, Jakarta Potensi obral izin pabrik kelapa sawit cenderung semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Banyak bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah. Di sisi lain, kehadiran pabrik tersebut kerap kali tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ekonomi Universitas Riau, Prof. Dr. Almasdi Syahza mengatakan Pemerintah pusat harus komitmen menjalankan aturan yang mereka buat. Sebab, selama ini yang menjadi masalah adalah tidak konsistennya aturan pusat dengan pelaksanaan di daerah.
Baca Juga
Salah satu yang menjadi persoalan adalah menjamurnya pabrik sawit tanpa kebun ataupun pabrik mini yang tidak menjalin kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20%.
Advertisement
Prof. Almasdi mengatakan masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari.
“Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS). Kecuali PKS didirikan tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (analisis dampak lingkungan), ini beresiko terhadap perizinan,” ujar dia.
“Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik,” tambah Almasdi.
Prof. Almasdi menegaskan kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan. Karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.
”Jelas mengganggu (pabrik sawit tanpa kebun) tapi salah pemerintah juga. Kenapa diberikan izin pabrik sawit tanpa kebun, harus diakui ini salah satu dampak otonomi daerah. Yang punya daerah itu bupati bukan pemerintah pusat,” jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pabrik Sawit
Rawing Rambang, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, menjelaskan memang pemerintah mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitran dengan petani.
”Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya,” jelas Rawing.
Menurut Rawing, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan. Disinilah peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.
Advertisement
Dikatakan Rawing dengan mengetahui kerjasama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat. Dari situ dapat diketahui misalkan lahan masyarakat satu hektare mampu hasilkan 20 ton, lalu kapasitas pabrik di daerah tersebut mungkin 40 atau 60 ton TBS per jam.”
Tinggal dihitung saja berapa luas kebun dan berapa jam pabrik akan beroperasi,” urain Rawing yang juga Dosen Pertanian Universitas Kristen Palangka Raya.
Advertisement
UU Cipta Kerja
Pakar Lingkungan, Riyadi Mustofa menjelaskan pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan. Disinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan.
Sebelum UU Cipta Kerja, pemilik pabrik cukup dapat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lalu mengurus izin lainnya. Tetapi sekarang ini, diharuskan mengurus izin seperti pengolahan limbah cair dan land aplikasi, barulah dapat diterbitkan Amdal.
“Jadi sekarang ini, pelaku usaha harus patuh terhadap aturan pendirian pabrik sawit. Prosesnya memang menjadi panjang dan lumayan lama khususnya untuk mendapatkan Amdal,” pungkas Riyadi.
Advertisement
Terkini Lainnya
Kantongi Izin Usaha, Pengamat Minta Perkebunan Sawit Dilindungi
Harga CPO hingga El Nino jadi Biang Kerok Laba Astra Agro Turun ke Rp 1,06 Triliun di 2023
Indonesia Punya Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, Ini Dia Pengelolanya
Pabrik Sawit
UU Cipta Kerja
Sawit
Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit
tata niaga
uu cipta kerja
Pabrik Sawit
Rekomendasi
Harga CPO hingga El Nino jadi Biang Kerok Laba Astra Agro Turun ke Rp 1,06 Triliun di 2023
Indonesia Punya Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, Ini Dia Pengelolanya
Kementan Buka Seleksi Beasiswa untuk 3.000 Orang, Siapa Minat?
Masih Marak, Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip Kini Bisa Terima Beasiswa Sawit
Dukung PSN PTPN, Pemerintah Tetapkan Relaksasi BPHTB
Hutan Sakral Dikonversi Jadi Kebun Sawit, Ahli Waris Lapor Polisi
Segini Harga Minyak Makan Merah, Lebih Murah dari Minyak Goreng?
Erick Thohir Ubah Nomenklatur Direksi PTPN III, Ini Daftar Terbarunya
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Hana Bank Cetak Laba Bersih Rp 453 Miliar di Akhir 2023
Hisense ASEAN Targetkan Pendapatan Tembus Rp 9,7 Triliun di 2024
Terbongkar, Sederet Batu Sandungan Proyek Pembangkit Nuklir di Indonesia
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Robin Hayes Jadi CEO Baru Airbus, Intip Profil dan Kekayaannya
Peserta Rekrutmen KAI Berpeluang Dapat Gaji Rp 35 Juta Sebulan
Gerak Cepat Atasi Masalah Pertanian, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Mentan
Kunjungi Pasar, Jokowi Sebut Harga Bawang Merah hingga Beras Stabil di Mamasa
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5%
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Putusan MK
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Jalan Tol Trans Sumatera Dilalui 2,1 Juta Kendaraan selama Mudik dan Arus Balik Lebaran
Apa Fungsi Sunscreen untuk Kulit? Begini Cara Memilih Produk Terbaik
550 PPPK Banyuwangi Kantongi SK Pengangkatan, Nakes Terbanyak
Start Bagus Wakil Indonesia di Basketball Champions League Asia Putaran 2
Yusril: Salinan Putusan Sengketa Pilpres Disimpan Prabowo Sebagai Sejarah
Top 3 Berita Hari Ini: Kahiyang Ayu Jalani 3 Treatment Rambut di Salon Langanan, Warganet Penasaran Berapa Biayanya
Diikuti 220 Peserta, DBL Camp 2024 Hadirkan Persaingan Sengit Antar Pebasket Muda Indonesia
Karma 2017: Bali United Beri Spanduk Degradasi ke Bhayangkara FC
Bos KAI Commuter Buka Suara Soal KRL Tembus ke Karawang
Cara Memilih Model Kemeja untuk Wanita yang Cocok Dipakai saat Kuliah
KAI Commuter Layani Lebih dari 20 Juta Orang Selama Angkutan Lebaran 2024
Surya Paloh-Cak Imin Sepakat Tutup Buku Lama dan Buka yang Baru
ONE Friday Fights 60: Duel Finisher Ulung dan Debut 2 Jagoan Muay Thai Menjanjikan
Pengusaha Harap Prabowo-Gibran Beri Perhatian di Industri Baja