uefau17.com

Tersangka Penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidangkan, GP Ansor DKI Siapkan Banser untuk Mengawal - ShowBiz

, Jakarta - Tersangka penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane tak lama lagi akan segera disidangkan. Namun belum dipastikan waktu persidangan Mario Dandy akan digelar.

Menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bahwa waktu penyidikan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas sudah P20. Jika sudah dalam tahap P21 tanggal sidang pun bakal ditentukan.

Pihak David Ozora, juga siap mengikuti jalannya persidangan Mario Dandy dan Shane.

Ternyata bukan hanya David Ozora dan keluarga saja yang siap mengawal persidangan tapi juga GP Ansor DKI. Seperti diketahui, Jonathan Latuhamina merupakan pengurus di Tim Cyber PP Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

GP Ansor DKI Siapkan Personel Banser

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, melalui akun Twitter nya, Selasa (9/5/2023), menjelaskan bahwa GP Ansor akan mengerahkan para personelnya pada saat sidang tersangka Mario Dandy dan Shane digelar.

"Ansor DKI Telah Mempersiapkan Personil Banser Untuk Mengawal Persidangan Mario Dandy dan Shane," cuitnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Jonathan Latumahina Batasi Unggahan Konten David Ozora

Sementara itu, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora mengumumkan bahwa pihaknya akan membatasi posting tentang putranya. Bukan tanpa alasan ia melakukan hal tersebut.

Jonathan Latumahina tak mau, konten-konten David Ozora justru menjadi bahan di persidangan Mario Dandy dan Shane.

"Memang sedang membatasi share kegiatan david, mohon maap bapak emak onlen.

Karena bentar lagi sidang pelaku, supaya konten2nya gak dijadikan bahan mereka pas sidang. Mereka bukan orang2 polos seperti jenengan semua 🙏🏼🙏🏼🙏🏼," tulisnya di Instagram pribadinya, Selasa (9/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Mario Dandy Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan oleh AG

AG yang lebih dulu divonis hukuman pidana 3 tahun 6 bulan, baru saja melaporkan sang kekasih, Mario Dandy dengan kasus dugaan pencabulan. Laporan ini sempat dua kali ditolak Polda Metro Jaya.

Tak putus asa, untuk ketiga kalinya, kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario Dandy dan akhirnya diterima.

"Semuanya kami buka kemarin, termasuk dengan bukti-bukti yang sama yang sudah kami sampaikan kemarin. Intinya laporan kami sudah diterima," ungkap Mangatta Toding, dilansir kanal YouTube KompasTV, Senin (8/5/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat