, Jakarta - Pinjaman atau kredit menjadi salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat. Lewat layanan kredit masyarakat dapat bantuan uang untuk mengembangkan modal usaha.
Tal hanya itu, masyarakat juga memakai layanan pinjaman untuk biaya konsumsi sehari-hari. Seiring layanan pinjaman ini, lembaga keuangan juga memiliki debt collector. Sedangkan, tak sedikit masyarakat yang belum memahami pengertian dan peran debt collector.
Baca Juga
VIDEO: Viral Kakek Ditagih Hutang Justru Ancam Debt Collector di Klaten
VIDEO: Abaikan Permintaan untuk Pergi, 2 Debt Collector di Cilincing Nyaris Diamuk Warga
Pria di Sukabumi Ditusuk Saat Tagih Utang, Bikin Laporan ke Polisi dengan Dagu Masih Tertancap Pisau
Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector.
Advertisement
"Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7/2024).
Terdapat sejumlah aturan terkait pelaksanaan jasa penagihan oleh debt collector. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan berlakunya aturan ini, Debt Collector tidak dapat semena-mena untuk melakukan tunggakan tagihan terhadap pengutang.
"Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan lho. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa, 2 Juli 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
7 Aturan Baru
![Ilustrasi pinjaman (Foto: Unsplash/Scott Graham)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LRK_gBN1b3B1at5i5IKzLcOldG4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3512400/original/081945800_1626405695-pinjaman_1scott-graham-OQMZwNd3ThU-unsplash.jpg)
Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit oleh debt collector:
1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Aturan Baru Debt Collector, Tagih Utang Pinjol Tak Bisa Semena-mena Lagi
![Mata Elang atau Penagih Utang di Jalanan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s30JXgobDRDHA50vg8wrzIK_Ah8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1433635/original/048921800_1481605833-Screen_Shot_2016-12-13_at_12.08.08_PM.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending 2023-2028. Salah satu yang diatur adalah cara penagihan melalui debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, dalam roadmap ini diatur mengenai ketentuan bagi penyelenggara dan perindungan konsumen, salah satunya terkait prosedur pengembalian dana dan etika dalam penagihan.
"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Dalam roadmap tersebut, perusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, termasuk unsur SARA pada saat melakukan penagihan kepada peminjam/debitur.
Selain itu, kata Agusman, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggaran peer to peer lending kepada debitur. Maksimal penagihan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ujarnya.
Tak hanya itu saja, OJK juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peer to peer lending bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
"Jadi, kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.
Gokil, Perusahaan Pinjol di Indonesia Punya 14.000 Debt Collector
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, setidaknya ada sekitar 14.000 debt collector yang siap melakukan penagihan utang pinjol, alias pinjaman online dari konsumen. Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggotanya, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sebanyak 14.000 debt collector tersebut telah melalui serangkaian pelatihan hingga mendapat sertifikasi.
Saat ini debt collector kita dan field collection yang tersertifikasi telah 14.000 orang, dan terus lakukan training agar hal-hal yg tidak diinginkan bisa kita me-minimize," ujar Entjik di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Tanggapi PembunuhanEntjik juga menyoroti kabar viral nasabah bunuh diri akibat tekanan debt collector pasca meminjam dana dari AdaKami. AFPI disebutnya akan bantu menyelesaikan masalah yang menimpa pinjol anggotanya.
"Kami dari AFPI tentunya terus menerus akan membantu platform yang sedang mengalami viral. Tetapi hal lain adalah edukasi, literasi, terutama terhadap desk call terus kita tingkatkan," ungkap dia.
"Kita terus berdiskusi dengan platform dan OJK terkait masalah viral ini. Kita serius menanggapi berita yang ada di sosial media ini. Kita juga serius lakukan investigasi, apakah berita ini benar atau tidak. AdaKami sudah lakukan juga komunikasi terhadap hal-hal ini," paparnya.
Advertisement
Rapikan Proses Penagihan
Prihatin
Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku prihatin lantaran kabar viral isu bunuh diri tersebut. Sebab, sampai saat ini fakta bunuh diri tersebut belum dapat ditemukan.
"Tapi rekan kami (AdaKami) sudah dapat stigma tak relevan. Ini PR kita, regulator, pemerintah, asosiasi, harusnya ini tak boleh terjadi dong. Kecuali ada fakta konsumen, tentu AdaKami akan bertanggung jawab. Ini tak fair," ungkapnya.
Kus, sapaan akrabnya bilang, berita penagihan dengan order fiktif ini tidak ada di data asosiasi. Terlebih AFPI disebutnya telah menetapkan SOP yang melarang aksi penagihan tak beretika.
"Kita pastikan kalau ada order fiktif itu bukan dari platform anggota AFPI. Kalaupun ada, tentu dari platform termasuk AdaKami akan ambil tindakan tegas terkait SOP di perusahaan masing-masing," tegas dia.
"Kita ini dalam rangka merapikan proses penagihan, AFPI sudah sertifikasi 14.000 tenaga penagih. Latih tata cara etika, menagih. Industri ini tentu sudah menyerap tenaga kerja, di sisi penagihan saja sudah sekian banyak. Tentu kita ingin jaga kontribusi industri ini pada republik kita," tuturnya.
![INFOGRAFIS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MGILKpHFbJ4iMiPGFE55NnfmcrQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3466908/original/012000400_1622161935-210528_content_spesial_Pinjol_Menjamur__Utang_Menumpuk_P.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Viral Kakek Ditagih Hutang Justru Ancam Debt Collector di Klaten
VIDEO: Abaikan Permintaan untuk Pergi, 2 Debt Collector di Cilincing Nyaris Diamuk Warga
Pria di Sukabumi Ditusuk Saat Tagih Utang, Bikin Laporan ke Polisi dengan Dagu Masih Tertancap Pisau
7 Aturan Baru
Aturan Baru Debt Collector, Tagih Utang Pinjol Tak Bisa Semena-mena Lagi
Gokil, Perusahaan Pinjol di Indonesia Punya 14.000 Debt Collector
Rapikan Proses Penagihan
Kredit
pinjaman
OJK
Debt Collector
cara penagihan
jasa penagihan
Penagihan Utang
aturan
Rekomendasi
Pria di Sukabumi Ditusuk Saat Tagih Utang, Bikin Laporan ke Polisi dengan Dagu Masih Tertancap Pisau
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Transformasi PT PAL Sukses, Pendapatan Melesat 42,43 Persen
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Euro 2024
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Berita Terkini
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
Viral Tren Sentuh Pantat Domba di China, Disebut Bisa Hilangkan Stress
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 2 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Jangan Terpengaruh, Ini 5 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Cemburu
Industri Konveksi Bertahan di Tengah Lesunya Nilai Tukar Rupiah
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman
Tampil Berhijab, Ini 7 Potret Syifa Hadju di Acara Kajian yang Sempat Bikin Pangling
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
Polisi Australia Tangkap Remaja 14 Tahun Pelaku Penusukan di Universitas Sydney
60 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci, Ini yang Dilakukan PPIH
Apple Siap Hadirkan iPhone 16 dengan Baterai yang Bisa Diganti?