uefau17.com

2 Guru SD di Garut Nyambi Edarkan Sabu-Sabu di Wilayah Perkotaan - Regional

, Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus dua oknum guru berinisial BS (41) dan YM (31) yang terlibat peredaran sabu-sabu, bahkan keduanya juga ikut mengonsumsinya.

"Kami berhasil mengamankan dua oknum guru, salah satunya baru diangkat ASN P3K, satu lainnya seorang guru honorer,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, penangkapan kedua guru nyambi jualan sabu tersebut berawal dari penangkapan YM (31) seorang guru honorer, kemudian dikembangkan dan diketahui barang tersebut berasal dari BS, guru P3K salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Garut Kota.

"Jadi BS ini mendapatkan barang dari atas (luar kota Garut), kemudian diedarkan ke YM, jadi masing-masing punya pasien masing-masing," papar dia.

Dalam pengakuan kepada penyidik BS mengaku ‘nyambi’ menjalankan praktik terlarang itu dalam waktu setahun terakhir, dengan mendapatkan tujuh kali paketan barang. "Diedarkan di wilayah Garut Kota," ujar dia menegaskan.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan dalam dua bulan terakhir, lembaganya berhasil mengungkap sebanyak 21 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 36 tersangka.

"Sebanyak 35 orang laki-laki dan seorang perempuan," papar dia.

Beberapa barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 18 paket sabu-sabu seberat 25,1 gram, 13 paket tembakau sintetis seberat 87,45 gram, bibit tembakau sintetis 6,80 gram, psikotropika 963 butir, obat keras terbatas 2.950 butir, serta 30 ribu butir pil haram.

"Jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berbeda

Atas perbuatannya, puluhan tersangka dijerat pasal berbeda. Para pengedar jenis narkotika dijerat Undang-undang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, pengedar psikotropika terancam hukuman bui 15 tahun, sedangkan pengedar obat haram dijerat UU kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," ujar Rohman.

Yongky menyatakan, dengan penangkapan itu lembaganya sukses menyelamatkan 130.759 jiwa putra-putri terbaik bangsa dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut, kami akan terus memburu para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika," ancam dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat