, Jakarta - Apabila ingin lapor polisi atas pengancaman, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke kantor kepolisian terdekat dari lokasi peristiwa pidana tersebut.
Baca Juga
Laporkan ke kantor kepolisian yang berada di daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah seluruh Indonesia, daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi, daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota, atau daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Advertisement
Pastikan untuk memberikan keterangan yang jelas dan akurat kepada petugas kepolisian untuk memudahkan proses penyelidikan sebagai bagian dari cara lapor polisi atas pengancaman selanjutnya.
Alternatif lainnya, dapat melaporkan konten yang melanggar hukum atau etika seperti pengancaman di laman Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atau akun WhatsApp resminya. Laporan atas pengancaman bisa dengan melampirkan URL/link dan screenshot tampilan serta alasannya.
Semua laporan yang memenuhi syarat akan diproses. Berikut ulas lebih mendalam tentang cara lapor polisi atas pengancaman yang dimaksudkan, Jumat (5/5/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Datang ke Kantor Polisi
Cara lapor polisi atas pengancaman secara online seperti melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, TikTok, Facebook, hingga Twitter) serta pengancaman secara langsung, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Mencari Kuasa Hukum
Jika seseorang mengalami pengancaman, sangat penting untuk segera melaporkannya ke Polisi. Namun, jika merasa kesulitan atau tidak memiliki pengalaman cara lapor polisi atas pengancaman, carilah bantuan dari kuasa hukum.
2. Lapor ke Unit Cybercrime atau PPNS
Laporan dapat dibuat langsung ke penyidik Polri di unit Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penyidik akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang melakukan pengancaman.
3. Menyerahkan Bukti
Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Penyidik akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan kebenaran dari laporan atas pengancaman yang telah dibuat. Apabila ditemukan cukup bukti untuk melakukan penuntutan, maka proses penyidikan dari lapor polisi atas pengancaman akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Penilaian Laporan (Lanjut/Tidak)
Setelah proses penyidikan selesai, laporan atas pengancaman untuk berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Penuntut umum akan menentukan apakah laporan atas pengancaman tersebut layak untuk dibawa ke pengadilan atau tidak. Jika layak, maka penuntut umum akan memperjuangkan kasus tersebut di depan hakim.
5. Penuntutan (Lanjut/Tidak)
Jika penyidikan dilakukan oleh PPNS, hasil penyidikannya akan disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Penuntut umum akan melakukan penilaian terhadap hasil penyidikan dan menentukan langkah selanjutnya apakah akan melakukan penuntutan di muka pengadilan atau tidak.
Lapor polisi atas pengancaman pasti gratis merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 15. Bahwa setiap anggota Polri dilarang membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan.
Jika ada petugas yang meminta bayaran, maka laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pahami, melaporkan tindak pidana adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Advertisement
Hukumannya
R. Soesilo, dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (halaman 256), mengidentifikasi tindakan pengancaman atau pemerasan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai bentuk pemaksaan dengan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hak orang lain.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Seperti, pemerasan dilakukan dengan memaksa korban untuk memberikan barang atau menghapuskan piutang dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” bunyi Pasal 29 UU ITE.
Namun, apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, seperti pesan teks, email, atau media sosial, maka pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 45B UU 19/2016.
Maksud dalam Pasal 45B UU 19/2016, termasuk ketentuan mengenai perundungan di dunia maya (cyberbullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau intimidasi dan menyebabkan kekerasan fisik, psikis, atau kerugian materiil, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal tersebut.
Terkini Lainnya
Simak, Panduan Lengkap Membuat SKCK di Kepolisian
Muhammadiyah: Kepercayaan Ke Polri Karena Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu
Survei Indikator: Polri Jadi Lembaga Hukum dengan Tingkat Kepercayaan Terendah
Datang ke Kantor Polisi
1. Mencari Kuasa Hukum
2. Lapor ke Unit Cybercrime atau PPNS
3. Menyerahkan Bukti
4. Penilaian Laporan (Lanjut/Tidak)
5. Penuntutan (Lanjut/Tidak)
Hukumannya
Cara Lapor Polisi Atas Pengancaman
Cara Lapor Polisi
Lapor Polisi Atas Pengancaman
lapor polisi
Laporan Polisi Pengancaman
Pengancaman
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
Populer
Cara Memasak Sop Kepala Sapi, Pahami Cara yang Benar untuk Membersihkannya
13 Fitur Google Maps Indonesia Terbaru dan Terupdate, Ini yang Harus Kamu Coba
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
Belah Semangka Artinya Apa? Definisi dan Contoh Penggunaannya dalam Sengketa
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
4 Racikan Bumbu Barbeque Sapi Rumahan, Simple Dijamin Enak
Euro 2024
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Berita Terkini
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
Pengamat Keamanan Siber Beberkan Cara Ampuh Agar Data Pemerintah Terlindung dari Ransomware
Istri Kanye West Bianca Censori Bantah Kirim Konten Pornografi ke Staf Yeezy
Afif Maulana Siapa dan Mengapa Kasusnya Harus Dikawal? Pahami Kronologinya
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
Viral Tren Sentuh Pantat Domba di China, Disebut Bisa Hilangkan Stress
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 2 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Jangan Terpengaruh, Ini 5 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Cemburu
Industri Konveksi Bertahan di Tengah Lesunya Nilai Tukar Rupiah
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman