uefau17.com

Pria Ini Gagal Rampok Bank Lantaran Tulisan Tangan yang Tidak Terbaca - Global

, Sussex - Seorang calon perampok bank di Inggris terpaksa pergi dengan tangan kosong setelah seorang teller bank tidak dapat menafsirkan catatan ancamannya.

Alan Slattery (67), telah dipenjara setelah perampokan singkat yang dilakukannya di East Sussex pada Maret dan April tahun ini. Slattery memasuki tiga bank di Hastings dan Eastbourne dalam waktu 2 minggu. Dengan menyerahkan sebuah catatan tertulis, ia mengancam kasir untuk menyerahkan sejumlah uang, jelas polisi Sussex.

Percobaan pertamanya pada 18 Maret tidak membuahkan hasil karena pegawai yang bertugas saat itu tidak dapat membaca catatan yang ia serahkan, saking buruk tulisan tangan Slattery. Slattery akhirnya pergi dengan tangan kosong, demikian dilansir dari laman 9news, Minggu (15/8/2021).

Pegawai bank lain yang kemudian berhasil membaca catatan ancaman tersebut mengungkap isinya, “Layar Anda tidak akan menghentikan apa yang saya dapatkan, serahkan saja 10-an dan 20-an”.

Slattery mencoba lagi pada 26 Maret dengan cara yang sama. Karena takut akan keselamatannya, ujar polisi, kasir bank akhirnya menyerahkan uang tunai £2400 atau setara dengan 47, 8 juta rupiah.

Slattery tidak mengatakan apa-apa dan pergi membawa uang tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman Penjara

Saat penyelidikan berlangsung untuk melacak Slattery, polisi menerima telepon dari bank ketiga pada 1 April.

Pegawai bank melaporkan seorang pria memasuki cabang bank dan menyerahkan catatan mengancam untuk meminta uang. Kasir menantang pria tersebut, yang kemudian pergi dengan tangan kosong.

Petugas menghampiri alamat terakhir dimana Slattery terlihat. Dia ditangkap atas dugaan perampokan dan 2 tuduhan percobaan perampokan.

Slattery mengaku bersalah dan menerima hukuman 6 tahun penjara.

 

Reporter: Ielyfia Prasetio

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat