, Jakarta Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Juga
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
Advertisement
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Hasil Lobi-Lobi ke Presiden
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menceritakan landasan filosofis pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada ormas keagamaan.
Menurut dia, kebijakan itu berangkat dari kejadian banyaknya individu atau organisasi yang datang kepada Presiden Jokowi maupun dirinya, menanyakan soal pemberian izin tambang yang dirasa timpang.
"Apa omongan mereka? Pak, kenapa IUP itu dikasih ke asing terus? Kenapa IUP itu hanya dikasih ke pengusaha terus, konglo-konglo? Kenapa kita tidak bisa dikasih? Itu aspirasi," ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
Peran Penting Ormas Keagamaan
Di lain sisi, Bahlil tak bisa menafikan kontribusi ormas keagamaan dalam membangun negara. Ia lantas membicarakan sejarah, bagaimana ormas keagamaan di era pra kemerdekaan semisal Sarekat Islam melakukan perjuangan.
"Dan jujur saya harus mengatakan, bahwa pada garda terdepan itu banyak orang, tapi salah satu di antaranya adalah organisasi-organisasi keagamaan, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, Buddha, Hindu," urai Bahlil Lahadalia.
![Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dDUijJ9iYYfS8Yl6pRdO4GsSNl8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860206/original/027539800_1718100840-Infografis_SQ_6_Ormas_Keagamaan_Dapat_Konsesi_Tambang_dari_Jokowi.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Ormas Keagamaan yang Bakal Kelola Tambang
![Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrid mengungkap ada 6 lahan tambang batu bara yang telah disiapkan. Lahan tambang yang diberikan ke ormas keagamaan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun lahan itu berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
"Itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhamadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, kira-kira itu lah. itu kan asalnya dari PKP2B," kata Arifin saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta.
Adapun beberapa ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili agama Islam.
Lalu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili agama Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.
"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata dia.
Arifin mengungkapkan, alasan pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Harapannya, pemberian IUPK ke ormas keagamaan ini bisa menunjang kerja-kerja organisasi.
Ramai-Ramai Ditolak Ormas Keagamaan
Seakan bertepuk sebelah tangan. Pemberian hak istimewa oleh Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan ini ternyata tidak langsung membuat mereka senang.
Nyatanya, sampai saat ini, baru Nahdlatul Ulama (NU) yang girang menerima izin tambang dari pemerintah. Yang lain secara terang-terangan justru menolak.
Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Abdul mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
KWI
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kardinal mengatakan hal itu menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," tegas dia.
Romo Magnis
Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis-Suseno menyatakan mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis dikutip dari Antara.
Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut. "Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata dia.
PGI
Pernyataan senada dilontarkan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. Meski menilai hibah itu sebagai maksud baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata Gomar.
![Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HRI4dESL6lJa192xNULAYDIdAdE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860210/original/065714900_1718100965-Infografis_SQ_6_Lokasi_Tambang_Bakal_Dikelola_Ormas_Keagamaan.jpg)
Advertisement
Dikritik DPR
![Tambang Batubara](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI, fraksi PKS mengatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi UU Minerba.
“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi jebakan bagi ormas," kata Mulyanto kepada , Selasa (11/6/2024).
Usul DPRMulyanto menjelaskan, lebih baik menggunakan skema bagi-bagi keuntungan atau profit sharing dengan ormas dibandingkan dengan skema bagi-bagi izin tambang atau business sharing.
Mulyanto menjelaskan skema profit sharing bisa dilakukan dengan cara pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler.
Selain itu bisa berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada tambang.
“Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan,” pungkasnya.
Harapan Pengusaha Tambang
Meski demikian, para pelaku usaha tetap memiliki harapan terkait kebijakan baru Presiden Jokowi ini, salah satunya dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).
Head of Corporate Communication Adaro Energy Indonesia Febriati Nadira menyimpan harapan, ormas keagamaan nantinya tetap bisa mengelola kegiatan tambang sesuai ketentuan teknis. Selain itu juga turut memberikan manfaat bagi negara dan lingkungan di sekitar wilayah kerja.
"Kami berharap semoga pengelolaan tambang oleh badan usaha atau badan hukum yang dimiliki oleh ormas ataupun yang lain, nantinya dilakukan secara bijaksana, berdasarkan prinsip-prinsip praktek pertambangan yang baik dan benar (good mining practices) dan senantiasa menerapkan ESG (environmental, social, governance)," ujar dia kepada , Selasa (11/6/2024).
"Sehingga membawa manfaat yang besar untuk masyarakat, lingkungan, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di daerah maupun bangsa dan negara," Febriati menambahkan.
Respons Walhi
![Ilustrasi tambang nikel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0zGOGV8tIL1Pa3pwKu8riseKQhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729552/original/057741300_1706533554-fotor-ai-2024012920515.jpg)
Ormas keagamaan yang akan mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menilai pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan.
Menurut dia, seluruh jenis pertambangan mineral dan batu bara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air.
"Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya. Karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis di atasnya. Entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun," jelas Rere kepada , Selasa (11/6/2024).
Setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, operasional tambang akan membongkar tubuh bumi di bawahnya untuk diambil mineral atau batu bara-nya. Kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.
Semua proses ini, lanjut Rere, adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Pada lahan pertambangan, akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah.
Pada air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut.
Selain dampak ekologis, konsesi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan akan berdampak dari sisi sosial. Rere mencermati adanya kemungkinan permain lama sektor tambang yang akan campur tangan dan menunggangi konsesi tersebut.
Terkini Lainnya
Muhammadiyah Diyakini Sudah Lakukan Kajian Matang soal Terima izin Tambang
Jokowi soal Kabar Muhammadiyah Terima Izin Tambang: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya
Hasil Lobi-Lobi ke Presiden
Daftar Ormas Keagamaan yang Bakal Kelola Tambang
Ramai-Ramai Ditolak Ormas Keagamaan
Muhammadiyah
KWI
Romo Magnis
PGI
Dikritik DPR
Harapan Pengusaha Tambang
Respons Walhi
Jokowi
Ormas Keagamaan
tambang
ormas
izin tambang
Tambang Batu Bara
Batu Bara
nahdlatul ulama
Muhammadiyah
Rekomendasi
Jokowi soal Kabar Muhammadiyah Terima Izin Tambang: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya
Menteri ESDM Buka Suara soal Muhammadiyah Kelola Tambang
Jokowi Buka-bukaan soal Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang
Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Ormas Keagamaan Mengelola Tambang, Benarkah Mewakili Umat?
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Tingkat Kesulitan Wilayah Tambang untuk Ormas Keagamaan Punya Kesulitan Rendah
Pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan Diatur Satgas Investasi
Thariq Halilintar
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
6 Potret Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akad Nikah, Berterima Kasih ke Jokowi serta Bambang Soesatyo
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Harga Emas Antam Anjlok Parah, Cek Daftarnya Hari Ini 26 Juli 2024
Diresmikan Jokowi, KIT Batang Siap Buka 250.000 Lapangan Kerja Baru
Bank Mandiri Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia
Jumlah Mahasiswa Minim Jadi Penyebab Universitas RI Belum Unggul
Menteri ESDM Buka Suara soal Muhammadiyah Kelola Tambang
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Klaim Asuransi Kesehatan Naik 294%, Apa Penyebabnya?
KIT Batang Diserbu Investor, Total Investasi Sudah Rp 14 Triliun
Gelegar PLN Mobile 2024 Kembali Digelar, Emas hingga Mobil Listrik Disebar
Pelaku Usaha Garmen Buka Suara soal Regulasi Impor, Begini Katanya
Olimpiade 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Defile Kontingen Indonesia di Atas Kapal saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Olimpiade 2024 Resmi Dimulai, Opening Ceremony Bersejarah di Sungai Seine
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Berita Terkini
Harga Minyak Jeblok Terus dalam 3 Minggu, China yang Bikin Gara-gara
Nekat Terbangkan Drone Tanpa Izin di Marina Bay Singapura, Turis China Didenda Rp145,4 Juta
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Harga Kripto Hari Ini 27 Juli 2024: Koin Meme Dogecoin Naik Paling Tinggi Kalahkan Bitcoin dan Ethereum
Top 3 News: Jokowi Kaget Aktor Judi Online Berinisial T, Ini Kata Budi Arie
Mengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Berkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Waktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Belajar Kelola Sampah dari Jepang, Ini Cara Negeri Sakura Jaga Sungai Tetap Bersih
Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Smart TV 43 Inci dan 55 Inci Harga Mulai Rp 3,8 Jutaan
De Ligt Alot, Ada Pemain Munchen Lain yang Bisa Duluan Gabung Manchester United
Solo Technopark Jadi Ekosistem Digital, UMKM dan Milenial Ramai-Ramai Merapat
Harga Emas Berkilau Digosok Pelemahan Data Ekonomi AS