, Jakarta KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana cara membuat KTP elektronik tersebut?
Ada dua pilihan cara membuat KTP elektronik, yakni online dan offline. Bila memilih cara membuat KTP elektronik online, maka dilakukan melalui aplikasi. Sementara cara membuat KTP elektronik offline dilakukan di kantor kelurahan setempat. Sistem KTP yang berlaku saat ini adalah e-KTP seumur hidup.
Tak hanya tersedia untuk pembuatan KTP elektronik baru, tetapi cara membuat KTP elektronik yang hilang wajib disimak juga. Ingat! Cara membuat KTP elektronik yang hilang tidak dipungut biaya sama sekali sejak mengurus surat hilang di kantor kepolisian.
Advertisement
Berikut ulas cara membuat KTP elektronik online dan offline dari berbagai sumber, Jumat (3/9/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online
1. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
2. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA dengan izin tinggal tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI dari luar negeri
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
- Kartu keluarga
4. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI dan WNA karena perubahan daya
- Kartu keluarga
- KTP lama
- KITAP
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
5. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI pindah datang dalam negeri
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu keluarga
6. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA karena perpanjangan tinggal
- Kartu keluarga
- KTP lama
- Dokumen perjalanan
- KITAP
7. Syarat cara membuat KTP elektronik online penduduk luar domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
8. Syarat cara membuat KTP elektronik online hilang WNI dan WNA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
- KTP yang rusak (jika rusak)
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- KITAP
Advertisement
Cara Membuat KTP Elektronik Online
1. Mengunduh aplikasi online
Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
2. Pilih layanan KTP
Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
3. Lengkapi data
Mengisi data yang dibutuhkan merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP elektronik online.
4. Siapkan dan unggah dokumen
Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
5. Verifikasi
Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan. Cara membuat KTP elektronik online selesai.
6. Penyerahan KTP elektronik baru
Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Offline
![Kendala Penerbitan E-KTP Sumsel, Dari Biaya Pungli Hingga Menanti Empat Tahun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vLzwr3pt_rUuxtvo_DdaS3Q4Rf8=/0x0:815x459/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2139941/original/027040800_1525359230-ektp_palembang.jpg)
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Advertisement
Cara Membuat KTP Elektronik Offline
1. Penyedia KTP elektronik
Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses cara membuat KTP elektronik offline.
2. Datang ke kelurahan
Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Selesaikan dengan petugas
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Cara membuat KTP elektronik offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Data dan foto digital
Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Cara membuat KTP elektronik offline, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Tanda tangan
Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Pemindaian retina
Cara membuat KTP elektronik offline selanjutnya, melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Stempel Petugas
Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Selesai
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, maka cara membuat KTP elektronik offline selesai. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Syarat Cara Membuat KTP Elektronik yang Hilang
![Perekaman E-KTP Buat Transpuan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oQ7ugdcqYv3F6Z2I6b9S-qGAdG0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3535648/original/052573800_1628505501-20210809-Perekaman_E-KTP_Buat_Transpuan-1.jpg)
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi
2. Surat pengantar dari kelurahan
3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
4. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
5. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
7. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
8. Surat pengantar dari RT/RW
Advertisement
Cara Membuat KTP Elektronik yang Hilang
1. Buat surat hilang
Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP sebagai cara membuat KTP elektronik yang hilang pertama. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Fotokopi KTP hilang
Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
3. Buat surat pengantar
Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, cara membuat KTP elektronik yang hilang selanjutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
4. Datang ke kantor kelurahan
Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
5. Mengisi formulir yang tersedia
Cara membuat KTP elektronik yang hilang selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
6. Datang ke kantor kecamatan
Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
7. Pemeriksaan dokumen
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja, maka cara membuat KTP elektronik yang hilang selesai.
8. Selesai
Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Terkini Lainnya
Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online
Cara Membuat KTP Elektronik Online
Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Offline
Cara Membuat KTP Elektronik Offline
Syarat Cara Membuat KTP Elektronik yang Hilang
Cara Membuat KTP Elektronik yang Hilang
ktp
E-KTP
Cara Membuat KTP Elektronik
Cara Membuat KTP
KTP hilang
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
Sinopsis Film The Unholy, Simak Fakta-fakta Menariknya
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta