, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang akan mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah. Prosesnya disebut rampung pekan depan.
Bahlil mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses pengajuan dari ormas Keagamaan NU tersebut. Nantinya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan kepada badan usaha milik Nahdlatul Ulama.
Baca Juga
"NU mendapat (IUPK) tapi NU membuat badan usaha, jadi badan usahanya, nah nanti dikelola secara profesional. Saya juga sudah membaca beberapa rilis dari Pengurus Besar NU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai ya," ungkap Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Perlu diketahui, pemerintah akan memberikan konsesi kepada ormas keagamaan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu.
Bahlil mengatakan, badan usaha milik NU sudah selesai dibentuk. Sehingga, selanjutnya tinggal memberikan izin berupa IUPK tambang batu bara. Prosesnya diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kalau NU sudah jadi, sedang berproses. Saya akan memakai prinsip, karena ini untuk tabungan akhirat, kita semua ini ingin berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik, insyaaAllah," tuturnya.
Bahlil Lahadalia mengatakan ada lahan konsesi jumbo yang akan diberikan kepada NU. Itu merupakan lahan bekas pengelolaan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang ada di Kalimantan Timur. Meski dia tidak merinci besaran cadangan di lahan yang nantinya dikelola NU tersebut.
"Salah satu yang saya mau jelaskan, pemberian kepada PBNU asalah eks KPC, udah tulis aja, kenapa kalian malu-malu. Berapa cadangannya, nanti ketika sudah kita kasih baru tanyain mereka saja," urainya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Lewat Proses Lelang
![Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lYQGgl8kH-l_6MqRtDoW_00l65E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4856183/original/075841800_1717740434-20240607_110019.jpg)
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Sehingga, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.
Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.
"Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu," ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara. Bahkan, dia berseloroh kalau ormas keagamaan ikut proses lelang, sampai kapanpun tak akan selesai.
"Jadi kita persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun gak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara," jelasnya.
Advertisement
Menyasar Ormas Keagamaan Besar
![Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Kr4E7XD0T9mflxbx4rE82lc4aOM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4856194/original/083357700_1717740475-20240607_110021.jpg)
Bahlil menyebut, penawaran dilakukan pemerintah menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar. Diketahui, ada Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memproses izin lebih dahulu.
"Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama," tuturnya.
"Kami abis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama daya sosialisasi dulu," sambung Menteri Bahlil.
![Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JEQhpliJWHZYBLSFuWBa32_44MM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4744769/original/060860600_1708077717-Infografis_SQ_20_Negara_Ekonomi_Terbesar_Dunia_2023_Versi_IMF.jpg)
Terkini Lainnya
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Soal Kemungkinan Keterlibatan Ormas Bantu Gaza, Kemlu RI: Misi perdamaian PBB Hanya Dilakukan Setelah Ada Mandat
Tak Lewat Proses Lelang
Menyasar Ormas Keagamaan Besar
Bahlil Lahadalia
ormas
Ormas Keagamaan
nahdlatul ulama
Nahdlatul Ulama (NU).
tambang
Rekomendasi
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Soal Kemungkinan Keterlibatan Ormas Bantu Gaza, Kemlu RI: Misi perdamaian PBB Hanya Dilakukan Setelah Ada Mandat
Tanggapan Ketum PP Muhammadiyah Soal Isu Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Izin Tambang Bisa Didapat Badan Usaha Milik Ormas, PBNU Dapat Ikut?
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi dan Lokasinya
HEADLINE: Heboh Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi, Pertimbangannya?
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang: PBNU Senang, Lainnya Tolak
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, DPR Beri Kritik
Kronologi Ormas Keagamaan Lobi Jokowi Biar Dapet Izin Kelola Tambang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Mau Beli Kapal Baru, Pelni Minta PMN Rp 500 Miliar
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Jelang Akhir Jabatan, Menko Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Ternyata Ada Asuransi untuk Lindungi Data dari Ransomware Cs, Ini Manfaatnya
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten