, Jakarta Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Juga
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
Advertisement
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Hasil Lobi-Lobi ke Presiden
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menceritakan landasan filosofis pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada ormas keagamaan.
Menurut dia, kebijakan itu berangkat dari kejadian banyaknya individu atau organisasi yang datang kepada Presiden Jokowi maupun dirinya, menanyakan soal pemberian izin tambang yang dirasa timpang.
"Apa omongan mereka? Pak, kenapa IUP itu dikasih ke asing terus? Kenapa IUP itu hanya dikasih ke pengusaha terus, konglo-konglo? Kenapa kita tidak bisa dikasih? Itu aspirasi," ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
Peran Penting Ormas Keagamaan
Di lain sisi, Bahlil tak bisa menafikan kontribusi ormas keagamaan dalam membangun negara. Ia lantas membicarakan sejarah, bagaimana ormas keagamaan di era pra kemerdekaan semisal Sarekat Islam melakukan perjuangan.
"Dan jujur saya harus mengatakan, bahwa pada garda terdepan itu banyak orang, tapi salah satu di antaranya adalah organisasi-organisasi keagamaan, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, Buddha, Hindu," urai Bahlil Lahadalia.
![Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dDUijJ9iYYfS8Yl6pRdO4GsSNl8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860206/original/027539800_1718100840-Infografis_SQ_6_Ormas_Keagamaan_Dapat_Konsesi_Tambang_dari_Jokowi.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Ormas Keagamaan yang Bakal Kelola Tambang
![Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrid mengungkap ada 6 lahan tambang batu bara yang telah disiapkan. Lahan tambang yang diberikan ke ormas keagamaan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun lahan itu berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
"Itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhamadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, kira-kira itu lah. itu kan asalnya dari PKP2B," kata Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta.
Adapun beberapa ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili agama Islam.
Lalu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili agama Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata dia.
Arifin mengungkapkan, alasan pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Harapannya, pemberian IUPK ke ormas keagamaan ini bisa menunjang kerja-kerja organisasi.
Ramai-Ramai Ditolak Ormas Keagamaan
Seakan bertepuk sebelah tangan. Pemberian hak istimewa oleh Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan ini ternyata tidak langsung membuat mereka senang.
Nyatanya, sampai saat ini, baru Nahdlatul Ulama (NU) yang girang menerima izin tambang dari pemerintah. Yang lain secara terang-terangan justru menolak.
Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Abdul mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
KWI
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kardinal mengatakan hal itu menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," tegas dia.
Romo Magnis
Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis-Suseno menyatakan mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis dikutip dari Antara.
Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut. "Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata dia.
PGI
Pernyataan senada dilontarkan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. Meski menilai hibah itu sebagai maksud baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata Gomar.
![Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HRI4dESL6lJa192xNULAYDIdAdE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860210/original/065714900_1718100965-Infografis_SQ_6_Lokasi_Tambang_Bakal_Dikelola_Ormas_Keagamaan.jpg)
Advertisement
Dikritik DPR
![Tambang Batubara](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI, fraksi PKS mengatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi UU Minerba.
“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi jebakan bagi ormas," kata Mulyanto kepada , Selasa (11/6/2024).
Usul DPRMulyanto menjelaskan, lebih baik menggunakan skema bagi-bagi keuntungan atau profit sharing dengan ormas dibandingkan dengan skema bagi-bagi izin tambang atau business sharing.
Mulyanto menjelaskan skema profit sharing bisa dilakukan dengan cara pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler.
Selain itu bisa berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada tambang.
“Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan,” pungkasnya.
Harapan Pengusaha Tambang
Meski demikian, para pelaku usaha tetap memiliki harapan terkait kebijakan baru Presiden Jokowi ini, salah satunya dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).
Head of Corporate Communication Adaro Energy Indonesia Febriati Nadira menyimpan harapan, ormas keagamaan nantinya tetap bisa mengelola kegiatan tambang sesuai ketentuan teknis. Selain itu juga turut memberikan manfaat bagi negara dan lingkungan di sekitar wilayah kerja.
"Kami berharap semoga pengelolaan tambang oleh badan usaha atau badan hukum yang dimiliki oleh ormas ataupun yang lain, nantinya dilakukan secara bijaksana, berdasarkan prinsip-prinsip praktek pertambangan yang baik dan benar (good mining practices) dan senantiasa menerapkan ESG (environmental, social, governance)," ujar dia kepada , Selasa (11/6/2024).
"Sehingga membawa manfaat yang besar untuk masyarakat, lingkungan, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di daerah maupun bangsa dan negara," Febriati menambahkan.
Respons Walhi
![Ilustrasi tambang nikel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0zGOGV8tIL1Pa3pwKu8riseKQhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729552/original/057741300_1706533554-fotor-ai-2024012920515.jpg)
Ormas keagamaan yang akan mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menilai pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan.
Menurut dia, seluruh jenis pertambangan mineral dan batu bara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air.
"Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya. Karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis di atasnya. Entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun," jelas Rere kepada , Selasa (11/6/2024).
Setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, operasional tambang akan membongkar tubuh bumi di bawahnya untuk diambil mineral atau batu bara-nya. Kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.
Semua proses ini, lanjut Rere, adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Pada lahan pertambangan, akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah.
Pada air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut.
Selain dampak ekologis, konsesi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan akan berdampak dari sisi sosial. Rere mencermati adanya kemungkinan permain lama sektor tambang yang akan campur tangan dan menunggangi konsesi tersebut.
Terkini Lainnya
Sejarah NU, Ormas Islam yang Logonya Dipelesetkan ‘Ulama Nambang’
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Kapan Izin Kelola Tambang untuk NU Keluar? Ini Jawaban Menteri ESDM
Hasil Lobi-Lobi ke Presiden
Daftar Ormas Keagamaan yang Bakal Kelola Tambang
Ramai-Ramai Ditolak Ormas Keagamaan
Muhammadiyah
KWI
Romo Magnis
PGI
Dikritik DPR
Harapan Pengusaha Tambang
Respons Walhi
Jokowi
Ormas Keagamaan
tambang
ormas
izin tambang
Tambang Batu Bara
Batu Bara
nahdlatul ulama
Muhammadiyah
Rekomendasi
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Kapan Izin Kelola Tambang untuk NU Keluar? Ini Jawaban Menteri ESDM
Habib Luthfi Ikut Pemerintah soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Izin Tambang Bisa Didapat Badan Usaha Milik Ormas, PBNU Dapat Ikut?
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi dan Lokasinya
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang: PBNU Senang, Lainnya Tolak
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, DPR Beri Kritik
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Makan Bergizi Gratis Ala Prabowo Sedot Rp 71 Triliun, APBN Masih Kuat?
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025
Potret Tempat Menginap Petugas Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Punya Lift Panoramic
Bangun Bisnis Properti di Australia, Iwan Sunito Garap Hunian-Hotel Mewah Senilai Rp 5,5 Triliun
Bobby Nasution Punya Harta Kekayaan Segini di LHKPN, Menantu Jokowi yang Maju Pilgub Sumut Didukung Golkar dan Nasdem
Terkuak, Daftar 12 Rekening Bank Sering Dipakai Miliarder
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2 Ribu Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Riset: AI Bisa Bantu Kamu Bersaing di Lingkungan Kerja
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Euro 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Hasil Euro 2024: Ditahan Imbang Serbia 0-0, Denmark Berhasil Lolos 16 Besar
Hasil Euro 2024: Serangan Mandeg, Inggris Masih Amankan Posisi Puncak Grup C Lawan Slovenia
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
PKS: 2 Poros di Pilkada Jakarta Lebih Menarik, Peluang Menangnya Besar
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
4 Zodiak yang Bisa Memberikan Nasihat Baik Kepada Orang Lain, Dikenal Bijaksana
Kolaborasi BPBD NTT dan Siap Siaga dalam Manajemen Kebencanaan Bantu Masyarakat Mitigasi Bencana
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Terima Suap Rp2,5 Miliar, KPK: Untuk Beli Ikan Hias
Bukan Karena Nyi Roro Kidul Mantu, Begini Keterangan Gus Muwafiq Soal di Bulan Suro Dilarang Berpesta
Iseng Taruh Tokek di Piring Sushi, Mahasiswa Taiwan Terancam Dihukum Kampus dan Dituntut Ganti Rugi Restoran
5 Cara Suasana Hati Pengaruhi Kondisi Kulit, Mood yang Baik Jadi Kunci Kulit Sehat
7 Gambar Nyeleneh Siswa di Buku Pelajaran Ini Kreatif Banget
Riset: AI Bisa Bantu Kamu Bersaing di Lingkungan Kerja
Frislly Herlind Tanggapi Kabar Akan Segera Menikah dengan Difa Ryansyah
Jadi Tambah Krispi, Ini Trik Bikin Telur Dadar Keriting Tanpa Hilangkan Protein