, Pangkep - Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan di antaranya lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) ramai-ramai mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep. Sebelumnya penyidikannya telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
"Kasus alkes ini sangat jelas. Selain mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, juga telah ada tiga tersangka sebelumnya ditetapkan oleh Kejati meski kasusnya diam-diam dihentikan (SP3)," kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Senin (26/8/2019).
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad itu berharap penyidikan kasus pengadaan alkes tersebut dibuka kembali oleh KPK.
Advertisement
"Selain kami sudah bersurat ke KPK agar kasus ini diambil alih, kami juga tak yakin Kejati Sulsel mau membuka kembali penyidikannya meski sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Kajati Sulsel yang baru agar kasus alkes ini dilanjutkan," terang Kadir.
ACC Sulawesi sebelumnya menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru, Firdaus Weldimar untuk membuka kembali sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dihentikan di masa kepemimpinan sebelumnya.
Di antaranya, menurut lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tersebut yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pangkep yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kemarin kami tantang agar kasus alkes ini dibuka kembali penyidikannya dan awalnya beliau (Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar) merespon baik hal tersebut. Tapi sampai detik ini tak ada kejelasan kasus ini dibuka kembali. Kami sangat berharap KPK yang tangani," ucap Kadir.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulwesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru, Firdaus Dewilmar mengatakan penghentian perkara di tingkat penyidikan (SP.3) bukan merupakan harga mati.
Jika nantinya ditemukan kembali adanya bukti baru, maka penyidikan terhadap perkara yang dimaksud, itu bisa dibuka kembali.
"Secara filosofi kan, penghentian (SP3) itu bisa dikarenakan alat bukti yang belum cukup atau secara teknis belum terpenuhi. Dalam penanganan perkara harus ada kepastian hukum tidak dibiarkan berlarut-larut," jelas Firdaus.
Meski demikian, upaya penghentian penyidikan perkara seperti perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di Kabupaten Pangkep yang dimaksud, bukan berarti berlaku seterusnya.
"Jadi bukan harga mati. Sewaktu-waktu ada temuan baru terkait alat bukti misalnya, maka tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali," terang Firdaus.
Ke depannya, ia berjanji juga akan mengevaluasi seluruh penanganan perkara dugaan korupsi yang telah ditangani pihaknya. Baik itu masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap penuntutan.
"Paling lambat awal bulan depanlah. Saya tentu akan evaluasi semuanya termasuk gambaran kasus alkes itu dan akan transparan setiap perkembangan yang ada khususnya dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang sementara juga ditangani," tutur Firdaus saat bertandang ke Kantor ACC Sulawesi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Temuan BPK Terkait Kerugian Negara dalam Proyek Pengadaan Alkes di Kabupaten Pangkep
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi sebelumnya membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pangkep tahun 2016 yang sebelumnya penyidikan perkaranya dikabarkan disetop (SP.3) oleh Kejati Sulsel.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang kala itu dijabat oleh Abdul Muthalib mengatakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 tersebut.
Pertama, bahwa proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep tidak sesuai ketentuan. Dimana penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey harga diwilayah setempat. Melainkan, sambung Muthalib HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya, dari LHP BPK juga, lanjut Muthalib, ditemukan adanya indikasi pemahalan harga dalam penyusunan HPS. HPS disusun dengan dasar penawaran dari penyalur.
Harga satuan untuk dental unit, jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 486 tahun 2016. Diantaranya harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp 180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp 625.000.000.
“SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga standarisasi ,” kata Muthalib membeberkan LHP BPK terkait proyek Alkes Pangkep tersebut, Rabu 31 Januari 2018.
Temuan BPK berikutnya, lanjut Muthalib, yakni proses pengadaan alkes yang ada, tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog.
“Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing ,”terang Muthalib.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV. Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.
Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.
“Ada juga temuan terkait kinerja Pokja ULP. Di mana Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan ,” jelas Muthalib.
Selain itu, izin edar alat kesehatan juga tidak dapat ditelusuri dan enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada digudang rekanan.
“Itu ditemukan saat tim pemeriksa BPK bersama PPK memeriksa fisik alkes ke gudang penyimpanan alat yang berlokasi di Kabupaten Maros tepatnya pada tanggal 24 Februari 2017 ,” beber Muthalib.
Enam unit alat kesehatan masing-masing 3 unit dental unit dan 3 unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke 3 unit puskesmas yakni ke Puskesmas Lk. Kalmas, Puskesmas Lk. Tangata dan Puskesmas Sarappo tersebut ditemukan tersimpan di gudang milik PT. Aras Sanobar.
Terakhir kata Muthalib, BPK juga menemukan sikap PPK yang tidak cermat dimana melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak yang ada. PPK, lanjut Muthalib, membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp 6.867.630.000 sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka yang harus dibayarkan hanya sebesar 20 persen.
“Dari LHP BPK terkait pengerjaan proyek pengadaan alkes ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 700 Juta lebih dari total anggaran yang telah digunakan sebesar Rp 22 Miliar lebih ,” tutur Muthalib.
Perjalanan Panjang Penyidikan Kasus Alkes Pangkep
Jauh sebelumnya, dari hasil penyidikan kasus alkes Pangkep ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun belakangan, penyidikan kasus yang dikabarkan melibatkan adik Bupati Pangkep tersebut, berhenti setelah salah seorang tersangka melalui istrinya diam-diam menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar pada bulan Juli 2017 kepada penyidik Kejati Sulsel.
“Disitulah terakhir kejadiannya. Selanjutnya tak ada kabar dan tiba-tiba muncul diekspose dinyatakan dihentikan (SP3). Tapi saat ACC Sulawesi menyurat meminta salinan SP3 tak dibalas hingga saat ini. Jadi SP3 kasus ini tak jelas,” Muthalib menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Kajati Sulsel Ditantang Buka Kembali Kasus Alkes di Kabupaten Pangkep
Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Alkes RSUD di Batam Siap Sidang
Korupsi Alkes, Eks Manajer Kimia Farma Diserahkan ke Kejaksaan
Temuan BPK Terkait Kerugian Negara dalam Proyek Pengadaan Alkes di Kabupaten Pangkep
KPK
Korupsi
BPK
pangkep
Kejati Sulsel
Alkes
Rekomendasi
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
KPK Dalami Permintaan BPK Rp12 Miliar Muluskan Opini WTP untuk Kementan
10 Dosa Indofarma yang Diungkap BPK
Tak Ada Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus yang Bikin Indofarma Rugi
DPR Diminta Harus Berhati-hati dalam Seleksi Anggota BPK RI
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Integritas dan Kemampuan Harus Jadi Prioritas Calon Anggota BPK
Imbas Transaksi Fiktif Indofarma, OJK Bakal Tindaklanjuti Pelanggaran Pasar Modal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
1 Juli Hari Humor Internasional, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Wisatawan yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio by The Beach Ditemukan Tewas
Euro 2024
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Berita Terkini
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Praktisi Kesehatan Olahraga Wajib Miliki Sertifikasi
Momen HUT Bhayangkara, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang
Top 3 Berita Hari Ini: Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Harvest City Lakukan Serah Terima Kunci kepada Konsumen Rukan Hana Business Square
Tentang Visa Italia dan Tempat Mengurusnya di Jakarta
Generasi Ini Diramal Jadi Generasi Terkaya dalam Sejarah, tapi Dinilai Tak Bisa Mengelolanya
Penting, Penyadaran Kesehatan Mata dan Mental di Masyarakat
Sah, MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Wali Kota Cilegon Resmikan Sumber Air Bersih ke-9 di Kelurahan Gerem
Aturan Baru Gunung Fuji: Pendaki Dikenakan Tiket Masuk Rp202 Ribu
Selebgram Zendha Refitra Bagi 6 Tips Bikin Konten Jutaan Views, dari Review Jujur Hingga Before and After
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Berbagai Kampus, Kumpul di Banyuwangi Perkuat Jejaring Geopark