pada elemen-elemen penting yang harus dipenuhi agar proses pembagian warisan dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah lima rukun hukum waris dalam Islam:
Pemilik Warisan (Ma'al)
Merupakan orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Pemilik warisan ini bisa berupa orang tua, suami/istri, atau anggota keluarga lainnya yang memiliki harta yang akan diwariskan.
Penerima Waris (Warith)
Merupakan orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Penerima waris ini terdiri dari kelompok-kelompok yang memiliki hak waris sesuai dengan urutan prioritas dalam hukum waris Islam, seperti anak-anak, orang tua, suami/istri, dan lain-lain.
Harta Warisan (Mawarith)
Merupakan harta yang ditinggalkan oleh pemilik warisan dan akan dibagi antara penerima waris. Harta warisan ini dapat mencakup properti, uang, dan aset lainnya yang dimiliki oleh almarhum.
Pembagian Waris (Al-Faraid)
Merupakan proses pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi. Pembagian waris ini mengatur berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing penerima waris berdasarkan hubungan keluarga dan jenis kelamin.
Pembagian Menurut Jumlah Penerima (Al-'Asaba)
Merupakan prinsip bahwa penerima waris haruslah anggota keluarga tertentu yang memiliki hubungan darah dengan pemilik warisan. Prinsip ini mengutamakan penerima waris utama (asabah) seperti anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu dalam menerima bagian harta warisan.
Penting untuk diingat bahwa setiap rukun memiliki implikasi dan aturan khusus yang harus dipahami dengan baik dalam konteks hukum waris Islam. Rukun-rukun ini membentuk dasar bagi pelaksanaan hukum waris dan harus diperhatikan dengan seksama untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Advertisement
Besaran pembagian dalam hukum waris Islam
Besaran pembagian dalam hukum waris Islam diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad. Besaran ini tergantung pada jenis hubungan keluarga, jenis kelamin, dan status perorangan yang terlibat dalam pembagian warisan. Namun, perlu diingat bahwa besaran ini dapat bervariasi tergantung pada mazhab (paham) Islam yang diikuti dan peraturan hukum waris yang berlaku di berbagai negara.
Berikut adalah beberapa prinsip umum mengenai besaran pembagian dalam hukum waris Islam:
- Anak Laki-laki dan Perempuan: Biasanya, anak laki-laki menerima dua kali lipat dari apa yang diterima oleh anak perempuan. Ini berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa, ayat 11) yang menyebutkan bahwa anak laki-laki menerima dua bagian, sementara anak perempuan menerima satu bagian.
-
Orang Tua: Jika hanya ada satu orang tua yang masih hidup, ia berhak menerima sepertiga harta peninggalan anaknya. Jika kedua orang tua masih hidup, mereka berdua masing-masing menerima sepertiga. Ini berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa, ayat 11).
-
Suami/Istri: Jika almarhum meninggalkan suami atau istri, maka pasangan hidupnya memiliki hak menerima bagian tertentu dari harta warisan, tergantung pada apakah almarhum meninggalkan anak-anak atau tidak.
-
Cucu: Cucu berhak menerima bagian dari harta warisan, tetapi jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada keberadaan penerima waris lainnya seperti anak-anak atau orang tua.
-
Saudara Kandung: Saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, juga memiliki hak menerima bagian dari harta warisan. Bagian mereka dapat bervariasi tergantung pada keberadaan penerima waris lainnya.
-
Penerimaan Maksimal Sepertiga: Seseorang dapat meninggalkan wasiat yang mencakup maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Wasiat ini harus diberikan dengan persetujuan dari penerima waris lainnya.
-
Orang Asing atau Non-Keluarga: Biasanya, orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum (misalnya, teman, tetangga, atau organisasi) tidak berhak menerima warisan.
Penting untuk dicatat bahwa besaran pembagian harta warisan dapat bervariasi berdasarkan mazhab yang dianut dan peraturan hukum waris yang berlaku di negara masing-masing. Juga, beberapa negara memiliki peraturan hukum waris yang mengakomodasi perubahan sosial dan keadaan modern. Karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten untuk memahami lebih lanjut mengenai besaran pembagian harta warisan dalam konteks tertentu.
Terkini Lainnya
Hukum waris dalam Islam
Penerima Waris Utama (Asabah)
Porsi dan Pembagian Waris
Wasiat
Penyelenggaraan Amanah
Syarat hukum waris dalam Islam
Rukun hukum waris dalam Islam
Pemilik Warisan (Ma'al)
Penerima Waris (Warith)
Harta Warisan (Mawarith)
Pembagian Waris (Al-Faraid)
Pembagian Menurut Jumlah Penerima (Al-'Asaba)
Besaran pembagian dalam hukum waris Islam
Besaran pembagian dalam hukum waris Islam
Hukum Waris dalam Islam
warisan
hukum waris
Rukun hukum waris dalam islam
syarat Hukum waris dalam Islam
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
5 Cara Membuat Sate Empuk dan Juicy, Dijamin Bikin Ketagihan
10 Chat Lucu Orang Tanya Lagi Apa Ini Jawabannya Absurd Banget
Resep Daging Sapi Kuah Bening, Gurih, Segar, dan Mantap
Mengenal Neptu, Primbon, dan Weton Jawa, Begini Cara Hitung dan Fungsinya
Viral Pelayat di Chili Nobar Sepak Bola Bareng Mayat, Tradisi Unik
Poco F6 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
7 Bahan Tambahan Bumbu Rendang Instan agar Harum dan Sedap, Cita Rasa Autentik
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Resep Bumbu Oseng Kambing Pedas Gurih, Lezat dan Bikin Ketagihan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio