uefau17.com

Nikita Mirzani Akan Jalani Sidang Perdana pada 14 November 2022 Secara Online - ShowBiz

, Jakarta Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani akan memasuki babak baru. Perempuan yang akrab disapa Nyai itu bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin, 14 November 2022.

Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang online dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, tempatnya ditahan. Keberatan dengan hal itu, Nikita justru ingin sidangnya digelar secara offline.

"Keberatan (sidang online). Harus offline. Menurut KUHAP sidang itu harus bertatap muka dengan terdakwa," ucap Fahmi Bachmith, kuasa hukum Nikita Mirzani, melalui sambungan telepon Kamis (10/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang Online

Sidang perdana Nikita Mirzani dijadwalkan digelar pada hari Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online. Di sidang tersebut nantinya akan diputuskan apakah sidang selanjutnya digelar secara akan online atau offline.

"Sementara sidang online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," ujar Uli Purnama selaku Humas PN Serang di kesempatan berbeda.

3 dari 4 halaman

Pasal

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4 dari 4 halaman

Ditahan

Saat ini, Nikita Mirzani diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten. Pihak Pengadilan Negeri Serang pun diketahui sudah memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022. (Reporter: M.Altaf Jauhar)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat